Konsep Bela Negara di Indonesia
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik. Secara fisik, dapat diartikan dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh. Sementara itu, bela negara secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, misalnya kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara merupakan pelayanan seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari wajib militer yang diwajibkan oleh suatu negara kepada warganya. Beberapa negara, misalnya Israel dan Iran, meminta jumlah tertentu untuk dinas militer. Jumlah tertentu tersebut diambil setiap warga negara yang telah memenuhi syarat wajib militer (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental dan keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa atau negara yang memiliki militer lebih dari cukup, biasanya tidak membutuhkan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol, dan Inggris, bela negara dilaksanakan dalam bentuk pelatihan militer. Biasanya, pelatihan militer untuk bela negara dilaksanakan satu akhir pekan dalam sebulan. Warga negara yang terlibat dalam wajib militer dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen. Misalnya, menjadi anggota Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus, milisi dapat merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Sebuah pasukan cadangan militer yang berasal dari wajib militer berbeda dari pembentukan cadangan militer umumnya. Pasukan militer yang berasal dari wajib militer, merupakan kelompok atau unit personil militer dan tidak berkomitmen untuk pertempuran, sehingga pasukan militer hasil wajib militer tersedia untuk menangani situasi tidak terduga ataupun memperkuat pertahanan negara.
Bela Negara di Indonesia
Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara, dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara pada hakikatnya adalah kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Ruang lingkup bela negara sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Selain itu, dalam bela negara pun harus bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
- Cinta tanah air.
- Kesadaran berbangsa dan bernegara.
- Yakin terhadap pancasila sebagai ideologi negara.
- Rela berkorban untuk bangsa dan negara.
- Memiliki kemampuan bela negara.
Dasar Hukum Bela Negara di Indonesia
Berikut ini dasar hukum dan peraturan mengenai wajib bela negara:
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 Tahun 1954 mengenai Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 Tahun 1982 mengenai Ketentuan Pokok Hankam (Pertahanan dan Keamanan) Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 mengenai Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 mengenai Peranan TNI dan POLRI.
- Amandemen UUD 1945 Pasal 30 ayat 1-5 dan Pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 mengenai Pertahanan Negara.
Hari Bela Negara
Di Indonesia, Hari Bela Negara ditetapkan setiap 19 Desember. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006. Hari Bela Negara ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.






