logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

AnneAhira.com    Referensi    Ilmu Sosial    Hukum    Aspek Hukum

Aspek Hukum dalam Kasus Narkotika

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Berbicara tentang narkotika, rasanya Indonesia tidak pernah ada habisnya. Seringkali kita mendengar, melihat, atau membaca, media selalu saja memberitakan seputar dunia narkotik. Yang sifatnya kecil-kecilan hingga pada tahap kasus jaringan narkotik skala internasional.

Minilik dampak narkoba yang sedemikan membahayakan, pemerintah pun menerapkan hukuman yang tidak main-main. Pengedar narkoba bisa dijerat hukuman mati. Lantas apa saja aspek hukum yang menjadikan penggunaan narkotik dinilai melanggar hukum dan pantas dihukum? Pasalnya, narkotik dalam dunia medis menjadi hal biasa.

Narkotika

Ditilik dari asas pemanfaatan, pada dasarnya, narkotika hanya boleh dipergunakan dalam hal pelayanan kesehatan atau medis. Juga diperbolehkan jika untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang No 22 tahun 1997 tentang narkotika, maka di sana diaturlah persoalan yang terkait dengan masalah produksi, penyimpanan dan pelaporannya, ekspor impor, pengangkutan, serta hal yang mengatur lokasi transit dan pemeriksaan.

Hal senada juga dapat ditemui dalam hal pengadaan psikotropika dalam Undang-undang No 5 tahun 1997, yang membahas seputar psikotropika. Bahkan, telah dijadikan Undang-undang Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No 688/MENKES/ PER/VII/97 tentang peredaran psikotropika, juga Permenkes RI No 785/MENKES/ PER/VII/97 yang membahas masalah ekspor impor barang-barang berbau psikotropika.

Perizinan

Jika seseorang hendak mengonsumsi benda-benda psikotropika, ia hanya bisa mengonsumsi, menyimpan, atau memiliki dan sebagainya, setelah menerima izin dari tenaga medis yang paham akan pengobatan penyakit. Perlu dicatat, dalam kasus ini adalah selain narkotika golongan I dan psikotropika golongan I.

Bagi para dokter atau sarana kesehatan, seperti apotek dan lainnya, juga wajib melakukan pencatatan dan pelaporan berkaitan penggunaan narkotika tersebut.

Aspek Memberatkan

Ada beberapa aspek yang akan memberatkan seseorang jika berkaitan dengan masalah narkotika. Ini tentunya harus diperhatikan. Pasalnya, setiap pelanggaran anak diancam sanksi pidana sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang, dalam hal ini tentang narkotika dan psikotropika.

Hukumannya semakin berat. Ini dapat dilihat pada beberapa pasal sanksi pidana dalam UU No 22 tahun 1997 tentang narkotika yang memiliki kekhususan tersendiri dengan tidak lagi memasukkan aspek ‘dengan sengaja’ seperti dalam UU No 23 (1992) yang hanya memberikan minimal lamanya hukuman penjara.

Aspek-aspek memberatkan yang kemudian menjadi ancaman hukuman mati adalah sebagai berikut.

  1. Menanam.
  2. Memelihara.
  3. Mempunyai persediaan.
  4. Memiliki.
  5. Menyimpan.
  6. Menguasai.
  7. Memproduksi.
  8. Mengolah.
  9. Mengekstraksi.
  10. Mengonversi.
  11. Merakit atau menyediakan.
  12. Membawa.
  13. Mengirim.
  14. Mengangkut.
  15. Mentransito.
  16. Mengimpor.
  17. Mengekspor.
  18. Menawarkan untuk dijual.
  19. Menyalurkan.
  20. Menjual.
  21. Membeli.
  22. Menyerahkan.
  23. Menerima.
  24. Menjadi perantara.
  25. Menukar narkotika.

Hukuman dan ancaman pidana tentunya bervariasi. Mulai satu tahun penjara bagi pemakai narkotika, hingga hukuman mati. Akan tetapi, pidana akan lebih berat dijatuhkan kepada kejahatan terorganisasi dan berbau bisnis.

Tolong SHARE
artikel ini
Share
Share
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • SBY Pernah Tersandung Permasalahan Hukum
  • Kasus Hukum Laut Indonesia
  • Hukum Perpajakan Mengatur Semua Tentang Pajak
  • Mencermati Hukum Pidana di Indonesia
  • Definisi Hukum Adat, Berasal dari Tradisi Adat
  • Mengetahui Kekuatan Surat Kontrak dan Hukum
  • Memahami Asas Hukum Praduga Tak Bersalah
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA