logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Referensi    Profil    Instansi Pemerintah

Badan Pemeriksa Keuangan, Pencegah Penyelewangan Uang Rakyat


Ilustrasi badan pemeriksa keuangan

Badan Pemeriksa Keuangan yang lebih populer disebut BPK, merupakan instansi milik pemerintah bertugas memeriksa finansial milik negara. Keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan sangat penting guna mengawasi penggunaan dana negara agar dipakai sesuai dengan rencana keuangan yang sudah dirancang sebelumnya.

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK selain bertugas memeriksa keuangan negara, juga sebagai pengawas dan pecegah terjadi penyalahgunaan keuangan negara, seperti korupsi, penggelap, dan penggelembungan dana. Oleh karena itu, peran Badan Pemeriksa Keuangan sangat bermanfaat menjaga kesetabilan ekonomi.

Walaupun sekarang sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Badan Pemeriksa Keuangan masih memegang peran utama sebagai institusi yang berhak memeriksa dan melakukan aksi preventif terhadap upaya kegiatan keuangan yang bersifat ilegal di seluruh instansi milik pemerintah se-Indonesia.

Sejarah Berdirinya Badan Pemeriksa Keuangan

Badan Pemeriksa Keuangan bisa berdiri dan eksis sampai sekarang, semua berkat kerja keras para pendahulunya yang berjasa telah merintis berdirinya institusi pemeriksa keuangan negara. Badan Pemeriksa keuangan berawal dari pengejawantahan UUD 45 pasal 23 Tentang Badan Pemeriksa keuangan. Pada pasal tersebut dijelaskan secara gamblang tugas-tugas dan tanggung jawab Badan Pemeriksa Keuangan.

Badan Pemeriksa Keuangan berdiri sejak 1947 tepatnya pada tanggal 28 Desember. Sesuai surat keputusan atau SP dari Pemerintah No.11/OEM / 46. Badan Pemeriksa Keuangan pertama kali berdiri di Kota Magelang, Jawa Tengah. Karyawannya pun masih sedikit, walaupun demikian tujuan utama Badan Pemeriksa Keuangan sangat bagus dan memilik misi membangun Indonesia menjadi negara maju dengan keuangan yang sehat pula.

Pada 6 November 1948, kantor Badan Pemeriksa Keuangan yang semula berdiri di Magelang dipindah ke Yogyakarta yang waktu itu menjadi ibu kota Republik Indonesia. Sejarah terus mencatat awal mula, Badan Pemeriksa Keuangan penuh liku-liku, berganti-ganti sistem kebijakan, dan perubahan sistem, guna mencari kinerja BPK yang ideal.

Pada era modern Badan Pemeriksa Keuangan didukung penuh oleh MPR dibuktikan dengan dikeluarkan TAP MPR No.VI/MPR/2002. Posisi Badan Pemeriksa Keuangan adalah sebagai institusi netral tanpa mengikuti satu partai pun, dan profesional dalam menjalankan fungsi pengawas keuangan.

Sistem Manajemen Badan Keuangan Negara

Struktur Badan Pemeriksa Keuangan di pimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab penuh kepada presiden RI terhadap kinerja Badan Pemeriksa Keuangan. Di bawah ketua terdapat wakil ketua yang membantu tugas ketua BPK.

Dalam struktur organisasi Badan Pemeriksa Keuangan terdiri dari tujuh anggota yang setiap anggota memiliki wilayah tugas masing-masing. Tentu tugas utamanya adalah memeriksa keuangan pada instansi pemerintah.

Wilayah Tugas Anggota-anggota Badan Pemeriksa Keuangan

Anggota I bertugas memeriksa keuangan lembaga-lembaga negara dan departemen negara yang membidangi hukum, politik, keamaan,dan pertahanan. Seperti Kepolisian Negara, Kejaksaan, Departemen Kehakiman dan HAM, Badan Inteljen Negara, Departeman Luar negeri dan Lemhanas dan sejenisnya.

Anggota II memiliki fungsi memeriksa urusan keuangan pada lembaga atau departemen-departemen yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan, perekonomian, perindustrian dan sejenis. Anggota II, bertugas memeriksa keuangan pada Departemen Perekonomian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional / BAPENAS, Departemen Perindustrian, Bank Indonesia, BKPM.

Anggota III area tugas anggota III meliputi departemen dan institusi negara yang berkecimpung dalam urusan sosial dan kesejahteraan Rakyat, badan legislatif nasional maupun daerah, aparatur negara. Tugas khusus anggota III adalah memeriksa keuangan pada Departemen Pariwisata, Budaya dan industry kreatif, kementerian negera pemberdayaan wanita, DPR RI, DPRD, MPR, Bapetan, Kementerian pemuda dan olah raga, Lembaga Penyiaran seperti RRI, TVRI.

Anggota IV tugas utamanya memeriksa keuangan lembaga / institusi milik negara yang mengurus kekayaan nasional, sumber daya dan lingkungan hidup, serta lembaga yang bertanggung jawab terhadap infrastruktur nasional. Anggota IV mengaudit keuangan untuk Departemen Kehutanan, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Departemen Pertanian/ Deptan, Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral / ESDM.

