Ritual Badal Haji dalam Pandangan Ilmu Fiqih
Ilustrasi badal haji
Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima yang harus dilakukan oleh semua umat Islam apabila mampu. Mampu di sini meliputi mampu secara fisik atau kesehatan, mampu secara mental, dan tentu saja mampu secara material. Rukun Islam yang kelima ini dilakukan pada bulan Zulhijah sehingga semua umat Muslim di dunia akan melakukan ibadah haji pada waktu yang sama.
Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 8 bulan Zulhijah, yakni ketika umat Islam sedang bermalam di Mina, lalu melakukan wukuf di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan diakhiri dengan kegiatan melempar jumrah pada tanggal 10 Zulhijah. Pada saat umat Muslim yang lainnya melaksanakan ibadah haji, sebagain umat Islam lainnya melakukan ibadah kurban.
Ibadah haji ini sudah dikenal oleh masyarakat Arab sejak zaman jahiliyah. Mereka mengenalnya dari nenek moyang terdahulu. Namun, pada perkembangannya, terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan hukum dan syariat Islam sehingga pelaksanaan ibadah haji harus dibenahi lagi oleh para pelaku fiqih Islam.
Pelaksanaan ibadah haji ini tentu saja dilatarbelakangi oleh pengetahuan umat Islam mengenai kewajibannya sebagai muslim, serta sejarah para nabi dalam agama Islam yang juga melakukan kewajiban tersebut, seperti nabi Ibrahim dan isterinya yang bersusah payah mencari sumber air di padang Arafah.
Lalu, pada zaman yang semakin modern ini, ibadah haji memang tidak bisa dilakukan serupa dengan yang dilakukan oleh umat islam pada zaman dahulu. Pada zaman sekarang, orang harus terlebih dahulu mendaftar haji, melakukan berbagai pemenuhan persyaratan, hingga akhirnya bisa menunaikan ibadah tersebut.
Berbagai kendala pun muncul hingga akhirnya ada satu masa di mana seseorang yang telah berniat haji, tidak bisa melaksanakannya dengan alasan yang sangat krusial, yakni sakit atau bahkan meninggal dunia. Jika sudah begitu, apa yang bisa kita lakukan sebagai sesama umat Islam? Tentu saja dengan mewakili ibadah haji tersebut atau biasa disebut dengan badal haji.
Bagimana sebenarnya pandangan fiqih terhadap istilah badal haji dalam kegiatan ibadah haji?? Berikut akan penulis sajikan sedikit gambaran tentang pandangan fiqih tentang ibadah haji dan badal haji.
Ibadah haji termasuk rukun Islam yang terakhir. Umat Islam wajib melaksanakan Ibadah haji jika telah mampu secara fisik, batin, dan finansialnya. Ibadah haji termasuk ibadah yang paling komplit.
Ibadah ini membutuhkan fisik yang kuat, biaya yang tidak sedikit, dan batin yang ikhlas dalam memenuhi panggilan Allah Swt. Fisik kuat dan sehat, hatinya ikhlas mendapat panggilan Allah, tetapi tidak ada biayanya, tidak jadi pergi berhaji. Begitu juga sebaliknya.
Oleh karena itu, ibadah haji yang merupakan ibadah ritual tahunan ini ditujukan kepada mereka yang mampu. Baik secara fisik, batin, maupun finansial. Ibadah haji wajib dilaksanakan satu kali seumur hidup.
Jika ada orang yang setiap tahun pergi berhaji, hukumnya sunnah dan dibolehkan. Selain orang tersebut mampu secara fisik dan finansial, bisa juga sebagai tanda bersyukur atas nikmat dan karunia yang telah diberikan Allah Swt.
Pengertian Badal Haji
Tahun ini, ribuan calon jamaah haji Indonesia sudah mulai memadati tanah suci untuk melaksanakan rukun Islam yang kelima. Banyak juga calon jamaah yang batal berhaji karena berhalangan, seperti uzur atau meninggal dunia.
Padahal orang tersebut sudah berniat dengan kuat untuk melaksanakan ibadah haji. Apakah ritual ibadah hajinya dapat diwakilkan kepada orang lain?
Di dalam ritual ibadah haji, dikenal istilah 'badal haji'. Artinya seseorang yang menggantikan ritual ibadah haji dan pahalanya diniatkan untuk orang yang tidak mampu melaksanakan haji, baik yang masih hidup (dengan syarat tidak mampu pergi karena uzur) maupun tidak mampu pergi karena sudah wafat. Dengan kata lain, badal haji merupakan suatu tindakan dalam menghajikan orang lain dengan ketentuan bahwa orang yang menjadi wakil dalam melakukan haji tersebut sudah melakukan haji wajib sebelumnya. Sementara itu, orang yang dihajikan sudah mampu untuk pergi menunaikan ibadah haji, namun tidak dapat melakukannya sendiri karena beberapa alasan yang tidak bisa dihindari.
Seorang laki-laki atau perempuan boleh mewakilkan hajinya pada siapapun, baik laki-laki maupun perempuan asalkan sesuai dengan syariat dan hukum yang berlaku dalam ilmu fiqih Islam. Namun, yang lebih diutamakan adalah dari kalangan keluarga atau kerabat dekat terlebih dahulu.
Hukum Pelaksanaan Badal Haji
Ibadah haji merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan apabila seseorang telah mampu, baik secara fisik, mental, maupun spiritual. Namun, jika seseorang yang hendak melakukan ibadah haji tersebut berhalangan sehingga tidak dapat melaksanakannya, maka kewajiban tersebut bisa dilaksanakan atau digantikan oleh orang lain. Orang yang bisa menggantikan seseorang tersebut dalam ibadah haji adalah keturunannya, keluarga, kerabat, atau orang yang dipercayainya semasa hidup (bila yang diwakilkan sudah meninggal dunia).
Badal haji dalam istilah fiqihnya disebut 'Al-hajju 'anil Ghair'. Bagaimana hukum badal haji? Sebagian besar ulama, seperti Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah memperbolehkan badal haji. Hampir semua ulama memperbolehkan pelaksanaan haji semacam ini. Namun, tetap apabila kondisi seseorang yang bersangkutan memang sesuai dnegan syarat atau kriteria pelaksanaan badal haji, yakni mampu secara fisik dan materi namun tidak bisa menunaikan ibadah wajib tersebut karena terhalang oleh sakit atau meninggal.Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW sebagai berikut.
"Ada seorang pria datang kepada Nabi SAW seraya berkata, 'Saat haji difardhukan kepada para hamba, ketika itu ayahku sudah amat sepuh dan ia tiada sanggup menunaikan haji maupun menunggang kendaraan. Bolehkah aku menghajikan dia?' Rasulullah SAW menjawab, 'Lakukanlah haji dan umrah untuk ayahmu!'" (HR. Ahmad dan An Nasa'i)
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya,"Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya harus melakukah haji untuknya?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar." (HR Bukhari)
Pelaksanaan Badal Haji
Orang yang melaksanakan badal haji harus orang yang sudah berhaji atau sudah melakukan haji untuk dirinya sendiri. Artinya, badal haji tidak sah dilakukan orang lain yang belum pernah menunaikan ibadah haji. Orang yang ditunjuk untuk melaksanakan badal haji lebih baik dari anggota keluarga. Jika tidak ada yang sanggup, dapat dilakukan orang lain yang dipercayakan.
Orang yang melakukan badal haji harus meniatkan ibadah haji dan pahalanya untuk orang yang digantikannya. Diterima atau tidaknya pahala ibadah haji itu menjadi urusan Allah Swt.Yang penting adalah pelaksana berniat haji untuk orang yang diwakilkannya itu.
Pelaksanaan badal haji ini diprioritaskan untuk ahli waris atau keluarga terdekat dari orang yang hajinya akan diwakilkan. Namun, jika tidak ada ahli waris atau keluarga yang bisa menggantikannya, barulah pelaksanaan haji bisa diamanahkan kepada orang lain yang bisa dipercaya.
Jika Anda termasuk salah seorang keluarga yang ditinggal oleh orang yang hendak melaksanakan ibadah haji, maka penuhilah ibadah tersebut dengan niat yang mewakili kerabat Anda tersebut. Selamat melakukan badal haji!

