Berita Sepak Bola Indonesia, Naturalisasi Pemain Asing
Di tengah surutnya prestasi sepak bola Indonesia yang tidak mampu bersaing dengan negara-negara Asia bahkan Asia Tenggara memunculkan wacana naturalisasi pemain. Berita sepak bola tentang naturalisasi pemain mendapat cukup banyak ekspos media dan memunculkan beragam pendapat dari insan sepak bola tanah air.
Beberapa pihak menganggap bahwa cara instan yang ditempuh oleh badan tim nasional Indonesia merupakan sikap putus asa dan kegagalan dalam program pembinaan atau regenarasi pemain asli Indonesia. Di pihak lain, menunjukkan sikap setuju dengan syarat bahwa pemain tersebut memiliki kemapuan teknik bermain tinggi, usia muda, dan menunjukkan komitmen membela tim merah putih mengejar prestasi di piala AFF 2010 maupun ajang-ajang lain kedepannya.
Naturalisasi merupakan usaha untuk menjadikan pemain keturunan atau pemain asing sebagai warga negara Indonesia sehingga dapat membela tim nasional sepak bola Indonesia di ajang internasional. Berita sepakbola terbaru adalah Cristian Gonzales telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan menjadi pemain pertama hasil proyek naturalisasi.
Pemain asal Uruguay ini dapat memperoleh paspor kewarganegaraan Indonesia karena telah menetap di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut. Selain juga menikahi wanita asal Indonesia.
Kabar yang berkembang nama berikutnya yang paling cepat akan menjadi pemain timnas adalah Irfan Bachdim. Dalam kasus Irfan Bachdim berbeda dengan Cristian Gonzales karena acuan naturalisasi yang dipakai adalah garis keturunan. Seperti diketahui Irfan Bachdim, anak dari seorang WNI bernama Noval Bachdim dan ibunya, Hester van Dijic, adalah warga negara Belanda sehingga dia memiliki dua paspor kewarganegaraan yaitu Indonesia dan Belanda.
Aturan FIFA Tentang Naturalisasi
Fenomena yang terjadi di Indonesia bukanlah hal baru dalam sajian berita sepak bola dunia khususnya di benua Eropa. Berdasarkan artikel 15 pasal 3 dan 5 statuta FIFA tentang perangkat dan penerapan aturan, tata cara naturalisasi pemain asing oleh asosiasi sepakbola suatu negara dapat ditempuh melalui dua cara.
Cara pertama melakukan naturalisasi pemain asing yang tidak memiliki kewarganegaraan dengan asosiasi sepakbola yang menginginkan. Hal ini mengacu pada Statuta FIFA artikel 15 pasal 5 yang menerangkan bahwa seorang pemain berhak membela asosiasi negara selain yang dia miliki kewarganegaraannya dan berlaku bagi pemain yang kehilangan kewarganegaraan asalnya. Syaratnya pemain tersebut tidak boleh melakukan pertandingan internasional resmi di level A bersama tim nasional senior sebelumnya.
Cara kedua dapat ditempuh dengan memanfaatkan kewarganegaraan ganda yang dimiliki pemain. Hal ini ditegaskan melalui Statuta FIFA artikel 15 pasal 3 menyebutkan bahwa pemain bola yang punya status kewarganegaraan ganda berhak memilih tim nasional yang dikehendakinya. Negara yang dipilih pemain tersebut dilakukan saat usianya mencapai 21 tahun.
Para pemegang kebijakan hendaknya sadar bahwa naturalisasi pemain bukanlah cara yang menjamin prestasi tinggi di level sepak bola dunia. Pembinaan dan pengembangan pemain usia muda harus dijadikan pondasi utama membentuk kerangka tim nasional Indonesia yang kuat di masa depan.






