Apa Sebenarnya Baitulmal?
Istilah baitulmal mungkin tidak asing lagi di telinga kita. Namun banyak dari ummat Islam sendiri, tidak memahami istilah dan sistem operasional baitulmal secara benar. Baitulmal hanya dipandang sebagai sebuah lembaga yang bertugas mengurus zakat, infaq dan shadaqah (ZIS).
Ada juga yang menggunakan istilah tersebut hanya sebagai nama lembaga ekonomi ummat seperti koperasi. Bermula dari kesalahan persepsi, akan berujung pada kesalahan dalam penerapannya. Padahal sistem pelaksanaan baitulmal sudah pernah dicontohkan dengan gamblang oleh Rasululloh SAW dan para khalifah setelahnya. Nah, Jadi apa itu sebenarnya baitulmal?
Pengertian
Menurut bahasa Arab, bait berarti rumah dan al-mal berarti harta. Jadi pengertian etimologisnya, baitulmal berarti rumah tempat dikumpulkannya harta. Namun secara terminologis, pengertian baitulmal adalah suatu lembaga yang mengatur pendapatan dan pengeluaran harta negara. Dalam konteks modern, bisa disamakan dengan bendahara negara atau Departemen Keuangan Negara.
Fungsi Baitulmal
Fungsi dari Baitulmal adalah mengelola keuangan Negara yang berasal dari penerimaan seperti fai, ghanimah/anfal, kharaj, jizyah, usyuur, khums, zakat dan lain-lain untuk dimanfaatkan dalam melaksanakan semua program negara.
Dalam sejarah lahir dan berkembangnya Islam, fungsi dan eksistensi baitulmal sudah muncul dan difungsikan sejak masa Rasululloh SAW sampai pada masa kekhalifahan setelah beliau wafat. Namun secara resmi dilembagakan, baru sejak masa kepemimpinan Umar bin Khatab, yang dipusatkan di ibukota Madinah.
Penggunaan Harta Baitulmal
Berikut ini berbagai penggunaan harta baitulmal didasarkan pada tata cara pengelolaannya:
- Harta Zakat. Harta tersebut berasal dari pengumpulan zakat dan hanya diberikan kepada 8 ashnaf seperti yang sudah disebutkan dalam Al Qur’an.
- Harta yang digunakan untuk menanggulangi kekurangan atau kemiskinan dan berbagai keperluan jihad.
- Harta untuk kompensasi seperti gaji pegawai negeri, tentara, hakim, guru, dan lain-lain sesuai ketentuan negara.
- Harta yang dipakai untuk pembangunan demi kemaslahatan masyarakat yang sifatnya harus ada, seperti pembangunan jalan raya, masjid, rumah sakit dan lain-lain.
- Harta yang dipakai untuk pembangunan yang bersifat tidak merupakan keharusan. Misalnya, dibangun jalan-jalan tol untuk mempermudah perjalanan.
- Harta yang digunakan untuk menangani masalah-masalah darurat seperti bencana alam.
Jadi, kalau melihat pengertian dan cara kerja baitulmal di jaman Rasulullah SAW dan para khalifah, baitulmal bukan merupakan lembaga ekonomi privat yang hanya mengurusi sebagian aspek perekonomian ummat saja. Tapi baitulmal merupakan institusi yang menjalankan fungsi-fungsi ekonomi dan sosial dari sebuah negara.






