logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Pendidikan    Sekolah    Guru

Cermat Memanfaatkan Bantuan Operasional Sekolah


Ilustrasi bantuan operasional sekolah

Istilah BOS bukan lagi hal baru. Beberapa tahun terakhir, BOS menjadi perbincangan menarik dalam dunia pendidikan.

Apa itu BOS ?

Bantuan operasional sekolah (BOS) adalah program kebijakan pemerintah negara kita terhadap dunia pendidikan. Sebagai bukti bahwa pemerintah sangat peduli dengan kualitas pendidikan bagi anak-anak bangsa. Ini juga merupakan bagian dari mensukseskan program wajib belajar 9 tahun. Pemerintah jelas ingin membantu warga dalam membiayai dana pendidikan anak-anak dari tingkat SD kelas satu sampai kelas 9.

Bagaimana Pelaksanaannya?

Pengaturan penyaluran dana BOS sudah dimulai sejak tahun 2007. Bantuan dana tunai untuk penyelenggaraan operasional sekolah ini langsung diberikan kepada anak-anak melalui lembaga sekolah negeri atau sekolah swasta, secara merata. Dana untuk biaya operasional sekolah diambil dari APBD diutamakan untuk warga miskin, tapi boleh diberikan pada warga yang mampu sekedar meringankan beban dana pendidikan pada para orang tua.

Pemerintah berharap tak ada lagi anak-anak yang putus sekolah. Pokoknya, pemerintah berkeinginan semua anak usia sekolah bisa mengecap pendidikan minimal sampai kelas 9. Tujuannya pastilah untuk meningkatkan taraf hidup bangsa.

Pemakaian Dana BOS

Para kepala sekolah diberikan petunjuk dan pelaksanaan penggunaan dana BOS. Dana ini diutamakan untuk membebaskan iuran bulanan atau SPP, alias sekolah gratis. Jika masih ada sisa, maka bisa digunakan untuk biaya operasional yang lain, tapi bukan untuk membiayai kegiatan yang tidak mendukung proses pembelajaran. Bahkan untuk membuat bangunan baru pun tidak diperkenankan.

Jadi, dana BOS bisa juga digunakan untuk :

  1. Penerimaan murid baru
  2. Pembelian buku pelajaran terutama untuk perpustakaan sekolah
  3. Pembelajaran pengayaan, ekskul misalnya.
  4. Membiayai kebutuhan ujian, atau ulangan harian, ulangan umum, remedial, dan lain-lain
  5. Pembelian bahan praktikum, dan peralatan ATK di kelas
  6. Pembayaran listrik, air dan telepon
  7. Biaya perawatan sekolah
  8. Membayar honorarium SDM honorer
  9. Peningkatan SDM pengajar
    - Membantu dana transport anak miskin ke dan dari sekolah
    - Jika semua sudah terpenuhi, baru boleh digunakan untuk membeli alat peraga, media belajar dan furniture untuk sekolah.

Harus cermat

Sebetulnya banyak juga hal-hal yang bisa didukung dengan dana bantuan operasional sekolah ini. Namun, para kepala sekolah harus ekstra hati-hati dalam penggunaannya. Kepala sekolah harus jeli tentang skala prioritas dari penggunaan dana itu. Mereka harus memberikan laporan dan ada tim audit khusus yang memantau pemakaian dana BOS di sekolah-sekolah, khawatir adanya penyimpangan yang akan menimbulkan ketidaknyamanan semua pihak.

Boleh menolak BOS?

Dana BOS yang digulirkan ke setiap sekolah boleh saja ditolak oleh sekolah tertentu. Dengan catatan sekolah tersebut tidak boleh meminta pungutan apapun kepada orang tua siswa, kecuali jika ada kesepakatan bahwa para orang tua murid tidak berkeberatan dengan dana yang ditentukan oleh sekolah untuk kelangsungan kegiatan pembelajaran. Juga, apabila ada anak yang tidak mampu, sekolah tersebut harus berani memberikan bantuan pendidikan kepada mereka.

Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • 7 Strategi Pembelajaran
  • Kesalahan Fatal pada Penilaian Hasil Belajar Matematika
  • Siswa Merokok sebagai Dampak Buruk Pergaulan
  • Pentingnya Pendidikan Karakter pada Guru
  • Macam-macam Model Pembelajaran
  • Ketentuan, Manfaat, dan Contoh RPP bagi Guru
  • Indikator Prestasi Belajar dan Cara Pencapaiannya
  • Teori Belajar Matematika yang Mudah Dilakukan
  • Pengertian Belajar dan Kegunaannya
  • Kompetensi Guru Cerminan Guru Profesional
  • 10 Ciri Guru Profesional
  • Hari Guru Nasional: 25 November - Tak Hanya Ceremoni
  • Mengupas Kearifan Para Pahlawan Versi Hollywood
  • Jenis, Fungsi, dan Isi Pidato Perpisahan
  • Penuntun Penulisan Bahan Ajar yang Proporsional
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA