logo anne ahira
AnneAhira.com    Agama & Kepercayaan    Islam    Fikih
Loading...

Memahami Hukum Aborsi Menurut Islam


Loading...

Ilustrasi aborsi menurut islam

Agama Islam memberi aturan bagi umat muslim dalam rangka kehidupan dan peradaban yang lebih baik. Tak terkecuali dalam hal pengguguran kandungan yang disengaja atau aborsi. Hukum aborsi menurut Islam jelas keharamannya karena janin bayi yang berada dalam rahim seorang ibu telah mempunyai nyawa. Penghilangan terhadap nyawa seseorang adalah pembunuhan.

Allah swt berfirman:

Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali dengan cara yang haq. (QS. al-An‘am [6]: 151)

Bahkan, syariat Islam menetapkan penundaan terhadap pelaksanaan hukuman qishash pada wanita hamil untuk menjaga janinnya. Hal ini berdasarkan pada kisah terkenal seorang wanita al-Ghamidiyah yang mendatangi Nabi Saw untuk meminta dihukum qishash. Wanita tersebut tetap dihukum setelah melahirkan karena hukuman ini tidak boleh dikenakan pada janin yang masih dikandungnya.

Aborsi Menurut Islam - Seputar Aborsi

Aborsi dalam bahasa Arab disebut ijhadh, yang memiliki beberapa sinonim yaitu, isqath (menjatuhkan), ilqa’ (membuang), tharah (melempar) dan imlash (menyingkirkan). Aborsi secara terminologi adalah keluarnya hasil konsepsi atau janin sebelum bisa hidup. Aborsi juga didefinisikan sebagai berakhirnya kehamilan, dapat terjadi secara spontan akibat kelainan fisik wanita atau akibat penyakit biomedis internal atau dengan sengaja melalui campur tangan manusia.

Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan oleh akibat-akibat tertentu sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan. Definisi lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk tumbuh.

Aborsi ini juga memiliki jenis-jenisnya sendiri. Aborsi ini terdiri dari tiga jenis, yaitu aborsi spontan, buatan, dan terapeutik. Berikut adalah jabaran dari ketiga jenis aborsi:

  • Aborsi Spontan. Aborsi yang dilakukan secara alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
  • Aborsi Buatan. Pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
  • Aborsi Terapeutik. Pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
Mengapa orang melakukan aborsi? Ada beberapa alasan mengapa orang mau melakukan aborsi meskipun itu menyakitkan, sebagai berikut:
  • Terdapat kemungkinan janin lahir dengan cacat yang diturunkan secara genetik.
  • Ditakuti atau dicurigai adanya cacat bawaan lahir.
  • Suatu diagnosis kandung kemih terhadap janin menunjukkan adanya kelainan parah yang tidak sesuai dengan kehidupan seperti kehilangan penglihatan atau kerusakan otak.
  • Mengurangi Angka Kematian Ibu (AKI) akibat aborsi yang tidak aman atau illegal oleh tenaga-tenaga medis yang tidak memiliki kualifikasi yang memadai yang sering menimbulkan kematian.
  • Alternatif bagi masyarakat dalam menghadapi masalah kehamilan yang tidak diinginkan.
  • Masih terlalu muda. Terutama mereka yang hamil di luar nikah, aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak.

Alasan-alasan melakukan aborsi juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada di dalam kandungannya adalah boleh dan benar. Semua alasan-alasan ini tidak berdasar. Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidak pedulian seorang wanita, yang hanya mementingkan dirinya sendiri.

Aborsi Menurut Islam - Pendapat 4 Mahzab

Dalam penetapan hukum pelarangan aborsi menurut Islam, terdapat sedikit perbedaan dari keempat mazhab besar fiqih Islam, yaitu sebagai berikut.

  1. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa aborsi bisa dilakukan hanya bila membahayakan dan mengancam keselamatan si ibu dan hanya dapat dilakukan sebelum masa empat bulan kehamilan.
  2. Mazhab Maliki melarang aborsi apabila telah terjadi pembuahan.
  3. Mazhab Syafii berpaham apabila setelah terjadinya fertilisasi zygote, tidak boleh diganggu. Jika diganggu, dianggap sebagai kejahatan.
  4. Mazhab Hambali berpendapat karena adanya pendarahan yang menimbulkan miskram, hal ini menunjukkan bahwa aborsi adalah dosa.

Dari pandangan mazhab mana pun, jelas menyatakan bahwa aborsi dalam pandangan agama Islam tidak diperkenankan dan merupakan dosa besar karena dianggap membunuh nyawa manusia tidak bersalah. Pelakunya bisa diminta pertanggungjawaban atas tindakannya itu.

Aborsi Menurut Islam - Hukum Aborsi Menurut Islam

Hukum menggugurkan kandungan kandungan atau aborsi menurut Islam yang berusia di bawah 120 hari hukumnya tetap haram. Hal ini menurut jumhur atau mayoritas ulama karena itu sama dengan memutus keturunan kecuali ada sebab yang dibenarkan syariah atau untuk mencegah terjadinya bahaya yang akan terjadi pada ibunya. Jadi, tidak ada celah dalam Islam yang membolehkan aborsi.

