Aborsi Menurut Agama Islam
Maraknya praktik aborsi disebabkan semakin membudayanya perbuatan seks bebas di kalangan remaja. Hal ini terjadi akibat tidak terjadinya filtrasi budaya yang datang dari luar. Semua budaya luar diserap utuh sehingga menyebabkan masyarakat Indonesia, khususnya kaum remaja, menelannya mentah-mentah dan menganggap hal tersebut adalah wajar.
Kurangnya pengawasan dari pihak orang tua serta kurangnya wawasan pemahaman tentang agama merupakan salah satu faktor penyebab maraknya praktik aborsi akibat terjadinya kehamilan di luar nikah. Padahal, praktik aborsi menurut agama Islam adalah perbuatan yang hukumnya haram.
Aborsi dalam Islam
Dalam Islam, aborsi secara jelas dan terang-terangan dilarang serta diharamkan. Dikatakan bahwa membunuh sesama manusia itu sama saja dengan membunuh seluruh manusia di muka bumi ini.
"Barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia terlah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya." (QS. 5:32)
Apapun alasan untuk membunuh janin yang masih ada di dalam rahim, agama Islam tetap melarangnya. Sekalipun alasan tersebut adalah ketakutan orang tua tidak mampu membiayai hidup jika janin itu sampai lahir ke dunia. Orang tua takut kehadiran anak akan membuat hidupnya semakin melarat.
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rizki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa besar." (QS. 17:31)
Demikianlah firam Allah swt. yang melarang manusia melakukan aborsi. Sesungguhnya janin itu adalah suci dan janin tersebut terlahir atas izin Allah swt.
Masih banyak pasangan suami-istri yang telah berpuluh-puluh tahun menikah dan belum dikaruniai anak. Namun, ketika salah seorang pasangan muda mendapati hamil di luar pernikahan, janin tersebut pun dibunuh dengan alasan menjaga nama baik keluarga.
Sikap Rasulullah
Kita harus mencontoh sikap Nabi Muhammad SAW ketika ada salah seorang wanita datang kepadanya. Wanita tersebut mengakui dirinya telah melakukan zina dan hamil. Kemudian, Rasul mengatakan agar wanita tersebut kembali lagi untuk bertemu dengan dirinya setelah bayi itu lahir.
Setelah melahirkan, wanita itu kembali menemui Rasulullah. Rasul pun mengatakan agar wanita tersebut kembali lagi setelah menyusui bayi tersebut selama 2 tahun. Setelah 2 tahun, wanita tersebut datang kembali pada Rasul. Saat itu, Rasul memberikan hukuman rajam atas perbuatan zina wanita tersebut sesuai dengan hukum Islam.






