logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

AnneAhira.com    Agama & Kepercayaan    Islam    Artikel Umum Islam    Aborsi Menurut Islam

Aborsi Menurut Islam

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Agama Islam memberi aturan bagi umat muslim dalam rangka kehidupan dan peradaban yang lebih baik. Tak terkecuali dalam hal pengguguran kandungan yang disengaja atau aborsi. Hukum aborsi menurut Islam jelas keharamannya karena janin bayi yang berada dalam rahim seorang ibu telah mempunyai nyawa. Penghilangan terhadap nyawa seseorang adalah pembunuhan.

Allah swt berfirman:

Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali dengan cara yang haq. (QS. al-An‘am [6]: 151)

Bahkan, syariat Islam menetapkan penundaan terhadap pelaksanaan hukuman qishash pada wanita hamil untuk menjaga janinnya.

Hal ini berdasarkan pada kisah terkenal seorang wanita al-Ghamidiyah yang mendatangi Nabi saw untuk meminta dihukum qishash. Wanita tersebut tetap dihukum setelah melahirkan karena hukuman ini tidak boleh dikenakan pada janin yang masih dikandungnya.

Pendapat 4 Mahzab

Dalam penetapan hukum pelarangan aborsi, terdapat sedikit perbedaan dari keempat mazhab besar fiqih Islam, yaitu sebagai berikut.

  1. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa aborsi bisa dilakukan hanya bila membahayakan dan mengancam keselamatan si ibu dan hanya dapat dilakukan sebelum masa empat bulan kehamilan.
  2. Mazhab Maliki melarang aborsi apabila telah terjadi pembuahan.
  3. Mazhab Syafii berpaham apabila setelah terjadinya fertilisasi zygote, tidak boleh diganggu. Jika diganggu, dianggap sebagai kejahatan.
  4. Mazhab Hambali berpendapat karena adanya pendarahan yang menimbulkan miskram, hal ini menunjukkan bahwa aborsi adalah dosa.

Dari pandangan mazhab mana pun, jelas menyatakan bahwa aborsi dalam pandangan agama Islam tidak diperkenankan dan merupakan dosa besar karena dianggap membunuh nyawa manusia tidak bersalah. Pelakunya bisa diminta pertanggungjawaban atas tindakannya itu.

Hukuman bagi Pelaku

Dari Abu Hurairah, Rasulullah telah memutuskan untuk pembunuhan janin wanita Bani Lihyan dengan ghirrah 1 budak pria atau wanita. (Bukhari-Muslim)

Seseorang yang memukul perut wanita hamil, kemudian bayi itu lahir hidup tetapi akhirnya mati karena efek pukulan, pelaku diwajibkan membayar denda (diat) dengan sempurna. Bila bayi itu lahir mati, dia dikenakan denda karena kelengahannya itu sebesar seperdua puluh diat.

Di samping diat dan ghirrah, pelaku pemukulan tadi diwajibkan membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak beriman. Jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Hal ini berlaku baik janin tersebut hidup maupun mati.

Hukum Islam yang telah tercatat ini menandakan bahwa janin dianggap sebagai manusia. Menyakiti atau membunuhnya termasuk dosa besar dan haram.

Berbagai alasan yang melatarbelakangi tindakan aborsi, seperti ketidak-mampuan ekonomi, demi karier, hamil diluar nikah (perzinahan), dan sebagainya. Semua alasan tadi sudah pasti keharamannya.

Aborsi hanya boleh dilakukan apabila kehamilan tersebut dapat mengancam dan membahayakan jiwa si ibu, yang dianut mazhab Hanafi, dengan syarat usia kandungan belum mencapai 4 bulan.

Meskipun demikian, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa bahwa wanita korban pemerkosaan dibolehkan melakukan aborsi (tindakan pengguguran janin), dengan syarat masa kehamilan belum mencapai 40 hari.

Hal tersebut diperbolehkan karena korban perkosaan adalah orang yang teraniaya dan kehamilan bukan kehendaknya untuk melakukan hubungan tersebut, melainkan tindakan paksaan orang lain.

Adapun syarat dilakukan aborsi sebelum empat puluh hari bertjuan untuk menghindari kontroversi tentang hak hidup janin.

Tolong SHARE
artikel ini
Share
Share
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • Materi Tarbiyah bagi Wanita Muslimah
  • Dua Tugas dan Peranan Manusia Sebagai Khalifah
  • Meneladani Sikap Politis Rasulullah pada Perang Badar
  • Sekilas Tentang Aqidah dan Akhlak
  • Kumpulan Dakwah Islami : Makanan Halal dan Sehat
  • Keunggulan dan Kemudahan Baca Al-Quran Online
  • Misteri Kubur - Berziarah ke Alam Barzakh
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA