Akibat Pernikahan Dini - Akibat Fisik dan Psikis Pernikahan Dini
Banyaknya anak tumbuh dewasa tanpa seorang ayah atau maraknya anak usia belasan tahun berstatus janda merupakan salah satu akibat pernikahan dini. Pernikahan atau perkawinan dini disebut juga dengan pernikahan di bawah umur. Tentu saja, menikah bukanlah sembarang ijab kabul, malam pertama, dan berakhir di meja pengadilan. Akibat pernikahan dini bisa sangat “merugikan” bagi para pelakunya.
Sebelum memutuskan untuk menikah diusia dini, memikirkan akibat pernikahan dini rasanya menjadi hal yang bijak. Pengertian pernikahan dini sebenarnya sudah banyak diketahui oleh masyarakat luas, tapi tidak dengan akibat pernikahan dini tersebut.
Bisa Anda bayangkan apa jadinya jika seorang wanita berusia belia dengan bekal mental yang masih belum cukup tetapi harus sudah disibukkan dengan berbagai rutinitas rumah tangga? Ya, yang terjadi adalah sebuah permasalahan. Fisik dan psikis akan kaget menerima itu semua dan hal ini akan berakhir dengan keprihatinan.
Orang tua merupakan tameng pertama yang harus menjadi kontrol dalam keluarga, terlebih ketika berbicara tentang pernikahan. Akibat pernikahan dini menjadi semacam ancaman yang perlahan siap menerkam jika Anda membiarkan anak untuk menikah dalam usia yang cukup dini.
Pernikahan dini merupakan fenomena yang terjadi di masyarakat Indonesia belakangan ini. Ini sudah seperti bagian dari budaya masyarakatnya sendiri. Menjadi agak sulit untuk dilepaskan karena itu sudah menjadi semacam bagian dari kebiasaan masyarakat Indonesia, terlebih mereka yang terbiasa dengan hal tersebut.
Akibat Pernikahan Dini – Batas Minimal Usia
Seperti hendak memasuki jenjang pendidikan tertentu, seseorang memiliki batas usia minimal untuk melangsungkan sebuah pernikahan. Untuk anak perempuan, batas minimal diperbolehkan menikah adalah ketika menginjak usia 16, kecuali orang-orang zaman dahulu yang rata-rata menikah pada usia 12. Meskipun sudah matang dan diperbolehkan untuk menikah, rasanya menikah diusia 16 tahun masih rentan terhadap akibat pernikahan dini.
Sementara itu, untuk laki-laki, batas minimal usia menikah adalah 19. Di luar batas minimal itu, seseorang dilarang untuk menikah, terutama di mata hukum negara. Jika seseorang akan melangsungkan pernikahan di bawah usia tersebut, surat izin dari kedua orang tua mutlak diperlukan. Agar akibat pernikahan dini bisa diminimalisir.
Akibat Pernikahan Dini – Penyatuan Dua Keluarga
Sejatinya, pernikahan adalah proses penyatuan dua hati, dua kebiasaan, dua adat, dan dua keluarga dengan latar belakang yang tidak selalu sama. Seperti lazimnya sebuah ikatan atau penyatuan, pernikahan haruslah membahagiakan. Pernikahan harus membuat seseorang lebih baik daripada sebelumnya. Ketika memutuskan untuk menikah diusia dini, akibat pernikahan dini yang berkenaan dengan restu kedua keluarga juga bisa menjadi “halangan”.
Akibat Pernikahan Dini – Menikah Itu Ibadah
Dalam ajaran Islam, juga dalam agama apa pun, pernikahan adalah sebuah ibadah. Pernikahan dinilai sebagai penyempurna ibadah seorang manusia dalam kacamata agama. Jika demikian suci dan mulia keberadaannya, siapa yang tidak ingin menikah.
Lantas, timbul pertanyaan. Kalau menikah itu ibadah, kenapa dilarang menikah di bawah usia 16 dan 19? Jawabannya simpel. Indonesia adalah negara hukum yang bersumber kepada UUD 45 beserta Pancasila sebagai dasar negara. Segala aspek dalam kehidupan ada aturan perundang-undangannya. Salah satunya undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Akibat pernikahan dini pun menjadi pertimbangan tersendiri.
Akibat Pernikahan Dini – Anak Tanggung Jawab Orang Tua
Dengan menimbang isi dari undang-undang perlindungan anak maka jelas sudah bahwa anak merupakan tanggung jawab orang tua yang harus diasuh, dididik, dan dijaga kehidupannya. Oleh sebab itu, jika ada orang tua yang sampai hati menikahkan anaknya di bawah usia tersebut, orang tua sudah melanggar undang-undang perlindungan anak. Orang tua tersebut juga tidak mempertimbangkan akibat pernikahan dini yang nantinya ditanggung oleh anak-anak mereka.
