Dunia Pendidikan dan Badan Hukum Pendidikan
Ilustrasi badan hukum pendidikan
Amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 mengamanahkan pemerintah membuat suatu Badan Hukum Pendidikan. Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang kemudian hari lebih dikenal masyarakat dengan sebutan UU BHP. Amanat pembuatan UU BHP terdapat dalam Pasal 53 ayat 1 ”Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.”
Evaluasi Dunia Pendidikan
Mari kita lihat bersama kenyataan yang ada. Pendidikan katanya adalah hak bagi seluruh warga negara. Artinya, semua warga negara tanpa terkecuali dan tanpa memandang status sosial serta kekayaan, berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Namun, pada kenyataannya, kemajuan pendidikan di Indonesia masih belum merata.
Lihat dan bandingkan saja antara pendidikan di pusat kota dan pelosok desa. Sangat terlihat sekali perbedaannya. Di kota, kualitas pendidikan tidak perlu dipertanyakan lagi seperti apa karena sudah tentu bagus dan didukung oleh beragam fasilitas. Sebaliknya, di desa atau daerah pelosok yang notabene seharusnya juga sama dengan di kota, ternyata kondisinya sangat memprihatinkan.
Hal tersebut seharusnya menjadi evaluasi bagi dunia pendidikan. Betapa jauhnya perbedaan antara di kota dan di desa. Bagai bumi dan langit. Tidak hanya dari segi tempat atau lokasi saja yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Ada hal lain juga yang perlu dikaji dalam evaluasi pendidikan di tanah air kita ini. Hal tersebut mengenai masalah biaya. Ya, masalah biaya sekolah.
Sebuah paradigma baru muncul dewasa ini, bahwa jika ingin mendapatkan kualitas pendidikan yang bagus, ya mesti membayar dengan harga mahal. Prinsip tersebut tak jauh berbeda dengan prinsip orang berjualan di pasar, yaitu “ada rupa ada barang” atau ada uang ya ada kualitas. Sungguh ironis. Seolah-olah pendidikan adalah lahan bisnis.
Fenomena tersebut tentunya sangat memprihatinkan. Apa jadinya bangsa ini bila ada pemikiran bahwa pendidikan hanya untuk orang-orang kaya saja. Apa jadinya bila ternyata hanya orang-orang kaya saja yang bisa pintar karena bisa membayar mahal.
Apakah tak ada kesempatan untuk orang-orang yang dari golongan ekonomi menengah ke bawah untuk megubah nasibnya. Bukankah hal tersebut sama saja dengan terjebak dalam lingkaran setan dan tak bisa keluar selamanya.
Ya, dua hal paling penting dan pokok yang harus segera dicarikan jalan keluar dalam evaluasi pendidikan di Indonesia, yaitu masalah ketidakmerataan dan biaya pendidikan.
Seperti yang sudah dituliskan di awal, bahwa setiap manusia berhak atas pendidikan dan pekerjaan yang layak. Namun, pada kenyataannya hal tersebut tidak bisa dicapai. Kebijakan seperti apakah di bidang evaluasi pendidikan yang nantinya bisa mendobrak hal-hal yang merugikan rakyat seperti itu.
Polemik BHP
Pembahasan BHP pertama kali dilakukan setelah UU Sisdiknas disahkan, yaitu tahun 2003. Namun, sejak itu pula UU BHP mulai mendapatkan sorotan dan kritikan dari masyarakat.
Hal ini membuat pemerintah membutuhkan 4 tahun lamanya untuk menyempurnakan sebelum disahkan. Kendati begitu masyarakat tetap terus mendesak pemerintah untuk membatalkannya.
Dalam rancangannya pengertian Badan hukum pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal. Dengan tujuan memajukan pendidikan nasional dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah atau madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi.
Polemik yang paling banyak dilontarkan masyarakat adalah kekhawatiran akan mengarahnya BHP menjadi komersial dan liberal dalam dunia pendidikan. Indikasi Komersialisasi dan Liberalisasi pendidikan ditandai dengan semakin tingginya biaya pendidikan yang terus menyulitkan rakyat.
BHP dikatakan sebagai legalisasi sistem kapitalis pada dunia pendidikan di mana pemerintah lepas tanggung jawab. Dari sinilah berbagai penolakan terus mewarnai dalam perancangannya. Karena dalam UUD ’45 telah jelas pemerintah wajib untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bagi pihak penyelenggara pendidikan swasta mengkhawatirkan semakin tingginya persaingan. Persaingan antara perguruan tinggi negeri dan swasta dalam penerimaan peserta didik.
BHP mengisyaratkan institusi pendidikan negeri untuk mandiri mengelola operasional pendidikannya dan seluas-luasnya mencari dana pendidikan. Hal ini mengakibatkan berlomba-lomba dibukanya program diploma dan ekstensi di perguruan tinggi negeri untuk mendapatkan dana pendidikan yang lebih besar dan pada akhirnya menjadi komersial.
Padahal, selama ini peran itu telah sejak lama dilakukan institusi pendidikan swasta. Selain itu, kondisi ini akan memicu mengacuhkan kualitas pendidikan itu sendiri. Institusi pendidikan hanya mengejar banyaknya uang yang masuk dari pada kualitas peserta didiknya.
Yudicial Review
Kendati demikian, pemerintah setelah kurun waktu empat tahun merasa telah melakukan penyempurnaan terhadap UU BHP. Maka, tanggal 17 Desember 2008 DPR menyetujui UU BHP dan disahkan menjadi UU Nomor 9 Tahun 2009.
Setelah disahkan semakin banyak masyarakat yang melakukan penolakannya. Jalur terakhir pemohon dari beberapa elemen masyarakat, asosiasi, yayasan, dan komisi yang bergerak di bidang pendidikan melakukan Yudicial Review terhadap UU 9/2009 ke Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan keputusan bahwa UU 9/2009 inskontitusional pada 31 Maret 2009 arena melanggar UUD 1945 terutama Pasal 28 C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1). Sejak saat itu, keseluruhan isi UU BHP tidak berlaku dan secara otomatis dibatalkan. Perjalanan panjang UU BHP sejak tahun 2003 diakhiri di tahun 2009 oleh MK.
Penyelesaian Biaya dalam Pendidikan
Pendidikan yang mahal saat ini sudah berlaku di Indonesia, meskipun banyak program pemerintah yang dapat meringanan masyarakat untuk biaya pendidikan. Mulai dari pemberian bantuan BOS, buku pelajaran gratis, sampai beasiswa sekolah. Akan tetapi, itu semua tidak mengurangi biaya pendidikan yang mahal.
Bantuan biaya pendidikan bagi orang yang tidak mampu kurang merata, sehingga masih banyak masyarakat yang putus sekolah. Padahal zaman sekarang ini masyarakat dunia, khususnya di Indonesia, dituntut minimal bisa membaca, tidak buta huruf.
Tapi, kenyataannya untuk mencapai masyarakat yang tidak buta huruf sangat sulit. Biaya pendidikan yang semakin mahal tidak dapat mengentaskan buta huruf. Seorang anak yang baru masuk sekolah saja, bisa membutuhkan biaya beratus-ratus ribu, bahkan berjuta-juta. Padahal itu hanya pendidikan pra-sekolah.
Untuk itu, pemerintah selalu mengusahakan pendidikan gratis, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu atau ekonomi menengah ke bawah. Program pemerintah ini, tentu saja perlu didukung oleh masyarakat Indonesia sendiri, terutama peserta didik.
Permasalahan dana selalu menjadi permasalahan utama dalam menyelenggarakan pendidikan gratis. Banyak kepala daerah yang mencanangkan pendidikan gratis dengan cara membebaskan SPP hingga ke pendidikan menengah atas. Namun, pembebasan SPP belumlah dapat dikatakan pendidikan gratis. Bukankah biaya sekolah tidak hanya SPP?
Anak-anak masih membutuhkan dana untuk seragam, buku, transportasi, ekskul, dan lain-lain. Intinya, pendidikan gratis, ya, benar-benar gratis. Semuanya. Tanpa ada sepeser uang pun yang dikeluarkan orang tua untuk menyekolahkan anaknya. Ada beberapa cara untuk menyelenggarakan sekolah yang benar-benar gratis.
Pertama, Gubernur Sumatera Selatan, Alex Nurdin, melibatkan banyak perusahaan besar yang ada di wilayahnya untuk mendukung program pendidikan gratis. Suatu sekolah bertahap internasional sudah disiapkan untuk melayani kebutuhan pendidikan anak-anak tidak mampu yang mempunyai motivasi besar untuk sekolah.
Pendidikan yang benar-benar gratis dan sangat serius. Tidak minim fasilitas. Tidak minim dana. Program ambisius yang melibatkan banyak pihak dengan komitmen tinggi dari pemerintah. Sampai saat ini, program ini belum menghadapi kendala berarti.
Kedua, pendidikan gratis yang melibatkan anak untuk membiayai sekolahnya sendiri dengan cara bekerja sambil belajar. Bekal keterampilan yang diberikan akan membuat anak lebih mandiri dan akan memiliki karakter entrepreneurship.
Misalnya, setiap anak dibekali 3 ekor kambing atau lima orang anak memelihara satu ekor sapi. Mereka bahu-membahu memelihara hewan ternak tersebut. Hasil dari susu atau penjualan hewan itu digunakan untuk biaya sekolah. Jadi, kegratisan yang diterima menjadi modal dasar untuk menjadi manusia yang nantinya mampu memberikan sesuatu yang gratis kepada orang lain.
Model pendidikan gratis lainnya adalah sistem orang tua asuh. Seperti model nomor dua, anak mendapatkan biaya 100% dari orang tua asuh. Namun, anak juga didayagunakan untuk bisa melakukan sesuatu, sehingga dia tidak merasa seperti orang yang patut dikasihani.
Anak tersebut diberi bekal agar bisa membantu dirinya sendiri. Misalnya, bila orang tua asuh mempunyai toko, anak asuh bisa dipekerjakan di toko tersebut. Tentu anak itu tetap diberi imbalan yang pantas atas kerjanya.
Pendidikan gratis tidaklah terlalu sulit bila melibatkan banyak pihak yang mempunyai komitmen yang sama, termasuk anak didiknya. Pendidikan gratis jangan sampai mendidik anak-anak yang hanya bisa menerima tanpa mampu memberi.
Pendidikan gratis adalah tonggak dasar untuk membentuk anak-anak tangguh yang bisa berdikari bagi dirinya sendiri dan orang lain di sekitarnya kelak. Untuk itu, badan hukum pendidikan tidak membantu dalam pemberantasan buta huruf, tapi dengan bantuan biaya pendidikan yang gratis, dapat membantu masyarakat yang tidak mampu untuk sekolah.