Anggota V, tugasnya memeriksa keuangan Departemen Agama dan Mendagri pemerintah daerah dan kekayaan dearah untuk wilayah satu yang meliputi Jawa & Sumatera. Wilayah tugas pemeriksa keuangan Anggota V adalah Departemen Dalam Negeri, Kementerian Agama, Semua Kantor Pemerintah Daerah tingkat provinsi dan tingkat II seluruh Wilayah Sumatera dari Aceh sampai Lampung. Dan semua Kantor Pemerintah Daerah tingkat provinsi dan tingkat II seluruh Jawa dari Banten sampai Jawa Timur.

Anggota VI wilayah tugasnya adalah memeriksa keuangan lembaga pemerintah dibidang kesehatan, pendidikan, dan kementerian pembangunan pedesaan. Kemudian memeriksa kekayaan dan keuangan daerah pada pemda wilayah II meliputi Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Papua dan Sulawesi.

Secara sepesifik anggota VI BPK bertugas mengaudit keuangan pada Departeman Kesehatan, Departemen Pendidikan. Sedangkan, Pemda wilayah II meliputi. Pemda tingkat provinsi dan pemda kabupaten Kalsel, Kalteng, Kalbar, Bali, NTT, NTB, Sulteng, Sutra, Gorontalo, Sulbar, Sulawesi Tengah dan Maluku dan Papua.

Anggota VII Bertugas memeriksa keuangan pada lembaga keuangan nasional, dan badan usahan negara. Wilayah tugasnya adalah Kementerian BUMN, Pertamina, Angkasa Pura, PT Pal, Badan urusan logistic, Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Listrik Negara, Telkom dan BUMN lainnya.

Proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap lembaga-lembaga dan institusi milik negara dilakukan secara rutin, dan komperhensi. Ketika proses audit ditemukan ada penyimpangan keuangan, langsung di tindak lanjuti oleh petugas Badan Pemeriksa Keuangan. Dan dibuat laporan berita acara, untuk diserahkan kepada ketua BPK.

Jika ada diindikasi terjadi tindakan ilegal yang berkaitan dengan korupsi, penggelapan dana dan mark up, Badan Pemeriksa Keuangan melaporkan kepada KPK yang berwenang mengusut kasus korupsi.

Peran Badan Keuangan Mencegah Korupsi

Secara tegas Badan Pemeriksa Keuangan memiliki peran penting mencegah penyelewengan uang negara alias tindakan korupsi. Masalah besar yang sedang menjadi sorotan media asing tentang Indonesia adalah korupsi yang kian membelit.

Bagi negara berkembang, korupsi adalah hambatan besar proses pembangunan. Entah mengapa budaya korup dikalangan pejabat birokrat dan dari tingkat atas sampai bawah tak pernah hilang sama sekali. Bahkan, jagad peradilan di negeri ini tak bebas dengan korupsi. Bagaimana mungkin penegak hukum kita membrantas korupsi kalau, dari dalam institusinya juga terdapat tikus-tikus busuk.

Sungguh menyakitkan ketika mendengar koruptor divonis ringan oleh hakim, malahan banyak terdakwa yang nyata-nyata berbuat korupsi diganjar vonis bebas oleh peradilan kita. Ini sangat menyakitkan hati masyarakat Indonesia.

Entah mulai dari mana proses pengusutan kasus-kasus korupsi di negeri ini. Rasanya hampir setiap hari kita ditayangkan di media massa tentang kasus korupsi baru yang terjadi di Indonesia. Perlu waktu panjang untuk membereskan semua korupsi di Indonesia. Langkah tegas harus diambil oleh penegak hukum Indonesia, jangan tebang pilih ketika mengusut indikasi korupsi.

Badan Pemeriksa Keuangan, Kepolisian dan Komisi Pemberantas Korupsi merupakan sinergi yang hebat untuk memberantas penyakit korupsi yang sudah lama menggrogoti tubuh Ibu pertiwi. Korupsi adalah kejahatan super berat, setara dengan teroris.

Oleh karena itu, seharusnya terdakwa koruptor dihukum berat dan dimiskinkan atas nama negara. Kalau perlu hukuman mati adalah ganjaran setimpal baginya. Mari kita nantikan sepak terjang Badan Pemeriksa Keuangan beraksi memburu koruptor yang menggarong uang rakyat di institusi pemerintah.

Tolong di SHARE :
Tweet
Artikel Terkait
  • Tugas Pokok Puskesmas
  • Beacukai - Melindungi Produk dalam Negeri dari Serbuan Produk Luar
  • Departemen Dalam Negeri - Mengurus Urusan Rumah Tangga Negara Indonesia
  • Satuan Polisi Pamong Praja
  • Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
  • Depdagri: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
  • Terobosan Inovatif Situs Resmi Pemerintah
  • Profil Badan Statistik Indonesia
  • Arti dan Makna Lambang ASEAN Beserta Keterangannya
  • Asal Usul Polda Metro Jaya dan Layanan TMC
  • Polri - Kepolisian Nasional di Indonesia
  • Upaya Mengatasi Pengangguran oleh Kementerian Tenaga Kerja
  • Mengenal BKPM - Badan Koordinasi Penanaman Modal
  • Kantor Pos: Kini Bukan Lagi Hanya Mengirim Surat
  • Peran KUA sebagai Lembaga Perkawinan dalam Pengurangan Perkawinan “Tak Bertanggung Jawab”
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Komp. Buah Batu Regency Blok A2 No.9
Bandung Jawa Barat - INDONESIA