Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia

APBI-ICMA (Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia - Indonesia Coal Mining Karang) secara resmi didirikan oleh para produsen batubara di Indonesia pada 20 September 1989 dan terdaftar sebagai anggota dari Kamar Dagang Indonesia pada 16 Oktober 2004.
Landasan hukum organisasi secara konstitusional berdasarkan UUD 45, Pasal 33 dan 20, secara struktural berdasarkan UU No. 1 / 1987, tentang Kamar Dagang Indonesia dan operasional berdasarkan aklamasi disepakati seluruh anggota majelis APBI-ICMA tanggal 20 September 1989.
APBI-ICMA adalah organisasi perusahaan di sektor bisnis batubara dan non profit dan non politik yang berorientasi. Asosiasi ini berfokus pada partisipasi pengembangan iklim usaha di sektor pertambangan batubara yang memungkinkan keterlibatan semua anggota secara luas. Tujuan lain adalah untuk berbagi peran penting bagi pembangunan ekonomi nasional. Saat ini APBI-ICMA memiliki 80 perusahaan yang terdaftar sebagai anggota.