Apalagi, sekarang pemerintah telah menetapkan program wajib belajar 9 tahun. Ini berarti jika anak mulai masuk SD pada usia 7 tahun, 9 tahun kemudian ia berusia 16. Dengan mematuhi peraturan tersebut, setidaknya, orang tua telah menunaikan tanggung jawabnya dengan baik.
Akibat Pernikahan Dini – Contoh Kasus Pernikahan di Bawah Umur
Anda tentu masih ingat dengan kasus pernikahan seorang kiai kaya asal Semarang, Syeh Puji, yang menikahi seorang bocah 12 tahun, Lutfiana Ulfa. Kasus ini begitu menyedot perhatian semua kalangan. Tentu saja, ada yang pro dan tak jarang pula yang kontra. Pernikahan kontroversial ini menjadi pernikahan yang sangat mungkin bersentuhan dengan akibat pernikahan dini yang dijalani oleh si anak wanita.
Tanpa memedulikan akibat pernikahan dini, alasan Syeh puji menikahi bocah tersebut adalah untuk membantu kehidupan ekonomi keluarga si bocah, sedangkan si bocah sendiri mengatakan bahwa ia tidak terpaksa dinikahi kiai yang lebih pantas menjadi ayahnya itu.
“Saya menikah dengan Syeh bukan atas paksaan siapa pun, saya menikah dengan Syeh karena cinta.” Begitu pernyataan si bocah pada salah satu kesempatan.
Cinta? Tahu apa anak 12 tahun tentang cinta? Alasan yang klise. Rumor pernikahan Syeh Puji yang ditumpangi isu penjualan bocah oleh orang tuanya semakin merebak sehingga Kak Seto Mulyadi, ketua Komnasham, turun tangan.
Kak Seto menemui Ulfa dan Syeh Puji agar perkawinan itu diberhentikan “sementara”. Dalam arti, Syeh Puji dilarang memberikan nafkah batin kepada Ulfa. Ulfa dianggap masih terlalu kecil untuk melakukan kewajiban sebagai istri. Kak Seto pun meminta mereka tinggal terpisah hingga Ulfa benar-benar matang. Akibat pernikahan dini sangat buruk bagi perkembangan mental anak. Begitulah kira-kira isu yang diusung Kak Seto ketika mengetahui hal tersebut.
Akibat Pernikahan Dini – Dampak Biologis (Fisik)
Akibat pernikahan dini yang pertama dan menonjol adalah akibat pada fisik. Secara usia, organ intim atau alat reproduksi anak di bawah umur belum siap untuk melakukan hubungan seks. Kalaupun hal ini dipaksakan, anak tersebut merasa kesakitan, sehingga berdampak pada kesehatan dan menimbulkan perasaan trauma berhubungan seks berkepanjangan. Apalagi, jika anak sampai hamil dan melahirkan di usia muda.
Perobekan besar organ intim akibat pemaksaan hubungan seks akan menyebabkan infeksi dan bukan tidak mungkin dapat membahayakan jiwa si anak. Terlebih lagi, jika hubungan seks didasari dengan kekerasan, bukan atas dasar suka sama suka. Akibat pernikahan dini yang berkenaan dengan kondisi fisik pelakunya benar-benar membahayakan kesehatan anak.
Akibat Pernikahan Dini – Dampak Psikologis (Psikis)
Sejatinya, anak berusia di bawah umur belum paham benar mengenai hubungan seks dan apa tujuannya. Mereka hanya melakukan apa yang diharuskan pasangan terhadapnya tanpa memikirkan hal yang melatarbelakanginya melakukan itu. Jika sudah demikian, anak akan merasakan penyesalan mendalam dalam hidupnya. Akibat pernikahan dini ini akan mengganggu kondisi kejiwaan si anak sebagai pelaku pernikahan dini.
Akibatnya, ia sering murung dan tidak bersemangat. Bahkan, ia pun akan merasa minder untuk bergaul dengan anak-anak seusianya mengingat statusnya sebagai istri. Selain itu, akibat pernikahan usia dini ini juga mengena pada perenggutan hak anak untuk meraih pendidikan wajib minimal 9 tahun.
Oleh sebab itu, para orang tua harus berhati-hati mengambil keputusan untuk menikahkan anak di usia dini dengan alasan apa pun. Akibat pernikahan dini juga harus menjadi hal utama yang dipertimbangkan. Setiap anak berhak mendapatkan dan menentukan jalan hidupnya di luar titah yang “menjerumuskan” para orang tua.






