logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Keluarga    Pernikahan    Pernikahan Dini

Pengaruh Fisik dan Psikis Akibat Pernikahan Dini


Ilustrasi akibat pernikahan dini

Banyaknya anak tumbuh dewasa tanpa seorang ayah atau anak usia belasan tahun berstatus janda, itu merupakan salah satu akibat pernikahan dini.

Pernikahan atau perkawinan dini disebut juga dengan pernikahan di bawah umur. Tentu saja, menikah bukanlah sembarang ijab kabul, malam pertama, dan berakhir di meja pengadilan. Akibat pernikahan dini, bisa sangat “merugikan” bagi para pelakunya.

Sebelum memutuskan untuk menikah diusia dini, memikirkan akibat pernikahan dini rasanya menjadi hal yang bijak. Pengertian pernikahan dini sebenarnya sudah banyak diketahui oleh masyarakat luas, tapi tidak dengan akibatnya tersebut.

Orang tua merupakan tameng pertama yang harus menjadi kontrol dalam keluarga, terlebih ketika berbicara tentang pernikahan. Akibat pernikahan dini menjadi semacam ancaman yang perlahan siap menerkam, jika Anda membiarkan anak untuk menikah dalam usia yang cukup dini.

Pernikahan Dini di Indonesia

Pernikahan dini merupakan fenomena yang terjadi di masyarakat Indonesia belakangan ini. Ini sudah seperti bagian dari budaya masyarakatnya sendiri. Menjadi agak sulit untuk dilepaskan karena itu sudah menjadi semacam bagian dari kebiasaan masyarakat Indonesia, terlebih mereka yang terbiasa dengan hal tersebut.

Seperti hendak memasuki jenjang pendidikan tertentu, seseorang memiliki batas usia minimal untuk melangsungkan sebuah pernikahan. Untuk anak perempuan, batas minimal diperbolehkan menikah adalah ketika menginjak usia 16 tahun, kecuali orang-orang zaman dahulu yang rata-rata menikah pada usia 12 tahun. Meskipun sudah matang dan diperbolehkan untuk menikah, rasanya menikah diusia 16 tahun masih rentan terhadap resiko yang akan terjadi pada fisik dan psikisnya.

Sementara itu, untuk laki-laki, batas minimal usia menikah adalah 19 tahun. Di luar batas minimal itu, seseorang dilarang untuk menikah, terutama di mata hukum negara. Jika seseorang akan melangsungkan pernikahan di bawah usia tersebut, surat izin dari kedua orang tua mutlak diperlukan, supaya pernikahan dini bisa diminimalisir.

Pernikahan Menyatukan Dua Keluarga

Sejatinya, pernikahan adalah proses penyatuan dua hati, dua kebiasaan, dua adat, dan dua keluarga dengan latar belakang yang tidak selalu sama. Seperti lazimnya sebuah ikatan atau penyatuan, pernikahan haruslah membahagiakan. Pernikahan harus membuat seseorang lebih baik dari pada sebelumnya. Ketika memutuskan untuk menikah diusia dini, maka pernikahan dini yang berkenaan dengan restu kedua keluarga juga bisa menjadi “halangan” mereka.

Menikah Itu Ibadah

Dalam ajaran Islam, juga dalam  agama apa pun, pernikahan adalah sebuah ibadah. Pernikahan dinilai sebagai penyempurna ibadah seorang manusia dalam kacamata agama. Jika demikian suci dan mulia keberadaannya, siapa yang tidak ingin menikah.

Lantas, timbul pertanyaan. Kalau menikah itu ibadah, kenapa dilarang menikah di bawah usia 16 tahun dan 19 tahun? Jawabannya sederhana. Indonesia adalah negara hukum yang bersumber kepada UUD 45 beserta Pancasila sebagai dasar negara. Segala aspek dalam kehidupan ada aturan perundang-undangannya. Salah satunya undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Akibat pernikahan dini pun menjadi pertimbangan tersendiri.

Berdasarkan hukum tersebut, menikah di usia dini mengakibatkan banyaknya anak yang terlantar karena memiliki orang tua yang tidak sanggup, secara fisik dan psikis, merawat anaknya. Jadi, pernikahan di usia dini tidak dianjurkan.

Anak Tanggung Jawab Orang Tua

Dengan menimbang isi dari undang-undang perlindungan anak, maka jelas sudah bahwa anak merupakan tanggung jawab orang tua yang harus diasuh, dididik, dan dijaga kehidupannya.

Oleh sebab itu, jika ada orang tua yang sampai hati menikahkan anaknya di bawah usia tersebut, orang tua sudah melanggar undang-undang perlindungan anak. Orang tua tersebut juga tidak mempertimbangkan akibat dari pernikahan dini, yang nantinya ditanggung oleh anak-anak mereka.

Apalagi, sekarang pemerintah telah menetapkan program wajib belajar 9 tahun. Ini berarti jika anak mulai masuk sekolah dasar pada usia 7 tahun, 9 tahun kemudian ia berusia 16 tahun. Dengan mematuhi peraturan tersebut, setidaknya, orang tua telah menunaikan tanggung jawabnya dengan baik, yaitu membantu program pemerintah wajib belajar 9 tahun.

Contoh Kasus Akibat Pernikahan Dini

Anda tentu masih ingat dengan kasus pernikahan seorang kiai kaya asal Semarang, Syeh Puji, yang menikahi seorang bocah 12 tahun, Lutfiana Ulfa. Kasus ini begitu menyedot perhatian semua kalangan. Tentu saja, ada yang pro dan tak jarang pula yang kontra. Pernikahan kontroversial ini menjadi pernikahan yang sangat mungkin bersentuhan dengan akibat pernikahan dini yang dijalani oleh si anak wanita.

Tanpa memedulikan akibat pernikahan dini, alasan Syeh puji menikahi bocah tersebut adalah untuk membantu kehidupan ekonomi keluarga si bocah, sedangkan si bocah sendiri mengatakan bahwa ia tidak terpaksa dinikahi kiai yang lebih pantas menjadi ayahnya itu.

“Saya menikah dengan Syeh bukan atas paksaan siapa pun, saya menikah dengan Syeh karena cinta.” Begitu pernyataan si bocah pada salah satu kesempatan.

Cinta? Tahu apa anak 12 tahun tentang cinta? Alasan yang klise. Rumor pernikahan Syeh Puji yang ditumpangi isu penjualan bocah oleh orang tuanya semakin merebak sehingga Kak Seto Mulyadi, ketua Komnasham, turun tangan.

Kak Seto menemui Ulfa dan Syeh Puji agar perkawinan itu diberhentikan “sementara”. Dalam arti, Syeh Puji dilarang memberikan nafkah batin kepada Ulfa. Ulfa dianggap masih terlalu kecil untuk melakukan kewajiban sebagai istri.

Kak Seto pun meminta mereka tinggal terpisah hingga Ulfa benar-benar matang. Akibat pernikahan dini sangat buruk bagi perkembangan mental anak. Begitulah kira-kira isu yang diusung Kak Seto ketika mengetahui hal tersebut.

Dampak Biologis (Fisik) Akibat Pernikahan Dini

Akibat pernikahan dini yang pertama dan menonjol adalah akibat pada fisik. Secara usia, organ intim atau alat reproduksi anak di bawah umur belum siap untuk melakukan hubungan seks.

Kalaupun hal ini dipaksakan, anak tersebut merasa kesakitan, sehingga berdampak pada kesehatan dan menimbulkan perasaan trauma berhubungan seks berkepanjangan. Apalagi, jika anak sampai hamil dan melahirkan di usia muda.

Perobekan besar organ intim akibat pemaksaan hubungan seks akan menyebabkan infeksi dan bukan tidak mungkin dapat membahayakan jiwa si anak. Terlebih lagi, jika hubungan seks didasari dengan kekerasan, bukan atas dasar suka sama suka. Akibat pernikahan dini yang berkenaan dengan kondisi fisik pelakunya benar-benar membahayakan kesehatan anak.

Dampak Psikologis (Psikis) Akibat Pernikahan Dini

Sejatinya, anak berusia di bawah umur belum paham benar mengenai hubungan seks dan apa tujuannya. Mereka hanya melakukan apa yang diharuskan pasangan terhadapnya tanpa memikirkan hal yang melatarbelakanginya melakukan itu.

Jika sudah demikian, anak akan merasakan penyesalan mendalam dalam hidupnya. Akibat pernikahan dini ini akan mengganggu kondisi kejiwaan si anak sebagai pelaku pernikahan dini.

Akibatnya, ia sering murung dan tidak bersemangat. Bahkan, ia pun akan merasa minder untuk bergaul dengan anak-anak seusianya mengingat statusnya sebagai istri. Selain itu, akibat pernikahan usia dini ini juga mengena pada perenggutan  hak anak untuk meraih pendidikan wajib minimal 9 tahun.

Oleh sebab itu, para orang tua harus berhati-hati mengambil keputusan untuk menikahkan anak di usia dini dengan alasan apa pun. Akibat pernikahan dini juga harus menjadi hal utama yang dipertimbangkan. Setiap anak berhak mendapatkan dan menentukan jalan hidupnya di luar titah yang “menjerumuskan” para orang tua.

Selain itu, pengaruh pergaulan bebas yang sering terjadi di Indonesia, menjadi salah satu sebab terjadinya pernikahan di usia dini. Pergaulan remaja laki-laki dan perempuan, sudah tidak ada batas-batasnya lagi. Akibatnya, hubungan yang lebih intim pun terjadi. Hal tersebut mengakibatkan kehamilan pada remaja perempuan dan mengharuskan pasangan remaja tersebut menikah di usia mereka masih dini.

Apabila tidak terjadi pernikahan, maka yang terjadi adalah aborsi anak. Perhatikan keadaan di Indonesia sekarang. Kasus hamil di luar nikah sudah tidak asing lagi didengar karena seringnya kasus tersebut terjadi. Pengarbosian anak di luar nikah terjadi di mana-mana.

Miris sekali melihat fenomena yang terjadi pada generasi muda saat ini. Itu merupakan salah satu dampak dari pergaulan bebas para remaja. Untuk itu, sebagai orang tua, mendidik anak sejak usia dini adalah hal yang penting untuk menjadikan anak tersebut tidak terjerumus pada pergaulan bebas.

Demikian penjelesan mengenai akibat pernikahan dini. Semoga informasi yang disampaikan dapat bermanfaat bagi Anda dan menambah wawasan bagi Anda untuk tidak melakukan  pernikahan di usia dini.

Tolong di SHARE :
Tweet
Artikel Terkait
  • Hal Lain dari Pernikahan Dini
  • Sukses Dalam Pernikahan Usia Muda
  • Artikel Pernikahan Dini: Antara Harapan dan Realita
  • Pernikahan Dini Menurut Islam, Bolehkah?
  • Berbagai Perspektif dalam Pernikahan Usia Dini
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Komp. Buah Batu Regency Blok A2 No.9
Bandung Jawa Barat - INDONESIA