Memahami Asas Hukum Praduga Tak Bersalah
Dalam dunia hukum, kita akrab sekali dengan asas hukum praduga tak bersalah. Sebagian dari Anda yang memang menggeluti dunia hukum pasti sudah mengenal asas hukum tersebut. Akan tetapi, banyak juga yang tidak tahu lebih dalam apa saja yang ada di dalamnya. Mulai sejarah diberlakukannya asas ini hingga fasilitas-fasilitas hukum yang bisa didapat si tersangka atau terdakwa dalam penerapan asas praduga tak bersalah dalam ranah hukum.
Secara permukaan, kita memahami bahwa asas ini merupakan sebuah asas ketika seorang terdakwa atau tersangka tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum adanya keputusan dari pihak pengadilan. Pada tulisan ini, dibahas lebih lanjut tentang perkembangan asas hukum praduga tak bersalah ini.
Praduga
Literatur mencatat, asas hukum yang mengedepankan praduga tak bersalah ini sudah ada sejak abad ke-11. Kemudian, akrab dipakai dalam sistem hukum Common Law di Inggris. Keberadaannya dilatarbelakangi oleh ragam pemikiran individualistik bersifat liberal yang saat itu cukup berkembang pesat. Bahkan, hingga hari ini.
Sebut saja dalam konteks peradilan-peradilan pidana. Asas hukum yang mengedepankan praduga tak bersalah ini adalah syarat utama dan mutlak dalam rangka penetapan sebuah hukum memang sudah berjalan baik dan semestinya.
Dalam artian, persidangan sudah berjalan jujur, adil, dan tidak memihak. Inilah yang disebut dengan prinsip due process of law. Asas praduga tak bersalah tidak bisa dipisahkan dari prinsip ini karena memang ini adalah prinsip mendasar dalam sebuah pengambilan hukum.
Perkembangan
Pakar hukum, Friedman, pernah menjelaskan dengan tegas bahwa prinsip peradilan yang baik tersebut yang sudah melembaga sejak lampau. Bahkan, kini, sudah melingkupi seluruh tatanan dalam bidang kehidupan sosial di masyarakat yang berada di bawah hukum.
Bahkan, dalam dunia kesehatan dan ketenagakerjaan. Jika terjadi penyaluran hak rakyat atau buruh yang dilakukan tidak sesuai kewajiban, terjadilah pelanggaran prinsip due process of law.
Fasilitas
Keberadaan asas hukum praduga tak bersalah ini, mau tidak mau, akan memberikan keringanan tersendiri kepada pihak tersangka atau terdakwa dalam dua hal penting. Kedua hal penting tersebut adalah sebagai berikut.
- Diperbolehkan tidak memberikan keterangan yang kelak memberatkan atau merugikan sendiri saat di depan persidangan.
- Diperbolehkan untuk tidak melakukan atau menjawab, baik itu pada saat proses penyidikan maupun persidangan.
Nah, demikinalah sekilas tentang pemahaman asas hukum praduga tak bersalah. Semoga tulisan ini bermanfaat!
| Beri rating untuk artikel di atas |








