Banking
Seperti yang sudah kita ketahui, industri di Indonesia sangat beragam, mulai dari industri manufaktur, pertanian, peternakan, ritel, hingga industri keuangan tersedia di Indonesia.
Salah satu industri yang tidak pernah ada habisnya di Indonesia adalah industri perbankan. Dunia perbankan atau banking memiliki kedudukan dan posisi yang tidak tergeserkan adanya. Hal ini disebabkan oleh banyaknya orang yang bergerak di bidang perbankan, seperti pedagang yang meminjam modal kepada bank, para nasabah yang berasal dari berbagai kalangan, dan lain sebagainya.
Bank dalam pengertiannya diartikan sebagai suatu lembaga intermediasi keuangan. Pada umumnya, lembaga ini didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes yang lebih dikenal dengan sebutan banknote.
Kata Bank berasal dari bahasa Italia yaitu Banca. Banca sendiri berarti tempat penukaran uang yang dalam pelaksanaannya banca ini dilakukan diatas meja.
Sementara menurut undang-undang perbankan yang ada di Indonesia, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri yang bergerak di bidang perbankan atau banking ini telah banyak mengalami perubahan dalam beberapa tahun belakangan. Industri perbankan menjadi lebih kompetitif karena adanya pembatasan dan pengaturan yang dilakukan pada peraturan perbankan.
Hingga saat ini, bank memiliki flesibilitas yang dilakukan dalam beberapa kegiatannya, seperti pada pelayanan yang ditawarkan, lokasi tempat beroperasi, dan tarif yang dibayarkan untuk simpanan deposan dari masyarakat.
Pengertian dan Fungsi Bank
Mendengar kata Bank, tentunya hampir semua orang mengetahui secara singkat apa yang terdapat dalam bank tersebut. Namun, hal tersebut tidak menjamin semua orang mengetahui pengertian bank secara pasti dan bahkan masih banyak orang yang tidak mengetahui pengertian dari bank itu sendiri.
1. Pengertian Bank
Masyarakat pada umumnya telah mengetahui bahwa bank merupakan tempat menabung, menyimpan uang ataupun meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan. Hal tersebut memanglah tidak dapat salahkan, karena pada pelaksanaannya bank memang merupakan tempat terjadinya berbagai transaksi tersebut.
Pengertian bank, dapat disampaikan dari beberapa definisi yang di antaranya adalah sebagai berikut;
- Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 mengenai Perbankan menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya, hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
- Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart menjelaskan bahwa bank merupakan suatu badan atau lembaga yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari oranglain. Kebutuhan kredit ini juga bisa dilakukan dengan jalan peredaran alat-alat baru berupa uang giral, cek, maupun cek giro.
- Sedangkan menurut Somary, bank merupakan suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik dalam jangka waktu pendek maupun dalam jangka waktu panjang.
Dari beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa bank merupakan tempat penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga sebagai perantara terjadinya lalu lintas dalam pembayaran.
2. Fungsi Bank
Fungsi perbankan Indonesia dapat dikatakan sebagai penghimpun, penyalur, dan pelayan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat. Hal ini tercantum dalam beberapa definisi bank yang menjelaskan bahwa bank sebagai badan usaha yang ditujukan untuk melayani kegiatan transaksi keuangan masyarakat.
Fungsi dari perbankan yang ada di Indonesia ini bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat pada umumnya.
Secara ringkas, fungsi bank dapat dibagi menjadi beberapa bagian, di antaranya adalah sebagai berikut;
Penghimpun Dana
Untuk menjalankanfungsinya sebagai penghimpun dana, bank harus memiliki beberapa sumber yang secara garis besar terdapat tiga sumber, yaitu;
- Dana yang bersumber dari bank itu sendiri. Biasanya dana yang dimiliki bank adalah dana yang berupa setoran modal ketika pertama kali bank tersebut berdiri.
- Dana yang berasal dari masyarakat luas. Dana dari masyarakat akan dikumpulkan melalui usaha perbankan, seperi usaha simpanan giro, deposito, dan tabanas.
- Dana yang berasal dari Lembaga Keuangan. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan biasanya diperoleh dari pinjaman dana berupa Kredit Likuiditas dan Call Money yaitu dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjamnya.
Penyalur atau Pemberi Kredit Bank
Dalam melaksanakan fungsinya sebagai penyalur atau pemberi kredit, bank biasanya akan menawarkan layanan tersebut kepada para nasabah yang membutuhkan dana untuk usaha. Hal tersebut dilakukan dengan harapan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit ini akan menimbulkan risiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
1. Penyalur dana
Dana-dana yang terkumpul oleh bank akan disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, dan pemilikan harta tetap.
2. Pelayanan Jasa
Tidak hanya sebagai penyalur kredit, penghimpun dana, dan transaksi keuangan lainnya, bank juga mengemban tugas sebagai pelayan lalu lintas pembayaran uang. Hal ini dilakukan dengan berbagai aktivitas kegiatan, seperti pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit, dan pelayanan lainnya.
Pengertian dan fungsi ini pada dasarnya berkaitan satu sama lain. Hal ini dikarenakan dalam pengertian bank, fungsi beserta tugas dan tujuannya dijelaskan secara singkat.
Jenis Jasa Teknologi E-Banking
Dalam perkembangannya, dunia perbankan telah banyak mengalami kemajuan. Tidak hanya dari sistem dan fungsinya yang terus berkembang dalam melayani masyarakat, dunia perbankan juga telah memanfaatkan kecanggihan teknologi yang saat ini terus mengalami perkembangan.
Salah satu perkembangan perbankan saat ini adalah adanya jasa teknologi E-Banking. E-banking merupakan jasa dan produk dari bank secara langsung kepada nasabah melalui elektronik dan saluran komunikasi interaksi. E-Banking ini memungkinkan para nasabah bank untuk bisa melakukan transaksi perbankan, seperti mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk di dalamnya internet.
Berikut adalah beberapa produk E-Banking yang saat ini banyak digunakan oleh kalangan nasabah di Indonesia;
- Automated Teller Machine (ATM)
ATM merupakan perkembangan dalam dunia perbankan yang merupakan terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya. Terminal elekronik ini membolehkan setiap nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening tabungan di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
- Computer Banking
Computer banking merupakan layanan bank yang bisa diakses oleh para nasabah bank melalui koneksi internet. Layanan ini akan langsung menuju pusat data bank yang bisa digunakan untuk melakukan beberapa layanan perbankan, seperti menerima dan membayar tagihan, melakukan cek saldo tabungan, dan lain sebagainya.
- Debit (or check) Card
Debit Card ini merupakan kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan para nasabah untuk memperoleh dana yang langsung diambil dari rekening banknya.
- M-Banking
M-Banking merupakan layanan perbankan yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via handphone dengan perintah sms. Fitur transaksi yang bisa dilakukan dengan M-Banking ini adalah mengetahui atau mengecek saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, transaksi pembayaran, hingga pembelian voucher.
- Phone Banking
Phone banking merupakan saluran perbankan yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada perkembangannya, produk layanan bank ini dapat diakses melalui telepon rumah, handphone, dan lain sebagainya.
Masih banyak produk layanan bank yang saat ini beredar, seperti electronic bill presentment and payment, electronic check conversion, electronik fund transfer, payroll card, preauthorized debit, prepaid card, smart card, hingga stord-value card. Semua produk perbankan terebut bisa digunakan dan dimanfaat bagi nasabah di beberapa bank di Indonesia.
Demikianlah pembahasan mengenai mengenal dunai perbankan di Indonesia, semoga bermanfaat.

