logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

AnneAhira.com    Referensi    Legalitas    Artikel Umum Legalitas    Badan Hukum Pendidikan

Jalan Panjang Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 mengamanahkan pemerintah membuat suatu Badan Hukum Pendidikan. Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang kemudian hari lebih dikenal masyarakat dengan sebutan UU BHP. Amanat pembuatan UU BHP terdapat dalam Pasal 53 ayat 1 ”Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.”     

Pembahasan BHP pertama kali dilakukan setelah UU Sisdiknas disahkan, yaitu tahun 2003. Namun sejak itu pula UU BHP mulai mendapatkan sorotan dan kritikan dari masyarakat. Hal ini membuat pemerintah membutuhkan 4 tahun lamanya untuk menyempurnakan sebelum disahkan. Kendati begitu masyarakat tetap terus mendesak pemerintah untuk membatalkannya.

Dalam rancangannya pengertian Badan hukum pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal. Dengan tujuan memajukan pendidikan nasional dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah atau madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi.

Polemik BHP

Polemik yang paling banyak dilontarkan masyarakat adalah kekhawatiran akan mengarahnya BHP menjadi komersial dan liberal dalam dunia pendidikan. Indikasi Komersialisasi dan Liberalisasi pendidikan ditandai dengan semakin tingginya biaya pendidikan yang terus menyulitkan rakyat. BHP dikatakan sebagai legalisasi sistem kapitalis pada dunia pendidikan dimana pemerintah lepas tanggung jawab. Dari sinilah berbagai penolakan terus mewarnai dalam perancangannya. Karena dalam UUD ’45 telah jelas pemerintah wajib untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Bagi pihak penyelenggara pendidikan swasta mengkhawatirkan semakin tingginya persaingan. Persaingan antara perguruan tinggi negeri dan swasta dalam penerimaan peserta didik. BHP mengisyaratkan institusi pendidikan negeri untuk mandiri mengelola operasional pendidikannya dan seluas-luasnya mencari dana pendidikan. Hal ini mengakibatkan berlomba-lomba dibukanya program diploma dan ekstensi di perguruan tinggi negeri untuk mendapatkan dana pendidikan yang lebih besar dan pada akhirnya menjadi komersial. Padahal selama ini peran itu telah sejak lama dilakukan institusi pendidikan swasta. Selain itu kondisi ini akan memicu mengacuhkan kualitas pendidikan itu sendiri. Institusi pendidikan hanya mengejar banyaknya uang yang masuk daripada kualitas peserta didiknya.

Yudicial Review

Kendati demikian, pemerintah setelah kurun waktu empat tahun merasa telah melakukan penyempurnaan terhadap UU BHP. Maka, tanggal 17 Desember 2008 DPR menyetujui UU BHP dan disahkan menjadi UU Nomor 9 Tahun 2009. Setelah disahkan semakin banyak masyarakat yang melakukan penolakannya. Jalur terakhir pemohon dari beberapa elemen masyarakat, asosiasi, yayasan, dan komisi yang bergerak di bidang pendidikan melakukan Yudicial Review terhadap UU 9/2009 ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan keputusan bahwa UU 9/2009 inskontitusional pada 31 Maret 2009. Karena melanggar UUD 1945 terutama Pasal 28 C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1). Sejak saat itu keseluruhan isi UU BHP tidak berlaku dan secara otomatis dibatalkan. Perjalanan panjang UU BHP sejak tahun 2003 diakhiri di tahun 2009 oleh MK.

Tolong SHARE
artikel ini
Share
Share
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • Perpajakan di Indonesia
  • Taat Undang-Undang Lalu Lintas Itu Wajib
  • Pancasila Sebagai Dasar Negara
  • NPWP - Nomor Identifikasi Pajak Anda
  • Legalitas: Asas Penting dalam Hukum Pidana
  • SIM Keliling - Memudahkan Proses Pembuatan SIM
  • Undang-Undang Perbankan: Payung Hukum Perbankan di Indonesia
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA