logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Referensi    Ilmu Sosial    Hukum

Arti Hukum dan Kemerdekaan Pers


Ilustrasi arti hukum
Arti hukum kini banyak dipertanyakan. Begitu banyak kejahatan yang tidak dihukum secara adil. Bayangkan seorang pemerkosa hanya dihukum beberapa tahun saja. Tidak bisa menyalahkan orang-orang yang mempunyai kekuasaan melakukan tindakan melawan hukum dengan menghukum sendiri sang pemerkosa atau seorang pembunuh. Rasa sakit hati yang terlalu mendalam ditambah dengan rasa keadilan yang diinjak-injak, makin banyak yang memberontak.

Hukum Positif Versus Hukum Rimba

Hukum menjadi tidak berarti ketika tidak ditegakkan. Pada saat hukum positif tidak lagi menjadi andalan dan tempat bersandar, maka hukum rimba bisa menjadi penguasa. Siapa yang kuat yang akan menjadi paling kuat. Pada saat program Petrus atau penembak misterius dijalankan, masyarakat banyak yang merasa bahwa program itu adalah sesuatu yang memang harus dijalankan. Nyatanya memang para pelaku kejahatan itu memang sudah sangat meresahkan.

Setelah Petrus berakhir, rakyat Indonesia merasa lebih aman. Kini rasa aman itu semakin menipis. Rasanya sudah begitu mudah orang melakukan kejahatan yang luar biasa biadabnya. Pemimpin negeri ini harus bertanggung jawab dengan keadaan ini. Harus ada suatu gerakan yang memberantas para preman tersebut. Sudah saatnya darah dibalas dengan darah sehingga keamanan akan terus terjaga. Bila tidak, maka akan banyak rakyat yang melakukan main hakim sendiri.

Apapun keadaannya, kalau masyarakat resah, seharusnya pemimpin harus bergerak cepat dan melakukan sesuatu yang akan membuat mereka merasa aman lagi. TNI dan Polri bisa bekerja sama dalam menegakan hukum. Kalau pengadilan dirasakan terlalu lama dan malah membuat keresahan itu semakin meninggi, maka harus ada pengadilan yang dipercepat agar pelaku kejahatan yang memang pantas dihukum mati bisa cepat mendapatkan hukumannya.

Bila harus menunggu lama, bagaimana dengan lembaga pemasyarakatan yang tidak mampu menampung para penghuni baru. Efek jerah harus diterapkan agar tidak ada lagi yang berani melakukan hal-hal yang malah lebih parah dari melanggar Hak Azazi Manusia. Para penggerak penegakan HAM harusnya tidak melihat dari sisi korban yang sudah jelas merupakan para pelaku kejahatan. Mereka harus memandang apa yang telah dilakukan oleh para korban kepada pelaku.

Negara ini memang negara hukum. Tetapi rasanya hukum telah tidak mempunyai taji sehingga bisa dibeli. Banyak bukti kalau rumah tahanan malah dijadikan seperti ‘sekolah’ kejahatan. Pelaku kejahatan yang selesai masa hukumannya malah menjadi semakin kuat dan semakin merajalela. Masyarakat malah semakin resah. Mereka tidak tahu harus berbuat apa sehingga akhirnya mereka mengharapkan ada ‘Rambo’ yang datang.

Bila pemimpin tidak peduli dengan apa yang dirasakan oleh rakyat, maka rakyat tidak akan memandang siapa pemimpin itu lagi. Mereka akan melakukan apapun yang bisa dilakukan demi mendapatkan keadilan yang diinginkan. Jangan sampai negara ini menjadi tempat saling membantai. Bila hukum tidak ditegakkan, bukan tidak mungkin bahwa kekerasan demi kekerasan akan semakin menjadi makanan sehari-hari. Tidak ada lagi kebersamaan dan persatuan. Semua merasa bahwa kepentingannya harus diperjuangkan.

Kini rakyat menanti tindakan dari pemimpin apakah mereka memang mampu melakukan sesuatu yang akan membuat rakyat merasa tenang dan damai. Tanpa adanya tindakan yang menjamin rasa aman dan damai itu, maka rakyat akan merasa tidak bisa menyandarkan kepentingannya kepada pemimpin yang telah dipilihnya. Inilah yang akan membuat rakyat makin resah. Kekuasaan itu bukan hanya sebagai sesuatu untuk gagah-gagahan. Kekuasaan itu sebagai sesuatu yang digunakan untuk membela yang lemah.

Hukum Diranah Pers

Konsep kemerdekaan pers di sini adalah sebagai terjemahan dari the freedom of the press yang secara sederhana dapat dianalogikan dengan arti free from the dom, atau bebas dari penguasa. Walaupun pada akhirnya pemimpin menjadi jengah terhadap kebebasan pers yang semakin nyinyir menyebak apa yang terjadi dalam tubuh kelembagaan mereka. Akhirnya pihak DPR mencabut salah satu kebijakannya bahwa pers tidak boleh lagi meliput rapat mereka secara langsung. Yang boleh diwawancarai pun harus orang-orang tertentu dan bukannya semua orang.

Hal ini dilakukan demi menghindarkan dari kasus yang salah kaprah atau salah dalam mengintreprestasikan apa yang sedang mereka perdebatkan. Jangan ada prasangka yang tidak pada tempatnya sehingga rakyat pun menjadi  resah. Hal ini malah akan menjadi sesuatu yang akan memecah belah rakyat. Emosi pun akan cepat sekali tersulut kalau sudah menjadi debat terbuka. Hanya orang yang masih memikirkan terang kebersamaan yang akan menghindarkan diri dari perdebatan dalam bentuk apapun.

