Menyimak Berita Hukum Populer
Ilustrasi berita hukum
Apa yang Anda simak ketika menonton televisi? Atau, ketika baca koran? Jawabannya banyak. Tapi, pasti Anda tidak akan melewatkan berita hukum. Apalagi semua media sekarang menempatkan ruang khusus (rubrik) untuk berita yang satu ini.
Hukum di Indonesia
Di setiap kelompok atau perkumpulan, baik kecil atau besar, mempunyai suatu hukum atau aturan yang dibuat oleh kelompok atau perkumpulan tersebut. Akan tetapi, apakah seseorang itu mengerti dan paham tentang hukum tersebut.
Hukum adalah sebuah sistem yang sangat penting untuk menindaklanjuti penyalahgunaan sebuah aturan yang berlaku. Kata hukum berasal dari bahasa Arab, huk’mun, artinya menetapkan.
Hukum adalah sebuah sistem yang menetapkan suatu tingkah laku yang diperbolehkan, yang dilarang, atau yang harus dikerjakan. Selain itu, sebuah hukum dapat menjadi norma yang memilih suatu peristiwa atau kenyataan menjadi sebuah peristiwa yang memiliki akibat hukum.
Hukum yang berlaku di masyarakat ini dibagi menjadi beberapa bagian. Hukum-hukum tersebut adalah hukum pidana atau hukum publik, hukum perdata atau hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum adat, hukum agama, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum-hukum tersebut berlaku juga di negara Indonesia. Akan tetapi, tidak sedikit masyrakat Indonesia yang tidak mengerti hukum-hukum tersebut, sehingga apabila terjadi penyalahgunaan hukum, masyrakat yang awam hukum tidak mendapatkan hukum yang jelas.
Untuk itu, hukum yang berlaku di Indonesia diketahui dan dipahami oleh masyarakatnya, sehingga semua peraturan yang berlaku dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada dan negara pun menjadi aman, damai, dan sentosa.
Berikut ini akan dibahas beberapa hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan penjelasan berikut, diharapkan masyarakat dapat mengerti dan paham mengenai hukum yang berlaku di Indonesia.
1. Hukum Pidana
Hukum pidana adalah suatu hukum publik yang mengatur tentang peraturan perundang-undangan dan apabila dilanggar, maka akan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan atau denda bagi yang melanggar tersebut.
Di dalam hukum pidana ini ada dua jenis perbuatan yang kena denda, yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan yang dilakukan tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tapi juga melanggar norma atau nilai moral yang berlaku di masyarakat, seperti mencuri atau pemerkosaan.
Sedangkan pelanggaran adalah perbuatan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, tapi tidak berhubungan dan berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti melanggar tata tertib lalu lintas dengan tidak memakai helm waktu mengendarai sepeda motor.
Di negara Indonesia ini, peraturan hukum pidana ini diatur secara umum yang tercantum di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kitab hukum ini merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda terdahulu.
Pada zaman penjajahan Belanda, KUHP ini bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). Di dalam KUHP ini, asas-asas umum tercantum di dalam pengaturan hukum pidana dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana di luar KUHP.
2. Hukum Perdata
Hukum perdata adalah sebuah hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan yang lainnya di dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga sebagai hukum pribadi atau privat atau hukum sipil.
Contoh penerapan hukum perdata di lingkungan masyarakat adalah hukum mengenai jual beli rumah atau kendaraan. Berdasarkan fungsinya, hukum perdata ini dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu sebagai berikut.
- Hukum keluarga
- Hukum harta kekayaan
- Hukum benda
- Hukum perikatan
- Hukum waris
Hukum-hukum tersebut mengurusi semua urusan secara pribadi atau privat. Hukum ini harus dipahami oleh semua masyrakat umum karena manusi tidak lepas dari hukum perdata ini untuk kemngurusi kehidupannya, terutama di Indonesia ini.
3. Hukum Acara
Hukum acara disebut juga sebagai hukum formil. Hukum acara bertujuan untuk menegakkan hukum materil. Jadi, hukum acara adalah sebuah ketentuan hukum yang mengatur acara dan siapa yang berwenang untuk menegakkan hukum materil apabila terjadi pelanggaran di dalam hukum materil.
Apabila hukum acara ini tidak jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang akan mengalami kesulitan dalam menegakkan hukum materil. Hukum acara ini dapat mengatur hukum pidana dan perdata.
Untuk menegakkan hukum materil pidana, maka diperlukan hukum acara pidana. Selain itu, untuk dapat menegakkan hukum perdata, maka diperlukan hukum acara perdata dalam menegakkan hukumnya. Begitu juga dengan hukum tata usaha negara.
Di dalam hukum acara pidana petugas yang menguasai acara tersebut adalah terutama dari pihak kepolisian, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Kemasyarakatan.
Petugas kepolisian dalam hukum acara pidana bertugas untuk mengatur soal penyelidikan dan penyidikan. Di dalam KUHP, kepolisian bertugas dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.
Tugas jaksa di dalam hukum acara pidana adalah sebagai penuntut dan pelaksana putusan seorang hakim pidana, sehingga seorang jaksa harus menguasai hukum terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut.
Selain itu, tugas seorang advokat dan hakim di dalam hukum acara perdata, khususnya hukum acara tata usaha negara adalah mengajukan gugatan, baik gugatan perdata atau gugatan tata usaha negara terhadap suatu pihak yang dianggap merugikan kliennya tersebut.
Kemudian gugatan tersebut akan diperiksa dan diputuskan oleh seorang hakim. Gugatan tersebut dapat ditolak atau ditangkis oleh pihak yang digugat dengan menunjuk seorang advokat.
Berita Hukum
Berita hukum akan selalu mendapat ruang karena nilai beritanya yang besar. Bagi Anda yang melewatkannya, jangan khawatir, kami telah menyiapkannya untuk Anda. Berikut ini beberapa berita tentang hukum yang sempat menjadi perhatian publik.
1. Suap di MK?
Kabar ini sedang kencang berhembus di media. Mahkamah Konstitusi yang diketuai Mahfud sidiq, dkk berang setelah membaca artikel Refly Harun, ahli tata negara, yang menyebutkan ada suap di MK. Sontak saja Mahfud menepis dugaan tersebut.
Bahkan, Mahfud meminta Refly membuktikan hal tersebut dengan membuat tim investigasi independen yang diketuai Refly sendiri. Gagal membuktikan, boleh jadi Refly yang akan dituntut balik oleh MK.
2. Gayus Plesiran?
Nah, kasus ini pun tak kalah heboh. Gayus Tambunan, pelaku suap dan pencucian uang yang menjadi tahanan ini diketahui sedang menonton turnamen tenis internasional di Bali. Orang yang mirip gayus tersebut terlihat memakai wig dan kacamata.
Tapi, secara kasat mata Gayus di Bali identik dengan Gayus yang sering tampil di publik. Adnan Buyung Nasution, sebagai kuasa hukum Gayus, mempertimbangkan untuk mengundurkan diri. Abang , sapaan akrabnya, mengaku malu oleh tingkah Gayus yang satu ini.
3. Deponering Bibit – Chandra
Tuntas juga drama berkepanjangan kasus pimpinan komisi pemberantasan korupsi tersebut. Setelah gugatan Anggodo dikabulkan oleh pengadilan tinggi. Nasib Bibit dan Chandra terkatung-katung karena mengemban status tersangka kembali. Para pegiat korupsi dibuat stress karena kasus ini seolah tak pernah tuntas.
Setelah cicak versus buaya, lalu waspada coruptor figt back, akhirnya kasus ini tuntas oleh keputusan Darmono. Pelaksana tugas Jaksa Agung ini mengambil keputusan berani dengan deponering. Menyampingkan perkara demi kepentingan publik (masyarakat).
4. Pimpinan Lembaga Hukum
Akhir tahun ini ialah masa krusial bagi masa depan penegakan hukum. Bagaiamana tidak, akhir tahun ini pimipinan Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi akan terisi. Nama-nama yang menjadi calon pimpinan telah disebar ke publik.
Besar harapan muncul saran, kritik, dan komentar terkait nama tersebut. Mungkin saja masyarakat mempunyai informasi, data, maupun fakta yang meliputi calon pimpinan tersebut.
5. Hendarman Ilegal
Keputusan hukum oleh MK ini membuat banyak kalangan geger. Akibatnya, status Hendarman sebagai Jaksa Agung harus diberhentikan segera. Sistem hukum negara ini kalang kabut meski dalam hitungan hari. Selang beberapa hari, pemerintah mengeluarkan SK pemberhentian Hendarman.
Rupa-rupanya pemerintah tunduk dan mengalah pada putusan hukum ini. Lalu, ditunjuklah Darmono, Wakil Jaksa Agung kala itu, untuk menjadi pelaksanaan tugas Jaksa Agung sementara waktu.
Dari kasus hukum tersebut, ternyata kesadaran tentang hukum di Indonesia kurang diperhatikan dan ditaati. Akibatnya, negara menjadi kacau karena timbulnya kasus hukum yang merugikan negara.
Di dalam menegakkan hukum, perlu adanya kejujuran dari semua pihak yang terlibat dalam urusan hukum tersebut, sehingga hukum yang berlaku tersebut dapat dijunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujurannya.
Dengan menjunjung tinggi hukum yang berlaku tersebut, maka masyarakat akan menanggapi dan percaya pada penegak hukum tersebut untuk mengurusi segala sesuatunya yang berhubungan dengan hukum. Jadi, kehidupan di negara Indonesia ini akan tercipta kehidupan yang aman, damai, dan sentosa. Berita hukum tentang hal yang negatif pun tidak akan muncul.

