Aspek Hukum dalam Kasus Narkotika
Berbicara tentang narkotika, rasanya Indonesia tidak pernah ada habisnya. Seringkali kita mendengar, melihat, atau membaca, media selalu saja memberitakan seputar dunia narkotik. Yang sifatnya kecil-kecilan hingga pada tahap kasus jaringan narkotik skala internasional.
Minilik dampak narkoba yang sedemikan membahayakan, pemerintah pun menerapkan hukuman yang tidak main-main. Pengedar narkoba bisa dijerat hukuman mati. Lantas apa saja aspek hukum yang menjadikan penggunaan narkotik dinilai melanggar hukum dan pantas dihukum? Pasalnya, narkotik dalam dunia medis menjadi hal biasa.
Narkotika
Ditilik dari asas pemanfaatan, pada dasarnya, narkotika hanya boleh dipergunakan dalam hal pelayanan kesehatan atau medis. Juga diperbolehkan jika untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang No 22 tahun 1997 tentang narkotika, maka di sana diaturlah persoalan yang terkait dengan masalah produksi, penyimpanan dan pelaporannya, ekspor impor, pengangkutan, serta hal yang mengatur lokasi transit dan pemeriksaan.
Hal senada juga dapat ditemui dalam hal pengadaan psikotropika dalam Undang-undang No 5 tahun 1997, yang membahas seputar psikotropika. Bahkan, telah dijadikan Undang-undang Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No 688/MENKES/ PER/VII/97 tentang peredaran psikotropika, juga Permenkes RI No 785/MENKES/ PER/VII/97 yang membahas masalah ekspor impor barang-barang berbau psikotropika.
Perizinan
Jika seseorang hendak mengonsumsi benda-benda psikotropika, ia hanya bisa mengonsumsi, menyimpan, atau memiliki dan sebagainya, setelah menerima izin dari tenaga medis yang paham akan pengobatan penyakit. Perlu dicatat, dalam kasus ini adalah selain narkotika golongan I dan psikotropika golongan I.
Bagi para dokter atau sarana kesehatan, seperti apotek dan lainnya, juga wajib melakukan pencatatan dan pelaporan berkaitan penggunaan narkotika tersebut.
Aspek Memberatkan
Ada beberapa aspek yang akan memberatkan seseorang jika berkaitan dengan masalah narkotika. Ini tentunya harus diperhatikan. Pasalnya, setiap pelanggaran anak diancam sanksi pidana sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang, dalam hal ini tentang narkotika dan psikotropika.
Hukumannya semakin berat. Ini dapat dilihat pada beberapa pasal sanksi pidana dalam UU No 22 tahun 1997 tentang narkotika yang memiliki kekhususan tersendiri dengan tidak lagi memasukkan aspek ‘dengan sengaja’ seperti dalam UU No 23 (1992) yang hanya memberikan minimal lamanya hukuman penjara.
Aspek-aspek memberatkan yang kemudian menjadi ancaman hukuman mati adalah sebagai berikut.
- Menanam.
- Memelihara.
- Mempunyai persediaan.
- Memiliki.
- Menyimpan.
- Menguasai.
- Memproduksi.
- Mengolah.
- Mengekstraksi.
- Mengonversi.
- Merakit atau menyediakan.
- Membawa.
- Mengirim.
- Mengangkut.
- Mentransito.
- Mengimpor.
- Mengekspor.
- Menawarkan untuk dijual.
- Menyalurkan.
- Menjual.
- Membeli.
- Menyerahkan.
- Menerima.
- Menjadi perantara.
- Menukar narkotika.
Hukuman dan ancaman pidana tentunya bervariasi. Mulai satu tahun penjara bagi pemakai narkotika, hingga hukuman mati. Akan tetapi, pidana akan lebih berat dijatuhkan kepada kejahatan terorganisasi dan berbau bisnis.