Dalam perspektif sejarah, pengakuan dan perlindungan hak untuk merdeka dari pengaruh atau tekanan penguasa sudah dimulai sejak deklarasi Magna Charta (1215). Khusus dalam bidang pers, secara eksplisit ditetapkan dalam pasal 12 Virginia Bill of Right (15 Mei 1776) tentang kemerdekaan persurat-kabaran.

Piagam ini kemudian dimasukkan ke dalam Konstitusi Amerika Serikat (1787). Pada 1789, piagam Virginia ini diadopsi pula oleh Prancis menjadi Declrations de droits de l’homme et du citoyen, atau Naskah Pernyataan Hak Asasi Manusia dan Warga Negara. Berbeda halnya dengan konsep kebebasan yang merupakan terjemahan dari liberty to atau bebas untuk melakukan. Yang menarik adalah konsep kemerdekaan dengan alasan sebagai berikut.

1. Dalam sejarah panjang perjuangan pers Indonesia, kata kemerdekaan lebih awal dan banyak dipakai dalam sejarah pers pada umumnya dan khususnya hukum positif Indonesia.

2. Dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang pertama, dan yang sudah diubah dalam Pasal 28a UUD 45 yang sudah diamandemen untuk kedua kalinya, tetap menggunakan istilah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Jadi, bukan memakai istilah kebebasan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

3. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, yang dipakai adalah konsep kemerdekaan pers. Misalnya, dalam konsideran disebutkan antara lain bahwa: “Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis sehingga kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 45 dijamin.”

Begitu pula dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, dicantumkan lagi bahwa kemerdekaan pers adalah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Berdasarkan pertimbangan di atas, lebih tepat menggunakan istilah kemerdekaan pers daripada kebebasan pers. Namun, bukan berarti penggunaan istilah lain seperti kebebasan pers salah, mengingat dalam kehidupan sehari-hari istilah tersebut lebih sering dipakai.

Istilah kemerdekaan pers, selain alasan historis dan yuridis juga lebih menekankan perlunya kemerdekaan pers dari pengaruh kekuasaan dalam arti konfigurasi politik lainnya dalam melaksanakan kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum negara. Untuk melepaskan belenggu kemerdekaan pers dari ketentuan perundang-undangan yang bersifat ‘cek kosong’ yang bisa seenaknya diisi sesuai dengan kepentingan penguasa, maka perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Undang-undang dasar harus dengan tegas menjamin bahwa pemerintah tidak boleh mengatur atau mencampuri masalah pers. Jaminan perlindungan terhadap kemerdekaan pers ini diberikan tempat pada pasal tersendiri, setara dengan posisi pers sebagai pilar demokrasi. Seperti halnya legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang diatur dalam pasal tersendiri di dalam UUD 1945.

2. Tidak ada ketentuan SIT atau SIUPP bagi setiap orang atau badan hukum untuk menerbitkan surat kabar, majalah, dan lain-lain.

3. Tanggung jawab pers dalam melaksanakan fungsinya hanya kepada hukum pers dan etika pers. Oleh karena itu, materi muatan UU Pers harus direvisi agar mewajibkan hakim memakai hukum pers atau lex specialis  di dalam mengadili kasus-kasus pers.

4. Agar kemerdekaan pers tidak melanggar hak-hak atau kemerdekaan pihak atau warga masyarakat, kedudukan Dewan Pers harus diperkuat menjadi lembaga negara yang berwibawa dan independen.

Berbicara kemerdekaan pers dalam perspektif hukum, dalam konteks sebagai pilar negara berdasarkan prinsip demokrasi, keempat kriteria tadi harus menjadi acuan. Artinya, setiap penafsiran terhadap salah satu kriteria tadi maka, berarti tidak ada kemerdekaan pers. Sebaliknya, jika pers dikatakan sebagai pilar demokrasi maka dapat ditarik hipotesis tanpa kemerdekaan pers tidak ada pula demokrasi.

Hukum Harus Ditegakkan

Apapun bentuk hukum yang telah dihasilkan oleh negara, semua itu harus ditegakkan. Jangan sampai hukum hanya dijadikan sebagai sesuatu yang berjaya di atas kertas. Rakyat tidak lagi percaya dengan kedigdayaan hukum karena hukum hanya untuk orang-orang yang lemah.

Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • Kasus Pelanggaran Etika Bisnis yang Tidak Disadari
  • Motif Pembunuhan di Indonesia
  • Sejarah Hukum Pidana di Indonesia
  • Pembunuhan Berencana: Hutang Nyawa Dibayar Nyawa
  • 5 Kasus Hukum Ekonomi
  • Landasan Hukum Keistimewaan Yogyakarta
  • Norma Hukum Diantara Norma Agama dan Norma Sosial
  • Hak Konsumen yang Dilindungi
  • Komisi Yudisial Republik Indonesia
  • Pak Iwan dan Pengertian HAM
  • Hukum Perdata Indonesia Impor dari Eropa
  • Ilmu Hukum: Mempelajari Semua Aturan Kehidupan
  • Kasus Bayi Tabung: Mewujudkan Mimpi Memiliki Bayi
  • Pengajuan dan Biaya Perkara Dalam Hukum Acara Peradilan Agama
  • Pengertian Hukum Tata Negara: Mengatur Negara Beserta Sistemnya
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA