logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

AnneAhira.com    Referensi    Ilmu Sosial    Hukum    Artikel Hukum

Artikel Hukum: UU Pidana Korupsi Tahun 1999

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Korupsi

Pernahkah Anda membaca artikel hukum yang berkaitan dengan korupsi? Korupsi adalah tindakan kriminal yang sulit diberantas. Fenomena kejahatan ini telah menggerogoti dan menghambat pelaksanaan pembangunan bangsa ini. Padahal, bangsa ini sedang melaksanakan reformasi pembangunan yang membutuhkan suatu kondisi untuk mendukung terciptanya pembangunan nasional, yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Salah satu yang dapat mendukung terciptanya pembangunan adalah tegaknya supremasi hukum yang berlaku di Indonesia karena hal ini merupakan syarat mutlak bagi kelangsungan dan berhasilnya pembangunan nasional. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu ditingkatkan usaha-usaha untuk memelihara ketertiban, keamanan, kedamaian, dan kepastian hukum yang dapat mengayomi masyarakat Indonesia.

Namun, kenyataannya pemerintah belum melakukan hal tersebut. Buktinya, setiap kasus korupsi tidak pernah diselesaikan dengan tuntas. Kasus tersebut berlarut-larut sampai masyarakat lupa atau melupakannya, seperti kasus Bank Century yang sudah dilupakan dan diganti dengan kasus Gayus Tambunan.

Sumber Kejahatan Korupsi

Sumber kejahatan korupsi banyak kita jumpai dalam masyarakat modern sehingga korupsi berkembang pesat, baik kualitas maupun kuantitas. Hal ini disebabkan kurang tegasnya pemerintah dalam menangani kasus korupsi. Mungkin karena kejahatan ini melibatkan banyak pihak, termasuk aparat pemerintah sendiri, baik yang bergerak di bidang hukum maupun yang bergerak di pusat sehingga sulit menanggulangi dan memberantasnya.

Korupsi Sulit Diberantas

Kesulitan pemberantasan korupsi terjadi dalam pembuktian. Hal ini disebabkan korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang berdasi dan memiliki intelektualitas tinggi. Mereka adalah orang-orang yang pandai beralibi dan pandai memanipulasi apapun, termasuk hukum yang dapat mereka beli. Salah satu aspek sulitnya membuktikan kasus korupsi adalah pada sistem pembuktian yang memang sulit mencari saksi dan dana yang ia curi mengalir ke mana.

Ketentuan Undang-Undang

Undang-Undang no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi tindak pidana, memuat ketentuan pembuktian yang menyimpang dari ketentuan pembuktian untuk perkara pidana biasa. Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya, harta benda istri atau suami, harta benda anak, dan harta benda setiap orang yang diketahui atau diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka (pasal 28 UU no. 31 tahun 1999).
  2. Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim, berwenang meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa. Permintaan tersebut tercantum dalam ayat 1 sampai 3 pasal 29 UU Tindak Pidana Korupsi tahun 1999.
  3. Penyidik atau hakim meminta bank untuk memblokir rekening tersangka yang menyimpan dana hasil korupsi. Hal ini tercantum dalam pasal 29 ayat 4 dan 5 UU Pidana Korupsi no. 13 tahun 1999.
  4. Penyidik berhak membuka wesel, pos, surat, telekomunikasi, atau alat lain, yang digunakan tersangka dalam menjalankan kejahatannya. Hal ini tercantum dalam pasal 30 UU Tindak Pidana Korupsi.
  5. Setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi atau ahli terkait tindakan korupsi. Kecuali, kakek, ayah, ibu, suami, istri, anak, dan keluarga tersangka, yang tercantum dalam pasal 35.
  6. Kewajiban memberikan kasaksian seperti yang tercantum dalam pasal 35 dan diwajibkan menyimpan rahasia dalam pasal 36.
  7. Terdakwa berhak membela diri bahwa dirinya tidak melakukan tindak korupsi dalam pasal 36.
  8. Pasal 36 menyebutkan terdakwa berhak membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Hal ini jelas sangat menguntungkan bagi para koruptor.
  9. Pasal 37 menyatakan bahwa terdakwa wajib melaporkan kekayaan anak, suami, istri, yang diduga ada kaitannya dengan hasil korupsi.

Dalam ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi no. 31 tahun 1999, dapat disimpulkan bahwa hak-hak seorang terdakwa mendapat asas praduga tak bersalah terasa sangat dikurangi. Salah satu penyimpangan asas praduga tak bersalah adalah terdakwa berhak membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Dengan adanya ketentuan ini, seorang koruptor yang banyak uang itu akan menghalalkan segala cara untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah.

Jadi, bagaimanapun, supremasi hukum di Indonesia tidak akan pernah berdiri tegak selama kejahatan korupsi tidak bisa diberantas. Hukum di Indonesia ternyata dapat dibeli oleh uang. Terbukti, setiap kasus korupsi tidak pernah tuntas. Meskipun publik sudah tahu tentang kebenaran, hukum tetap menutup mata pada kejahatan korupsi.

Tolong SHARE
artikel ini
Share
Share
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • Perbandingan Hukum Demokrasi Malaysia dan Indonesia
  • Motif Pembunuhan di Indonesia
  • Berbicara Hak Cipta di Indonesia
  • Definisi Hukum Perusahaan dan Ruang Lingkupnya
  • Memahami Asas Hukum Praduga Tak Bersalah
  • Ilmu Hukum: Mempelajari Semua Aturan Kehidupan
  • Sanksi Hukum: Hukum Negara vs Hukum Masyarakat
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA