logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Referensi    Profil    Perusahaan

Bank Muamalat Indonesia, Pionir Perbankan Syariah Indonesia


Ilustrasi bank muamalat indonesia

Bank Muamalat Indonesia, pertama murni syariah. Itulah slogan yang sering mengiringi iklan dan promosi dari Bank Muamalat Indonesia. Hal ini sangat beralasan dan menjadi kebanggan tersendiri karena memang demikian adanya sebagai bank syariah pertama yang berdiri di Indonesia. Dengan kata lain, Bank Muamalat merupakan pionir bagi industri perbankan syariah di tanah air.

Menjadi bank syariah utama di Indonesia, dominan di pasar spiritual, dikagumi di pasar rasional. Merupakan visi dari bank yang dipimpin oleh Direktur Utama Arviyan Arifin ini. Semenjak berdirinya hingga saat ini, Bank Muamalat telah bertransformasi menjadi salah satu bank besar di Indonesia terutama di sektor perbankan syariah.

Ibarat oase di tengah kedahagaan akan munculnya suatu sistem ekonomi yang bebas dari riba dan berasaskan keadilan, Bank Muamalat Indonesia menghadirkan harapan baru. Di mana industri perbankan selama ini yang dianggap sebagai tulang punggung perekonomian selalu tidak bisa melepaskan diri dari praktik riba. Maka dengan hadirnya Bank Muamalat telah mewujudkan cita-cita akan muncul dan berkembangnyanya sistem ekonomi yang sesuai syariah di Indonesia.

Ucapan salam dan senyuman ramah adalah sambutan yang akan nasabah dapati ketika pertama kali menginjakkan kaki memasuki outlet Bank Muamalat Indonesia mana pun. Kesan yang begitu indah dan dalam karena para nasabah langsung disambut dengan doa kebaikan.

Semua itu sesuai dengan prinsip Islam yang datang sebagai berita gembira dan jalan keselamatan bagi manusia. Prinsip yang juga mendasari pendirian Bank Muamalat sebagai berita gembira bagi perekonomian dan jalan keselamatan bagi masyarakat Indonesia dari praktik bisnis yang dzalim.

Jalan Panjang Bank Muamalat

Satu dekade sebelum Bank Muamalat berdiri, tepatnya pada awal periode 1980-an, diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi Islam mulai dilakukan. Beberapa uji coba pada skala kecil pun mulai dilakukan, di antaranya adalah Baitul Tamwil – Salman, Bandung dan Koperasi Ridho Gusti. Serangkaian uji coba tersebut menunjukkan hasil yang positif hingga menumbuhkan optimisme untuk menerapkannya dalam skala yang lebih besar.

Selanjutnya, pada 1990, atas prakarsa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor. Hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI yang mengamanatkan untuk dibentuknya Tim Perbankan MUI.

Tugas dari Tim Perbankan yang dibentuk MUI ini adalah untuk melakukan konsultasi dan pendekatan dengan semua pihak yang terkait dalam rangka untuk mendirikan bank Islam di Indonesia. Atas hasil kerja Tim Perbankan MUI inilah akhirnya Bank Muamalat Indonesia lahir.

Akta pendirian PT Bank Muamalat Indonesia secara resmi ditandatangani pada 24 Rabius Tsani 1412 H atau 1 November 1991. Saat itu juga terjadi komitmen pembelian saham sebanyak Rp 84 miliar. Dua hari kemudian dalam acara silaturahmi presiden di Istana Bogor, dapat terpenuhi total komitmen dengan modal awal yang disetor sebesar Rp 106.126.328.000,00.

Bank Muamalat secara resmi memulai kegiatan operasinya pada 27 Syawwal 1412 H atau 1 Mei 1992. Dengan dukungan penuh dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim akhirnya Bank Muamalat mampu menarik hati masyarakat Indonesia. Bukti nyata dari kepercayaan masyarakat adalah dengan terus meningkatnya jumlah nasabah yang menggunakan jasa dan layanan Bank Muamalat.

