logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Bisnis    Koperasi    Dasar Koperasi

Seputar Berita Koperasi


Ilustrasi berita koperasi

Akhir-akhir ini iklan dan berita koperasi mulai ramai lagi di berbagai media elektronik. Bisa jadi, koperasi akan menjadi badan usaha yang digandrungi saat ini karena prinsip ekonomi dan fungsinya.

Keberadaan sistem koperasi pertama kali digagas Robert Owen (1771-1858), lalu menerapkan pada kali pertamanya di sebuah perusahaaan pemintalan kapas Skotlandia, tepatnya di kota New Lanark.

Lalu, gagasan ini merambat ke beberapa negera eropa lainnya. Di negara Inggris di gerakan oleh sosok William King (1786-1865). Selanjutnya, Jerman, Perancis, Denmark, dan negara-negara lainnya ikut mendirikan koperasi.

Koperasi Indonesia

Cikal bakal koperasi di Indonesia sudah nampak terlihat sejak abad 20. Pada masa ini, orang-orang kaya saat itu membuat kelompok tertentu dalam rangka memperkaya sendiri, meski memang warga sekitar terlibat. Lalu, sistem koperasi kemudian muncul manakala cekikan kaum kapitalis semakin membuat rakyat tertindas.

Orang-orang yang sederhana, namun prihatin dengan kondisi semacam ini, kemudian secara sendirinya juga mempersatukan diri untuk kepentingan bersama.

Hingga pada 1896 sosok pamong praja bernama Patih R. Aria Wiria Atmaja yang berada di Purwokerto menggagas pendirian sebuah Bank yang dikhususkan untuk para pegawai negeri yang kala itu disebut para priyayi, yang nampak kian sengsara karena terjerat hutang dengan sistem rentenir.

Pada tahap selanjutnya, tak hanya kaum priyayi saja yang diselamatkan, tetapi juga para petani yang terjebak hutang kepada pihak tengkulak nakal. Ia jugalah yang menyarankan agar warga membuat lumbung-lumbung padi agar bisa melakukan simpanan pangan.

Kegiatan inilah yang kelak menjadi gagasan berdirinya Bank Rakyak Indonesia (BRI), di mana badan usaha serta pengelolanya ditangani pemerintah. Koperasi kemudian mengalami kevakuman terkait dengan guncangan politik di Indonesia di masa penjajahan Belanda dan Jepang.

Ada banyak perhitungan yang menjadikan koperasi tidak diaktifkan karena khawatir disalahgunakan orang-orang berpengaruh kala itu, hingga Indonesia merdeka, tepatnya pada 12 Juli 1947 digelarlah kongres koperasi Indonesia pertama di Tasikmalaya. Selanjutnya, hari itu selalu diperingati hari koperasi Indonesia.

Koperasi adalah suatu lembaga atau organisasi yang bergerak di bidang bisnis. Organisasi tersebut bisa dimiliki oleh perseorangan bisa juga dimiliki oleh kelompok. Namun, baik koperasi yang dimiliki oleh perseorangan atau kelompok, keduanya memiliki tujuan yang sama dalam hal menyejahterakan masyarakat.

Artinya, siapa pun yang mendirikan koperasi, maka hal yang dilakukannya adalah demi kepentingan bersama. Oleh sebab itulah koperasi terkenal dengan prinsipnya yang berlandaskan pada azas kekeluargaan.

Dengan azas kekeluargaan, siapapun bisa mendapatkan fasilitas yang disediakan oleh koperasi sehingga tidak perlu susah-susah untuk mencaripinjaman atau menyimpan uang dengan cara dan prosedur yang rumit seperti yang biasa ditemui pada perusahaan simpan pinjam lainnya.

Sistem perekonomian yang berdasarkan pada kekeluargaan akan memudahkan para anggotanya karena sistem ekonomi yang merakyat tidak memiliki ketentuan yang terlalu mengikat.

Hukum Tentang Koperasi

Koperasi juga bekerja di bawah undang-undang perkoperasian yang berlaku. Koperasi memiliki anggaran dasar khusus yang memiliki cara kerja terukur. Undang-undang mengenai koperasi tercantum pada Pasal 4 No.25 tahun 1992.

Undang-undang tersebut menjelaskan fungsi dan peranan koperasi di masyarakat. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa koperasi dibentuk agar membantu perekonomian rakyat. Poin-poin yang terdapat pada pasal 4 rata-rata bernada sama, yaitu, memperjuangkan nasib perekonomian rakyat. Koperasi dengan semua sistem ekonominya yang baik, berusaha membangun ekonomi negara yang kuat, dimulai dari ekonomi rakyatnya yang harus sudah lebih dulu kuat.

Pasal selanjutnya, Pasal 5 No.25 tahun 1992 mengatur perkoperasian di Indonesia. Pasal tersebut lebih mengatur pada prinsip-prinsip kerja koperasi. Prinsip kerja koperasi yang tercantum pada pasal ini juga bersifat kerakyatan. 

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa hak pengelolaan koperasi diberikan sepenuhnya kepada rakyat dan tentu saja dilakukan dengan cara demokratis.

Keanggotaan dari koperasi juga bersifat sukarela dan terbuka, dengan kata lain memungkinkan para anggotanya untuk mengundurkan diri dari kepengurusan koperasi kapan pun, tanpa diberikan denda. Hasil dari usaha yang dilakukan koperasi pun dibagikan secara adil berdasarkan modal dan jasa masing-masing pengurusnya.

Sementara itu, prinsip koperasi sendiri sebetulnya merupakan suatu sistem yang terdiri atas petunjuk bagaimana membangun koperasi dengan baik sehingga bisa bekerja secara efektif dan bertahan hinggaorganisasi tersebut maju dan berkembang sesuai dengan perencanaan. Prinsip koperasi yang bisa kita lihat adalah sebagai berikut.

  • Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka bagi siapapun. Artinya, setiap orang bebas mengikuti kegiatan koperasi tanpa adanya paksaan.
  • Pengelolaan sistem koperasi yang bersifat demokratis. Setiap anggota bisa mengeluarkan ide dan pendapat masing-masing demi kemajuan koperasi.
  • Keterbukaan terhadap anggota dalam berpartisipasi di setiap kegiatan koperasi. Setiap anggota bebas mengikuti kegiatan yang diadakan oleh pihak manajemen koperasi.
  • Kebebasan, kemandirian, dan otonomi.
  • Adanya pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi bagi anggota koperasi.
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sesuai dengan usaha yang telah dilakukan masing-masing anggota.
  • Adanya kerjasama antarkoperasi.

Lambang dan Manajemen Koperasi

Untuk memantapkan nilai-nilai kekeluargaan dalam gerakan koperasi Indonesia, maka dibentuklah logo yang bergambar pohon beringin dengan latar belakang merah putih. Ada pun makna dari lambang tersebut adalah sebagai berikut.

  • Roda Bergigi. Simbol kerja keras yeng tak berkesudahan.
  • Rantai. Simbol ikatan kokoh kekeluargaan.
  • Padi dan Kapas. Simbol kemakmuran. Kapas berarti sandang, padi adalah pangan.
  • Timbangan. Simbol keadilan sosial
  • Bintang dalam perisai. Simbol landasan ideal koperasi, yakni pancasila.
  • Pohon Beringin. Simbol kehidupan yang kokoh dan teduh.
  • Teks Koperasi Indonesia. Simbol kepemilikan koperasi rakyat Indonesia.
  • Latar Merah Putih. Simbol nasionalisme.

Bagian-bagian dari koperasi memiliki tugas masing-masing. Misalnya, Rapat Anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi, sedangkan pengawas bertugas mengawasi jalannya koperasi.

Jika koperasi memiliki unit usaha yang banyak dan luas, pengurus diperbolehkan atau dimungkinkan untuk mengangkat manajer dan karyawan. Manajer ataukaryawan yang diangkat atau direkrut tidak harus anggota koperasi. Lebih baik, manajer dan karyawan diambil dari luar koperasi agar pengawasannya lebih mudah.

Manajer dan karyawan bekerja karena ditugasi oleh pengurus sehingga mereka bertanggung jawab kepada pengurus. Berikut ini adalah beberapa pola manajemen koperasi yang akan membantu koperasi dalam mencapai tujuannya.

1. Perencanaan

Perencanaan merupakan sebuah proses dasar manajemen. Dalam perencanaan, manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan harus dilakukan. Setiap organisasi membutuhkan perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Hanya pada pelaksanaannya dibutuhkan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan, dan luas organisasi yang bersangkutan.

Perencanaan yang baik adalah perencanaan bersifat fleksibel karena perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah pada waktu yang akan datang. Jika diperlukan, dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita atau tujuan organisasi untuk dicapai.

2. Pengorganisasian

Pengorganisasian adalah suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi. Hal ini dilakukan agar tujuan organisasi bisa dicapai secara efisien.

Pelaksanaan pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting, seperti pembagian kerja, departementasi, bagan organisasi, rantai perintah dan kesatuan perintah, tingkat hierarki manajemen, dan saluran komunikasi.

3. Struktur Organisasi

Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai bentuk masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan pengetahuan paling sering terjadi karena seorang pengurus diangkat oleh dan dari anggota. Oleh karena itu, belum tentu seorang pengurus merupakan orang yang profesional pada bidang perusahaan.

Dengan kemampuan dan tingkat pendidikan terbatas, pengurus perlu merekrut karyawan yang bertugas membantu pengurus dalam mengelola dan mengurus koperasi agarpekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.  Dengan adanya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut.

Pemilihan struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya, semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.

4. Pengarahan

Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang terpenting karena masing-masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Agar kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling berbenturan, pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya supaya tujuan perusahaan tercapai.

5. Pengawasan

Pengawasan merupakan usaha sistematik untuk membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.

Setiap perusahaan melakukan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Modal yang dapat menggerakkan roda perekonomian koperasi didapat dari simpanan para anggotanya. Simpanan tersebut bersifat pokok, wajib, dan khusus. Simpanan pokok, biasanya dibayarkan pada saat mendaftar sebagai anggota koperasi.

Berbeda dengan simpanan wajib. Simpanan jenis ini dibayarkan pada tenggat waktu tertentu dan biasanya berulang. Ada juga jenis simpanan khusus yang sifatnya sukarela. Nah, demikianlah tulisan ini mengenai berita koperasi. Semoga bermanfaat.

Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • Koperasi Unit Desa - Sudahkah Berlandaskan Syariat?
  • Segudang Manfaat Koperasi Sekolah
  • Pegadaian Syariah - Solusi Syariah pada Pegadaian
  • Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia
  • Menteri Koperasi yang Senang Berbagi
  • Keanggotaan Koperasi
  • Lambang Koperasi Adalah Kesejahteraan Rakyat
  • Asas Koperasi Indonesia
  • Contoh Koperasi di Indonesia
  • Seluk Beluk Usaha Koperasi
  • Unsur Keterbukaan dalam Laporan Koperasi
  • Mengenal Kegiatan-Kegiatan Koperasi
  • Perkembangan Koperasi Indonesia
  • Sekilas Tentang Koperasi dan Sistem Manajemennya
  • Tata Cara Pendirian Koperasi di Indonesia
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA