logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Referensi    Ilmu Sosial    Hukum

Aspek Hukum dalam Kasus Narkotika


Ilustrasi aspek hukum

Berbicara tentang narkotika, rasanya Indonesia tidak pernah ada habisnya. Seringkali kita mendengar, melihat, atau membaca, media selalu saja memberitakan seputar dunia narkotik. Yang sifatnya kecil-kecilan hingga pada tahap kasus jaringan narkotik skala internasional.

Menilik dampak narkoba yang sedemikan membahayakan, pemerintah pun menerapkan hukuman yang tidak main-main. Pengedar narkoba bisa dijerat hukuman mati. Lantas apa saja aspek hukum yang menjadikan penggunaan narkotik dinilai melanggar hukum dan pantas dihukum? Pasalnya, narkotik dalam dunia medis menjadi hal biasa.

Dalam dunia medis narkotika memang digunakan sebagai salah satu alat bantu untuk proses penyembuhan. Salah satunya adalah sebagai obat bius untuk penghilang rasa sakit saat operasi. Tentu saja dosis yang diberikan kepada pasien selaku penderita penyakit tidak besar dan seseuai dengan takaran yang aman.

Berbeda dengan mereka para pecandu narkoba yang cara penggunaan dan pemakaian tidak ada aturan yang pasti. Hanya berdasarkan perasaan senang saja mereka menggunakan barang terlarang tersebut yang memang tidak dikonsumsi untuk umum. Tidak hanya itu, pengguna medis juga telah dibekali dengan ijin yang telah diberikan oleh pemerintah sehingga mereka berhak menggunakan barang tersebut. Tentunya sesuai dengan standart keamanan yang sudah ditentukan.

Narkotika

Ditilik dari asas pemanfaatan, pada dasarnya, narkotika hanya boleh dipergunakan dalam hal pelayanan kesehatan atau medis. Juga diperbolehkan jika untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Selain kedua hal tersebut maka penggunaan narkotika adalah menyalahi aturan hukum yang ada dimanapun.

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang No 22 tahun 1997 tentang narkotika, maka di sana diaturlah persoalan yang terkait dengan masalah produksi, penyimpanan dan pelaporannya, ekspor impor, pengangkutan, serta hal yang mengatur lokasi transit dan pemeriksaan.

Hal senada juga dapat ditemui dalam hal pengadaan psikotropika dalam Undang-undang No 5 tahun 1997, yang membahas seputar psikotropika. Bahkan, telah dijadikan Undang-undang Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No 688/MENKES/ PER/VII/97 tentang peredaran psikotropika, juga Permenkes RI No 785/MENKES/ PER/VII/97 yang membahas masalah ekspor impor barang-barang berbau psikotropika.

Perizinan

Jika seseorang hendak mengonsumsi benda-benda psikotropika, ia hanya bisa mengonsumsi, menyimpan, atau memiliki dan sebagainya, setelah menerima izin dari tenaga medis yang paham akan pengobatan penyakit. Perlu dicatat, dalam kasus ini adalah selain narkotika golongan I dan psikotropika golongan I.

Bagi para dokter atau sarana kesehatan, seperti apotek dan lainnya, juga wajib melakukan pencatatan dan pelaporan berkaitan penggunaan narkotika tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa benda tersebut memang telah diedarkan untuk orang yang benar-benar membutuhkan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika tidak demikian, maka sudah bisa dipastikan bahwa perederan narkotik akan banyak ditemui di pasaran. Padahal barang tersebut adalah bahan berbahaya yang mampu merusak perkembangan sel saraf yang ada di otak. Jika terlalu banyak mengkonsumsi maka bisa menyebabkan nyawa meregang dari badan. Oleh karena itu, penggunaan dari barang ini harus mendapatkan pengawasan yang sangat ketat agar tidak disalahgunakan meskipun oleh pihak medis.

Aspek Memberatkan

Ada beberapa aspek yang akan memberatkan seseorang jika berkaitan dengan masalah narkotika. Ini tentunya harus diperhatikan. Pasalnya, setiap pelanggaran anak diancam sanksi pidana sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang, dalam hal ini tentang narkotika dan psikotropika.

Hukumannya semakin berat. Ini dapat dilihat pada beberapa pasal sanksi pidana dalam UU No 22 tahun 1997 tentang narkotika yang memiliki kekhususan tersendiri dengan tidak lagi memasukkan aspek ‘dengan sengaja’ seperti dalam UU No 23 (1992) yang hanya memberikan minimal lamanya hukuman penjara. Aspek-aspek memberatkan yang kemudian menjadi ancaman hukuman mati adalah sebagai berikut.

  1. Menanam.
  2. Memelihara.
  3. Mempunyai persediaan.
  4. Memiliki.
  5. Menyimpan.
  6. Menguasai.
  7. Memproduksi.
  8. Mengolah.
  9. Mengekstraksi.
  10. Mengonversi.
  11. Merakit atau menyediakan.
  12. Membawa.
  13. Mengirim.
  14. Mengangkut.
  15. Mentransito.
  16. Mengimpor.
  17. Mengekspor.
  18. Menawarkan untuk dijual.
  19. Menyalurkan.
  20. Menjual.
  21. Membeli.
  22. Menyerahkan.
  23. Menerima.
  24. Menjadi perantara.
  25. Menukar narkotika.

Hukuman dan ancaman pidana tentunya bervariasi. Mulai satu tahun penjara bagi pemakai narkotika, hingga hukuman mati. Akan tetapi, pidana akan lebih berat dijatuhkan kepada kejahatan terorganisasi dan berbau bisnis.

Penghancur Generasi Bangsa

Kita semua sadar bahwa penerus tonggak kepemimpinan dari negeri dan bangsa ini adalah para pemuda. Seperti kata dari Presiden pertama negara ini bahwa dia meminta hanya sepuluh orang pemuda untuk merubah dunia. Bukankah hal itu sangat luar biasa?

Sebagai peletak dan pendiri bangsa ini yang pertama kali, pemimpin bangsa tersebut telah sadar akan pentingnya pemuda bagi bangsa. Tidak hanya untuk bangsa ini tetapi untuk seluruh dunia. Oleh karena itu, sebagai pemilik bangsa yang merasa bertanggung jawab hendaknya kita bersama-sama untuk menjaga generi penerus bangsa itu dari bahaya narkoba.

Narkoba bukanlah barang sembarang  seperti bahan medis lainnya. Ada beberapa sis negatif yang bisa disumbangkan oleh narkoba sebagai obat keras. Narkoba mampu memberikan efek fisik dan mental yang negatif bagi pengkonsumsinya. Efek negatif yang diberikan oleh narkoba terhadap tubuh seseorang adalah adanya gangguan pencernaan. Gangguan pencernaan tersebut mengakibatkan nafsu makan seseorang berkurang. Oleh karena itu, sering kita jumpai orang yang mengkonsumsi narkoba nafsu makannya berkurang.

Jika dibiarkan terlalu lama maka bisa berakibat buruk bagi kesehatan tubuhnya. Patut diketahui bahwa sumber datangnya penyakit biasanya berawal dari makanan. Jika orang sudah tidak mau makan maka bisa terjangkit berbagai penyakit lain. Salah satunya adalah penyakit maag.

Gangguan kesehatan lain yang bisa ditimbulkan secara fisik bagi pecandu narkoba adalah adanya kerusakan pada fungsi otak, paru-paru, dan jantung. Tentu saja ketiga organ tersebut adalah bagian fital yang dimiliki oleh manusia. Ketika otak seseorang sudah rusak maka manusia tersebut tidaklah bisa berbuat banyak bahkan untuk dirinya sendiri.

Kerusakkan pada kedua organ vital yang lainnya juga tidak kalah penting. Paru-paru merupakan satu-satunya alat yang digunakan oleh manusia untuk bernafas. Tentunya jika paru-paru rusak maka nyawa orang tersebut juga bisa melayang. Begitu juga dengan jantung yang ketika rusak maka akan berhenti memommpa sektika itu juga nyawa seseorang akan melayang.

Selain beberapa masalah fisik yang bisa ditimbulkan dari bahaya mengkonsumsi narkoba masih ada lagi bahasa psikis yang bisa ditimbulkannya. Salah satunya adanya gangguan kejiwaan yang dialami oleh seseorang yang tergolong pecandu narkoba.

Kondisi kejiwaan yang dialami oleh mereka yang merupakan pecandu narkoba tidak seperti orang normal pada umumnya. Jika orang normal mampu memiliki perilaku yang biasa saja, maka orang yang tergolong pecandu memiliki kondisi psikis yang tidak biasa atau lain dari normal.

Bahaya yang lain yang ditimbulkan dari adanya gangguna jiwa dari orang yang memiliki ketergantungan terhadap narkoba adalah adanya keinginan untuk bunuh diri. Jika sudah seperti ini tentunya semakin seram masa depan dan kehidupan seseorang. Keinginan tersebut timbul dari adanya pengkonsumsian narkoba yang terlanjur dikonsumsi setiap hari.

Bahaya lainnya dari narkoba secara psikis adalah depresi, kecanduan, dan halusinasi. Seseorang yang mengkonsumsi narkoba akan merasa melihat sesuatu yang sejatinya adalah tidak ada. Bahaya yang bisa juga ditimbulkan dari narkoba secara sosial adalah kecemasan yang terjadi di lingkungan keluarga. Seseorang yang mengkonsumsi narkoba akan menyusahkan seluruh anggota keluarga. Tidak hanya dirinya sendiri yang susah tetapi seluruh anggota keluarga.

Hal tersebut bisa terjadi karena biasanya seseorang yang sudah kecanduan narkoba akan memberikan beban mental pada anggota keluarga lain. Beban mental tersebut bisa dikarenakan adanya pengucilan dari masyarakat lain karena takut jikalau ada keluarganya yang ikut-ikutan bergaya hidup dengan mengkonsumsi narkoba.

Kecemasan lainnya adalah adanya perasaan was-was yang timbul akibat mengkonsumsi barang tidak legal. Adanya perasaan ketahuan oleh aparat hukum juga menyebabkan hidup seseorang menjadi tidak tenang. Oleh karena itu, bagi kita yang merasa sebagai penerus bangsa ini hendaknya menjauhi narkoba karena tidak ada manfaat yang bisa diberikan untuk dikonsumsi. Lari atau menyelesaikan masalah dengan narkoba bukanlah solusi melaikan pelarian semata yang sewaktu-waktu masalah itu akan muncul kembali.

Tolong di SHARE :
Tweet
Artikel Terkait
  • Memahami Asas Hukum Praduga Tak Bersalah
  • Aktor Pembunuhan Masal Dunia
  • HAKI - Peraturan yang Melindungi Kekayaan Intelektual Seseorang
  • Landasan Hukum Keistimewaan Yogyakarta
  • Artikel Hukum Islam dan Prinsip-Prinsip Undang-Undang Islam
  • Pengertian Dan Kasus Pelanggaran HAM
  • Perjalanan Panjang Sengketa Sipadan dan Ligitan
  • Manfaat Undang-Undang Perlindungan Anak
  • 4 Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis
  • Norman Kamaru dan Mabes Polri - Mengapa Karier Di Luar Institusi Negara Dianggap Haram?
  • Hak Penguasaan Tanah Menurut Hukum Agraria
  • Berbicara Hak Cipta di Indonesia
  • Memahami Hukum dalam Bisnis
  • Kasus Pelanggaran Etika Bisnis yang Tidak Disadari
  • Firma Hukum: Melayani Masyarakat pada Bidang Hukum
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Komp. Buah Batu Regency Blok A2 No.9
Bandung Jawa Barat - INDONESIA