Bapepam dan Serbuan Perusahaan Investasi Nakal
Ilustrasi bapepam
Dunia investasi dan perdagangan permodalan semakin berkembang dengan cepat di Indonesia. Jual beli saham, obilgasi, reksadana, kontrak valas, kontrak indeks saham gabungan, dan kontrak komoditi menjadi pilihan utama para pebisnis yang telah memiliki modal besar. Perdagangan-perdagangan tersebut biasa disebut sebagai perdagangan efek yang diatur di bawah lembaga Bapepam – LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) yang bernaung di bawah Kementerian Keuangan Indonesia.
Bapepam Mengawasi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Izin usaha perusahaan bursa perdagangan efek yang khusus meyalurkan perdagangan saham, obligasi, dan reksadana dikeluarkan oleh Bapepam. Sementara, perusahaan bursa perdagangan kontrak valas, kontrak indeks harga saham gabungan, dan kontrak komoditi dikeluarkan oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi).
Produk-produk perdagangan di bawah Bapepam ini banyak sekali ditawarkan kepada masyarakat Indonesia. Bahkan, masyarakat dengan pendapatan dan tabungan pas-pasan tidak luput dari penawaran produk perdagangan ini. Produk–produk reksadana adalah salah satu yang sangat gencar promosinya karena modal masyarakat dihimpun secara legal dan dikelola oleh fund manager tepercaya.
Produk perdagangan saham secara fisik juga banyak dipromosikan melalui edukasi berupa berbagai workshop yang diselenggarakan secara legal di bawah pengawasan Bapepam.Jual beli saham, tidak ubahnya seperti jual beli barang pada umumnya. Saham merupakan surat bukti keikutsertaan modal pemegang saham kepada suatu perusahaan.
Misalnya, Mr. Ali membeli 1.000 lot saham Argo Pantes Tbk (kode : ARGO) pada harga Rp 1.000,00. Berarti, Mr. Ali memiliki keikutsertaan modal di PT. Argo Pantes sebesar = Rp 1.000,00 x 1.000 lot x 500 lembar = Rp 500.000.000,00.
Catatan: 1 lot setara dengan 500 lembar saham.
Jumlah kepemilikan modal Rp 500.000.000,00 itu bisa bertambah naik atau berkurang turun sesuai dengan perubahan harga saham per lembarnya. Perubahan harga saham bisa terjadi setiap hari, setiap jam, setiap menit, atau bahkan setiap detik karena faktor volume permintaan dan volume penawaran.
Para calon penjual dan calon pembeli saham itu bertemu di perusahaan bursa efek. Di Indonesia, perusahaan itu bernama Bursa Efek Indonesia dengan kode IDX. Para penjual dan pembeli tidak dapat melakukan transaksi dengan cara langsung ke dalam perusahan bursa (dalam hal ini IDX). Namun, haruslah melalui perusahaan-perusahaan sekuritas seperti PT. Danareksa Sekuritas. Perusahan ini merupakan penyalur amanat para nasabah untuk melakukan proses jual beli saham dan produk emiten lainnya melalui sistem antrian.
Perdagangan dengan cara antrian ini memang menjadi salah satu ciri khas jual beli di perusahaan sekuritas. Misalnya, Mr. Ali telah memiliki 1.000 lot saham ARGO. Pada hari itu, pergerakan harga saham di Indonesia terlihat sangat fluktutif cenderung naik. Secara logika, jika harga saham ARGO telah naik menjadi Rp 1.100,00 per lembar, berarti Mr. Ali telah berpotensi mendapatkan keuntungan 10% kotor (belum dikurangi charge komisi).
Namun, ternyata Mr. Ali tidak bisa menjual begitu saja. Dia harus mengunjungi perusahaan sekuritas tempat dia membeli saham ARGO. Kemudian, meminta bantuan seorang wakil pialangnya (broker) untuk mendaftarkan antrian jual pada harga Rp 1.150.00 per lembar sejumlah 1.000 lot. Antrian pun dimasukkan. Jika ada calon pembeli yang minat untuk membeli semua saham yang ditawarkan Mr Ali, maka secara otomatis 1.000 lot saham Mr Ali telah berhasil terjual.
Keuntungan kotor yang didapatkan Mr. Ali adalah sebagai berikut:
Keuntungan kotor = (Harga jual – harga beli) x 1000 lot x 500 lembar = (Rp 1.150,00 – Rp 1.000,00) x 500.000 lembar = Rp 150,00 x 500.000 lembar = Rp 75.000.000,00
Namun bila keadaan sedang berbalik, di mana harga saham banyak yang turun termasuk harga sama ARGO, Mr Ali sebaiknya tidak menjual saham yang dimilikinya dengan tergesa-gesa. Ada beberapa pilihan yang bisa dilakukan oleh MR. Ali bila terjadi penurunan harga, yaitu:
1. Menunggu
Keputusan menunggu dan membiarkan harga saham bergerak ke mana pun dia pergi bisa diambil oleh Mr. Ali. Dia tetap bisa menjalankan aktivitas sehari-harinya sebagai seorang pengusaha, pedagang, atau sebagai pegawai tanpa harus memikirkan kenaikan atau penurunan harga saham. MR Ali cukup berpesan kepada brokernya untuk memantau harga. Bila ada kenaikan harga sebesar minimal 15%, Mr Ali harus dikabari. Memantau, mengabari client, dan membantu memasang antrian beli dan jual adalah tugas utama seorang broker.
2. Menjual dan membeli lagi pada harga yang rendah
Mr. Ali juga bisa membuat keputusan yang cukup ekstrim. Ketika harga saham ARGO turun drastis, Mr. Ali boleh saja menjualnya dengan hasil rugi. Setelah itu, Mr. Ali cukup berdiam diri, menunggu harga turun lagi untuk bisa dibeli ketika tren sudah menunjukkan tanda-tanda hijau (akan terjadi kenaikan).
3. Menjual dan mencari saham lain yang memiliki tren hijau
Keputusan yang lebih ekstrim bisa juga diambil oleh Mr Ali. Setelah saham ARGO yang dimilikinya terjual dengan harga rugi, Mr. Ali bisa langsung mencari produk saham lain yang memiliki tren bagus untuk dibeli (tren naik).
Begitulah proses perdagangan atau jual beli saham yang terjadi secara nyata. Dengan gambaran tersebut, masyarakat bisa mengetahui secara gamblang mekanisme yang benar dalam jual beli saham. Masyarakat tidak ada lagi yang menjadi korban perusahaan-perusahaan yang mengatasnakamakan sebagai perusahaan investasi dan mengumpulkan dana dari masyarakat untuk diberi janji keuntungan yang tidak masuk akal.
Bapepam - Ciri Penipuan dengan Modus Investasi
Contoh-contoh perusahaan investasi yang telah membawa lari uang masyarakat sangat banyak. Bahkan, pada era tahun 1960-an, modus penipuan dengan cara ini sudah terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah langsung mengaktifkan dan terus meng-update tugas dan fungsi lembaga Bapepam.
Ciri-ciri penipuan dengan modus investasi itu bisa dilihat dengan tanda-tanda sebagai berikut.
1. Perusahaan tergolong masih baru.
2. Izin usaha perusahaan hanyalah izin usaha perdagangan.
3. Perusahaan tidak terintegrasi
Perusahaan tidak terintegrasi dengan lembaga-lembaga yang seharusnya terkait dalam bidang operasional perusahaan. Contohnya, perusahaan dengan izin usaha bidang otomotif, menghimpun dana dari masyarakat dan menjanjikan keuntungan bulanan dengan jumlah yang besar. Otomatis, perusahaan ini tidak bisa terhubung dan terintegrasi secara langsung maupun tidak langsung kepada Bapepam.
4. Menjanjikan keuntungan yang besar
Bunga deposito perbankan di Indonesia tidak lebih dari 8,5% per tahun. Begitu juga dengan bunga obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah sekalipun. Jika ada perusahaan yang berani menjanjikan keuntungan sejumlah 2% ke atas setiap bulan, berarti masyarakat harus waspada dan tidak mencoba-coba mendekatinya.
5. Menyelenggarakan seminar dan presentasi secara bebas tanpa izin
Seringkali, kita mendengar siaran berita di radio atau iklan berupa brosur di surat kabar yang berisi pengumuman diselenggarakannya seminar atau workshop investasi. Kita harus hati-hati dengan acara tersebut, terlebih jika penyelenggaranya adalah perusahaan dari luar negeri. Jika mereka menjanjikan keuntungan yang terlalu muluk, segera tinggalkan.
Seminar atau workshop ini apabila diketahui oleh pejabat Bapepam ataupun Bappebti, akan langsung mendapat teguran. Bahkan, bisa langsung dibubarkan. Dari luar, seminar itu memang seperti memberikan pengetahuan baru bagi masyarakat. Tapi jika ujung-ujungnya adalah menghimpun dana besar-besaran dengan janji keuntungan yang besar pula, dan dana akan ditransaksikan ke luar negeri, harus segera diwaspadai.
6. Dana ditransaksikan ke luar negeri
Inilah yang paling tidak disenangi pemerintah, terutama Bapepam. Ada perorangan atau perusahaan datang ke Indonesia, memberikan janji muluk, menghimpun dana dalam jumlah besar, dibawa ke luar negeri, tidak bisa ditarik kembali. Dan mekanisme ini sudah terjadi puluhan kali di Indonesia.
Kerja keras Bapepam untuk memberikan edukasi kepada masyarakat selalu saja dimentahkan janji-janji muluk itu. Itulah kenapa, Bapepam juga tidak jarang bertindak tegas memberikan penalti ke perusahaan nakal itu. Membubarkan acara, mengusir otak penyelenggara kegiatan dari negeri Indonesia, dan sebagainya. Bekerja sama dengan kepolisian selalu dilakukan Bapepam. Namun, serbuan penyelenggara bisnis investasi ini seakan sulit sekali dibendung dan selalu saja berhasil mengecoh korban-korbannya.

