Aktiva Pajak Tangguhan
Ilustrasi aktiva pajak tangguhan
Perbedaan temporer perlakuan akuntansi pada perusahaan dan perpajakan menimbulkan perbedaan temporer yang bisa berbentuk penambahan laba fiskal atau sebaliknya. Penambahan atau pengurangan laba berpengaruh pada besar pajak. Jumlah pajak penghasilan yang terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang inilah yang disebut aktiva pajak tangguhan (deferred tax assets).
Dengan kata lain, aktiva pajak tangguhan berasal dari selisih temporer yang boleh dikurangkan dan kompensasi dari koreksi negatif yang menyebabkan penurunan jumlah laba sehingga berakibat turunnya jumlah pajak. Aturan mengenai akuntansi pajak tangguhan dituangkan dalam PSAK No. 46 yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2001.
Sebelumnya, akuntansi pajak penghasilan berorientasi pada income statement liability approach, sedangkan PSAK No. 46 berorientasi pada balance sheet liability approach.
Perbedaan Temporer
Dalam definisi pajak tangguhan, pada hakikatnya, tidak ada perbedaan antara akuntansi perusahaan dengan akuntansi pajak. Jumlah pajak pada akhirnya tetap sama, hanya perbedaan perlakuan akuntansinya yang menyebabkan perbedaan alokasi pajak sehingga menimbulkan selisih yang bersifat temporer.
Ada dua sifat perbedaan temporer, yakni koreksi positif yang menyebabkan bertambahnya laba fiskal dan menambah nilai PPh terutang, dan koreksi negatif yang menyebabkan pengurangan laba fiskal sehingga PPh terutang menurun. Koreksi positif menyebabkan perusahaan membayar pajak besar saat ini, tetapi kemudian dipulihkan dengan koreksi negatif di masa datang.
Perbedaan perlakuan akuntansi yang mengakibatkan timbulnya perbedaan temporer di antaranya sebagai berikut.
- Perbedaan metode penyusutan.
- Perbedaan perlakuan penyertaan saham.
- Perbedaan pencadangan pesangon.
- Perbedaan pencadangan piutang ragu-ragu.
Pada kasus-kasus tersebut, seluruh perbedaan temporer kena pajak diklaim sebagai kewajiban pajak tangguhan dengan pengecualian pada kasus goodwill yang amortisasinya tidak dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal. Kasus pengakuan awal aktiva atas suatu transaksi yang tidak termasuk transaksi penggabungan usaha atau transaksi yang tidak mempengaruhi laba.
Akuntansi Pajak Tangguhan
Dalam suatu periode pajak, bisa jadi sebuah perusahaan membayar pajak lebih kecil. Padahal, sebenarnya memiliki potensi hutang pajak yang lebih besar atau bisa juga sebaliknya. PPh di masa datang perlu diakui, dihitung, dan disajikan, dalam laporan keuangan perusahaan yang meliputi neraca dan perhitungan rugi laba.
Secara umum, proses akuntansinya meliputi 4 tahapan.
1. Pengakuan (Recognition)
Perbedaan temporer dan tax loss carry forward (TLCF) tersebut harus diakui dalam laporan keuangan. Dengan adanya pengakuan tersebut, menunjukkan itikad perusahaan untuk memulihkan deferred tax asset (DTA) atau melunasi deferred tax liability (DTL) sehingga di masa yang akan datang jumlah biaya atau pendapatan yang diakui sama antara akuntasi perusahaan dan akuntansi pajak.
2. Pengukuran (Measurement)
Berdasarkan buku besar perusahaan, pajak tangguhan akan dihitung menggunakan tarif efektif yang berlaku di masa datang. Biasanya, tarif yang digunakan adalah tarif PPh tertinggi, yaitu 30%, walaupun tarif sebenarnya bersifat progresif.
3. Penyajian (Presentation)
Penyajian yang dimaksud adalah laporan keuangan, meliputi neraca dan perhitungan rugi laba. Dalam penyajiannya, DTA atau DTL dipisahkan dari aktiva atau kewajiban kini dalam unsur non current.
4. Pengungkapan (Disclosure)
Informasi mengenai unsur-unsur yang menimbulkan pajak tangguhan perlu diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

