Melestarikan Rumah Adat
Indonesia kaya dengan ragam warisan budaya dengan berbagai suku dan adat istiadatnya. Oleh karena itu, sudah selayaknyalah kita jaga warisan budaya ini dengan penuh rasa cinta, agar warisan budaya lokal ini tidak terabaikan dan terus bisa bertahan.
Contoh kebudayaan lokal yang dimiliki Indonesia antara lain rumah adat Joglo, Gadang, Limas, Tari Lilin, Tari Reog, Tari Pendet, lagu Jali-jali, Kicir-kicir, Rasa Sayang-sayange, Gamelan, Angklung, Kecapi, Wayang, Keris, Batik, Ulos, Songket dan lain sebagainya.
Kalau kita perhatikan, rumah-rumah adat tersebut unik. Setiap daerah mempunyai ke-khas-an tertentu. Sesuatu yang unik dan khas, asli Indonesia. Sehingga dapat dijadikan salah satu kekayaan intelektual budaya kita, yang dapat kita banggakan ke pihak luar.
Salah satu kebudayaan Indonesia yang sering kita lupakan yaitu rumah-rumah adat yang ada di Indonesia. Kita sebagai bangsa dan warga Indonesia, jarang mengenal dan mengetahui rumah-rumah adat yang ada di Indonesia .
Berikut nama rumah-Rumah adat yang ada di Indonesia :
1. Provinsi Nanggro Aceh Darussalam / NAD : Rumoh aceh
2. Provinsi Sumatera Utara / Sumut : Rumah balai batak toba
3. Provinsi Sumatera Barat / Sumbar : Rumah gadang
4. Provinsi Riau : Rumah melayu selaso jatuh kembar
5. Provinsi Jamb : Rumah panggung
6. Provinsi Sumatera Selatan / Sumsel : Rumah limas
7. Provinsi Lampung : Nuwo sesat
8. Provinsi Bengkulu : Rumah bubungan lima
9. Provinsi DKI Jakarta : Rumah kebaya
10. Provinsi Jawa Barat / Jabar : Kesepuhan
11. Provinsi Jawa Tengah / DI Yogyakarta / Jawa Timur : Rumah joglo
12. Provinsi Bali : Gapura candi bentar
13. Provinsi Nusa Tenggara Barat / NTB : Dalam loka samawa
14. Provinsi Nusa Tenggara Timur / NTT : Sao ata mosa lakitana
15. Provinsi Kalimantan Barat / Kalbar : Rumah panjang
16. Provinsi Kalimantan Tengah / Kalteng : Rumah betang
17. Provinsi Kalimantan Selatan / Kalsel : Rumah banjar
19. Provinsi Sulawesi Utara / Sulut : Rumah bolaang mongondow
20. Provinsi Sulawesi Tengah / Sulteng : Souraja / Rumah besar
21. Provinsi Sulawesi Tenggara / Sultra : Laikas
22. Provinsi Sulawesi Selatan / Sulsel : Tongkonan
23. Provinsi Maluku : Baileo
24. Provinsi Irian Jaya / Papua : Rumah honai
Jika kita menganggap bahwa rumah-rumah tersebut merupakan salah satu kekayaan budaya, mestinya harus dipertahankan, bukan?
Sudahkah itu kita lestarikan, kita rawat dan bahkan dapat dikembangkan sehingga dapat berdiri sama sejajar dengan rumah-rumah modern saat ini? Ataukah kita perlu menunggu bangsa lain mendeklarasikan salah satu rumah adat kita, bahwa itu adalah miliknya?
Tentu kita tidak menginginkan hal itu terjadi. Terkadang, dengan adanya klaim-klaim yang dilakukan oleh bangsa asing membuat nasionalisme jadi tumbuh, dan kita terdorong untuk menjaga kelestarian rumah-rumah adat kita.
| Beri rating untuk artikel di atas |








