Dua Jenis Bacaan Shalat
Shalat menurut Istilah Fiqih dimaknai dengan beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhir dengan salam beserta adanya niat.
Beberapa perkataan yang dimaksud adalah adanya bacaan shalat yang hukumnya wajib dibaca dan ada yang hukumnya sunnah.
Bacaan Shalat Yang Hukumnya Wajib
Bacaan shalat yang hukumnya wajib dibaca dalam shalat ada dua:
a. Surat Al-Fatihah
b. Membaca at-tahiyyat pada duduk tasyahhud akhir. Yaitu, attahiiyaatul mubaarakaa tush shalawatuth thayyiaatulillaah,assalaamu'alaika ayyuhannabiiyu warahmatullaahi wabarakaatuh. Assalaamu'alainaa wa'alaa'ibaadillaa hish-shaalihin,asy hadu allaa ilaaha illallaah,wa-asy hadu anna muhammadarrasuulullaah.Allaahumma shalli'alaa sayyidinaa muhamnad. a'alaa aali sayyidinaa muhammad.kamaa shallaita'alaa sayyidinaa ibraahiim ,wa'alaa aali sayyidinaa ibraahiim.wabaarik'alaa sayyidinaa muhammad,wa'alaa aali sayyinaa muhammad,kamaa baarakta'alaa sayyidinaa ibraahim,wa'alaa aali sayyidina ibraahiim.fil'alamiina innaka hamii dummajiid.
Jika Tak bisa membaca al-Fatihah dan at-Tahiyyat
Lalu, bagaimana pula jika ada orang yang belum bisa membaca al-Fatihah? Maka Ia harus menggantinya dengan membaca ayat yang sama banyak hurufnya dengan huruf-huruf di surat al-fatihah. Jika tidak bisa, maka ia membaca tujuh macam zikir yang hurufnya tidak kurang dari jumlah keseluruhan huruf al-fatihah.
Atau, ia juga bisa membaca zikir berulang-ulang namun tetap harus bisa mencapai jumlah kseluruhan huruf al-fatihah. Jika zikir juga tidak bisa, maka ia harus berdiam diri dalam waku yang sama dengan lamanya bacaan surat al-fatihah.
Namun, Imam Abu Yusuf dan Muhammad dari kalangan Abu Hanifah membolehkan orang yang tidak bisa mengganti fatihah dengan ayat-ayat lain ataupun zikir, maka ia diperbolehkan untuk menggunakan terjemah surat al-fatihah.
Demikian halnya juga tidak bisa membaca at-tahiyyat pada tasyahhud akhir, maka ia menggantikan dengan zikir yang jumlah hurufnya sama dengan huruf-huruf di dalam bacaan at-tahiyyat pada tasyahhud akhir. Jika tidak bisa juga, maka ia harus berdiam diri seukuran waktu yama dengan lamanya bacaan at-tahiyyat pada tasyahhud akhir.
Bacaan Shalat Yang Hukumnya Sunnah
Adapun bacaan shalat yang hukumnya sunnah di dalam shalat ada sembilan:
1. Membaca doa iftitah
2. Membaca takbir selain takbiratul ihram
3. Membaca tawa’udz sebelum membaca fatihah
4. Membaca tasbih saat rukuk dan sujud
5. Membaca sami’allahuliman hamidah
6. Membaca rabbanawalakalhamdu
7. Membaca qunut
8. Membaca doa saat duduk iftirasy
9. Membaca tasyahhud awal
Bacaan sunnah di atas ada yang boleh ‘ditempel’ dengan sujud syahwi ketika lupa, yaitu:
1. Lupa membaca doa Qunut
2. Lupa membaca tasyahhud awal
Adapun bacaan sujud syahwi adalah “subhaana man laa yanaamu wa laa yashuu” (Maha Suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa).
Inilah jenis-jenis bacaan shalat yang dilakukan oleh orang-orang yang shalat. Semoga dengan mengenal dan mengetauhi bacaan shalat yang wajib maupun yang sunnah kita tidak lagi mengalami kebingungan yang mendalam.






