Asuransi Syariah

Dahulu, pada zaman nabi Muhamad Saw. Telah dikenal istilah Al-aqila. Al’aql adalah denda, sedangkan makna al’aqil adalah orang yang membayar denda. Menurut dictionary of islam, yang ditulis Thomas Patrick, jika ada salah satu anggota suku yang terbunuh oleh anggota suku lainnya, sebagai kompensasi, keluarga terdekat dari si pembunuh akan membayar sejumlah uang, darah atau diyat kepada pewaris Qurban.
Istilah tersebut merupakan cikal bakal konsep dasar lahirnya asuransi Syariah. Konsep dasar asuransi syariah sendiri adalah tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (al birri wat taqwa). Konsep tersebut sebagai landasan yang diterapkan dalam setiap perjanjian transaksi bisnis dalam wujud tolong menolong (akad takafuli) yang menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain di dalam menghadapi resiko.
Di Indonesia, produk asuransi syariah yang pertama dipelopori oleh PT Asuransi Takaful Indonesia yang berdiri pada tahun1994. Setelah itu, asuransi berbasis syariah mulai digarap oleh beberapa perusahaan dengan pendirian divisi syariah.






