Menyimak 5 Berita Hukum Populer
Apa yang Anda simak ketika menonton televisi? Atau, ketika baca koran? Jawabannya banyak. Tapi pasti Anda tidak akan melewatkan berita hukum. Apalagi semua media sekarang menempatkan ruang khusus (rubrik) untuk berita yang satu ini. Berita hukum akan selalu mendapat ruang karena nilai beritanya yang besar.
Bagi Anda yang melewatkannya, jangan kuatir, kami telah menyiapkannya untuk Anda!
1. Suap di MK?
Kabar ini sedang kencang berhembus di media. Mahkamah Konstitusi yang diketuai Mahfud sidiq, dkk. berang setelah membaca artikel Refly Harun, ahli tata negara, yang menyebutkan ada suap di MK. Sontak saja Mahfud menepis dugaan tersebut.
Bahkan, Mahfud meminta Refly membuktikan hal tersebut dengan membuat tim investigasi independen yang diketuai Refly sendiri. Gagal membuktikan, boleh jadi Refly yang akan dituntut balik oleh MK.
2. Gayus Plesiran?
Nah, kasus ini pun tak kalah heboh. Gayus Tambunan, pelaku suap dan pencucian uang yang menjadi tahanan ini diketahui sedang menonton turnamen tenis internasional di Bali. Orang yang mirip gayus tersebut terlihat memakai wig dan kacamata.
Tapi, secara kasat mata Gayus di Bali identik dengan Gayus yang sering tampil di publik. Adnan Buyung Nasution, sebagai kuasa hukum Gayus, mempertimbangkan untuk mengundurkan diri. Abang –sapaan akrabnya mengaku malu oleh tingkah Gayus yang satu ini!
3. Deponering Bibit – Chandra
Tuntas juga drama berkepanjangan kasus pimpinan komisi pemberantasan korupsi tersebut. Setelah gugatan Anggodo dikabulkan oleh pengadilan tinggi. Nasib Bibit dan Chandra terkatung-katung karena mengemban status tersangka kembali. Para pegiat korupsi dibuat stress karena kasus ini seolah tak pernah tuntas.
Setelah cicak versus buaya, lalu waspada coruptor figt back, akhirnya kasus ini tuntas oleh keputusan Darmono. Pelaksana tugas Jaksa Agung ini mengambil keputusan berani dengan deponering. Menyampingkan perkara demi kepentingan publik (masyarakat).
4. Pimpinan Lembaga Hukum
Akhir tahun ini ialah masa krusial bagi masa depan penegakan hukum. Bagaiamana tidak, akhir tahun ini pimipinan Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi akan terisi. Nama-nama yang menjadi calon pimpinan telah disebar ke publik.
Besar harapan muncul saran, kritik, dan komentar terkait nama tersebut. Mungkin saja masyarakat mempunyai informasi, data, maupun fakta yang meliputi calon pimpinan tersebut.
5. Hendarman Ilegal!
Keputusan hukum oleh MK ini membuat banyak kalangan geger. Akibatnya status Hendarman sebagai Jaksa Agung harus diberhentikan segera. Sistem hukum negara ini kalang kabut meski dalam hitungan hari. Selang beberapa hari, pemerintah mengeluarkan SK pemberhentian Hendarman.
Rupa-rupanya pemerintah tunduk dan mengalah pada putusan hukum ini. Lalu, ditunjuklah Darmono, Wakil Jaksa Agung kala itu, untuk menjadi pelaksanaan tugas Jaksa Agung sementara waktu.






