Badan Pusat Statistik, Tahukah Anda?
Ilustrasi badan pusat statistik
Badan Pusat Statistik (BPS) atau dulu dikenal dengan sebutan Biro Pusat Statistik, merupakan lembaga non-pemerintahan yang mempunyai tugas pokok menyediakan data statistika dasar, baik untuk pemerintah, LSM, maupun masyarakat umum, secara nasional maupun lokal.
Dalam setiap sepuluh tahun sekali, Badan Pusat Statistik (BPS) mengadakan sensus penduduk. Selain itu, BPS berperan dalam pengumpulan data, menerbitkan publikasi statistika nasional maupun daerah, serta menganalisis berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Dalam hitungan satu dasawarsa sekali, biasanya Badan Pusat Statistika menyelenggarakan survey mengenai:
- Sensus Penduduk yang dilaksanakan pada setiap tahun yang berakhiran “nol” (0).
- Sensus Pertanian yang dilaksanakan pada setiap tahun yang berakhiran “tiga” (3).
- Sensus Ekonomi yang dilaksanakan pada setiap tahun yang berakhiran “enam” (6).
Fungsi dan Kedudukan
Badan Pusat Statistika (BPS) memiliki fungsi sebagai berikut:
- Melakukan pengkajian dan penyusunan yang dibuat pemerintah, khususnya di bidang statistika;
- Menyelenggarakan survei statistika dasar;
- Memberikan fasilitas dan melakukan pembinaan kegiatan statistika bagi elemen pemerintahan;
- Melakukan pembinaan dan melayani administrasi umum di bidang ketatausahaan, organisasi, pelayanan umum, kearsipan, dsb.
Sedangkan kedudukan BPS merupakan lembaga non-pemerintahan yang dipimpin oleh seorang kepala, tunduk dan patuh kepada seorang presiden, dan bertugas untuk melaksanakan kegiatan kestatistikaan yang tentunya diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan
Laiknya lembaga pemerintahan dan non-pemerintahan lain, BPS tentunya mempunyai kewenangan terutama dalam hal:
- Menetapkan dan menyelenggarakan kegiatan statistika secara nasional;
- Melakukan penyusunan rencana nasional dalam konteks makro di bidangnya;
- Membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang menopang pembangunan nasional secara makro;
- Menyusun panduan atau pedoman survei statistika sektoral.
Bagaimana Pengumpulan Datanya?
BPS melakukan pengumpulan datanya melalui tiga cara:
- Sensus, yakni teknik pengumpulan data yang dilaksanakan secara melakukan pencacahan semua unit populasi untuk memperoleh gambaran karakteristik masyarakat pada suatu waktu tertentu.
- Survey, yakni teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara pencacahan sample dalam suatu populasi untuk melakukan perkiraan karakteristik sebuah objek pada suatu masa tertentu.
- Kompilasi produk administrasi, yakni BPS melakukan kerjasama dengan instansi pemerintahan lain, dan atau dengan swasta yang melakukan pengelolaan catatan adminsitrasi mengenai suatu kebijakan.
Itulah secara singkat mengenai apa itu Badan Pusat Statistika (BPS) supaya Anda tak salah kaprah dalam memahami tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga non-pemerintahan ini.