Ada juga sejumlah pendapat yang berbeda terkait pengguguran kandungan janin yang belum mencapai usia 120 hari atau sebelum ditiupnya ruh kehidupan. Untuk lebih jelasnya bagaimana hukum melakukan aborsi menurut Islam bisa kita lihat sebagai berikut:

  • Mubah. Ini pendapat sebagian ulama madzhab Hanafi. Alasannya karena pada usia janin di bawah 120 hari, janin masih belum terbentuk. Namun, pendapat mayoritas dalam madzhab Hanafi adalah boleh aborsi kalau adanya udzur atau alasan yang dapat diterima secara syariah. Dan tetap berdosa apabila tanpa udzur. Menurut Ibnu Wahban, bolehnya aborsi apabila dalam keadaan darurat.
  • Makruh. Hukum ini berdasarkan dari pendapat Ali bin Musa dari ulama madzhab Hanafi dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i. Menurut sebagian ulama madzhab Maliki makruh melakukan aborsi sebelum usia kandungan 40 hari.
  • Haram. Ini pendapat utama (mu’tamad) dari madzhab Maliki. Ad-Dardir dari madzhab Maliki berkata, "Tidak boleh mengeluarkan (baca, menggugurkan) sperma yang sudah masuk ke dalam rahim walaupun usianya belum mencapai 40 hari".

Bagi pendapat yang mengharamkan ini yang berasal dari madzhab Maliki dan Hanbali, pelaku pengguguran kandungan wajib membayar kaffarah dan ghurrah yaitu budak kecil atau emas senilai 212.5 gram atau uang senilai itu. Namun, dalam pendapat madzhab Syafi’i tidak mewajibkan denda ghurrah dan kaffarah walaupun dari kalangan ulama yang mengharamkan aborsi.

Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah Saw telah bersabda:

“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi).

Dari Abu Hurairah, "Rasulullah telah memutuskan untuk pembunuhan janin wanita Bani Lihyan dengan ghirrah 1 budak pria atau wanita" (Bukhari-Muslim)

Seseorang yang memukul perut wanita hamil, kemudian bayi itu lahir hidup tetapi akhirnya mati karena efek pukulan, pelaku diwajibkan membayar denda (diat) dengan sempurna. Bila bayi itu lahir mati, dia dikenakan denda karena kelengahannya itu sebesar seperdua puluh diat.

Di samping diat dan ghirrah, pelaku pemukulan tadi diwajibkan membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak beriman. Jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Hal ini berlaku baik janin tersebut hidup maupun mati.

Hukum Islam yang telah tercatat ini menandakan bahwa janin dianggap sebagai manusia. Menyakiti atau membunuhnya termasuk dosa besar dan haram. Berbagai alasan yang melatarbelakangi tindakan aborsi, seperti ketidak-mampuan ekonomi, demi karier, hamil diluar nikah (perzinahan), dan sebagainya. Semua alasan tadi sudah pasti keharamannya.

Aborsi hanya boleh dilakukan apabila kehamilan tersebut dapat mengancam dan membahayakan jiwa si ibu, yang dianut mazhab Hanafi, dengan syarat usia kandungan belum mencapai 4 bulan. Meskipun demikian, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa bahwa wanita korban pemerkosaan dibolehkan melakukan aborsi (tindakan pengguguran janin), dengan syarat masa kehamilan belum mencapai 40 hari.

Hal tersebut diperbolehkan karena korban perkosaan adalah orang yang teraniaya dan kehamilan bukan kehendaknya untuk melakukan hubungan tersebut, melainkan tindakan paksaan orang lain. Adapun syarat dilakukan aborsi sebelum empat puluh hari bertjuan untuk menghindari kontroversi tentang hak hidup janin.

Tolong di SHARE :
Tweet
Loading...
Artikel Terkait
  • Halal atau Haramkah Kepiting?
  • Di Balik Pesona Jilbab Gaul
  • Memahami Keutamaan Istighfar
  • Mengenal Kata Bijak Imam Syafii
  • Memahami Kiamat Menurut Islam - ANNEAHIRA.COM
  • Majalah Dakwah Islam: Berdakwah Melalui Media Massa
  • Mengenal Macam-Macam Dakwah dalam Islam
  • Tidak Sekedar Mengisi Pengajian
  • Manfaat Dakwah Bagi Kehidupan
  • Perjuangan Islam Politik dalam Menegakkan Syariat Islam di Indonesia
  • Bentuk-Bentuk Dari Ibadah
  • Kaos Dakwah, Syiar Tanpa Menggurui
  • Mengenal Makanan dan Minuman yang Sudah Jelas Haram dalam Islam
  • Menjernihkan Hati dengan Ibadah - ANNEAHIRA.COM
  • Misteri Kubur - Berziarah ke Alam Barzakh
Loading...


Beranda | Privacy