Di samping itu, sebagai bank pertama murni syariah, bank muamalat berkomitmen untuk menghadirkan layanan perbankan yang tidak hanya comply terhadap syariah, namun juga kompetitif dan aksesibel bagi masyarakat hingga pelosok nusantara. Komitmen tersebut diapresiasi oleh pemerintah, media massa, lembaga nasional dan internasional dan masyarakat luas melalui lebih dari 70 award bergengsi yang diterima oleh Bank Muamalat.

Saat ini, Bank Mumalat memberikan layanan bagi lebih dari 2,5 juta nasabah melalui 275 gerai yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Jaringan Bank Muamalat didukung pula oleh aliansi melalui lebih dari 4000 Kantor Pos Online/SOPP di seluruh Indonesia, 32.000 ATM, serta 95.000 merchant debet. Bank Muamalat saat ini juga merupakan satu-satunya bank syariah yang telah membuka cabang luar negeri, yaitu di Kuala Lumpur, Malaysia.

Produk dan Layanan Bank Muamalat

Sebagai bank yang menerapkan syariat Islam, tentunya Bank Muamalat Indonesia hanya menawarkan jasa dan pelayanan yang selaras dengan nafas Islam. Oleh karena itu, bank yang Dewan Pengawas Syariahnya diketuai oleh K.H Ma'ruf Amin ini menggunakan istilah-istilah syariah dalam produk dan pelayanan yang ditawarkan kepada para nasabahnya, di antaranya, yaitu:

Al Wadiah (jasa penitipan)

Al Wadiahadalah jasa penitipan dana yang membolehkan penitip mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah, bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.

Deposito Mudhorobah

Nasabah menyimpan dana di Bank Muamalat Indonesia dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan Bank Muamalat akan dibagikan antara pihak bank dan pihak nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Al-Musyarakah (Joint Venture)

Konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi antara pihak Bank Muamalat dan pihak nasabah dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan

Al-Mudahrabah

Al-Mudahrabah adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank Muamalat Indonesia kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.

Al-Muzara'ah

Bank Muamalat Indonesia memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.

Bai Al-Murabahah

Penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank Muamalat akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut.

Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.

Bai' As-Salam

Bank Muamalat Indonesia akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak.

Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, Bank Muamalat, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.

Bai' Al-Istishna'

Merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank Muamalat Indonesia mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, Bank Muamalat sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.

Jasa dan pelayanan di atas lah yang menjadi tulang punggung Bank Muamalat Indonesia dalam menjalankan bisnis perbankannya. Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk beragama dan semakin jelasnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik riba bank-bank konvensional.

Oleh karena itu, pertumbuhan akan terus terjadi di sektor perbankan syariah dan semakin banyak pula masyarakat yang akan mempercayakan dananya ke bank-bank syariah, dan salah satunya yang terdepan adalahBank Muamalat

Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • Pizza Hut: Makanan Khas Italia dari Amerika
  • Kompas Gramedia, Raja Perusahaan Media Nasional
  • Berbagai Lini Travel Cipaganti
  • Terbang Bersama Garuda Airways
  • Profil dan Jenis-Jenis Tabungan BRI
  • Quick silver - Membangun Bisnis di Atas Gairah Berselancar
  • Peluang Gramedia Toko Buku Online
  • Kredit Laptop Adira - Cara Cepat Punya Laptop
  • Telkom Indonesia - Perusahaan Telekomunikasi Terbesar di Indonesia
  • Terobosan Baru Transaksi Online di Mandalaair Com
  • Zynga: Perusahaan Game Online Terbesar Dunia
  • Bank Mandiri co id, Terbesar dan Terpercaya
  • Lionair co id: Wajah Harapan Maskapai Kepala Singa
  • Bank Syariah Mandiri, Bank Berkonsep Syariah
  • Mengenal Revlon dan 80 Tahun Kesuksesannya
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA