Biaya Bangun Rumah yang Murah

Bagi setiap orang, rumah merupakan kebutuhan primer sebagai tempat tinggal. Rumah menjadi tempat bernaung, bersantai, bersenda gurau dengan keluarga, tempat berkumpulnya sahabat dan kerabat di saat-saat spesial.
Bagi pengantin baru atau pasangan suami istri yang sudah lama menikah pun, membangun rumah menjadi agenda yang tak bisa ditawar-tawar lagi.
Persoalannya, bagi Anda yang hendak membangun rumah perlu dihitung secara matang berapa besaran biaya bangun rumah. Karena banyak orang masih awam bagaimana menghitung biaya untuk membuat sebuah rumah. Jangan sampai Anda dibohongi atau “dinakali” oleh arsitek atau bahkan kontraktor yang mengerjakan rumah kita.
Biaya Arsitek dan Kontraktor
Tak ada pola yang baku untuk menghitung biaya yang harus Anda keluarkan untuk membayar jasa arsitek dan kontraktor rumah Anda. Yang jelas sangat relatif dan tergantung dari kualitas kerjaan si arsitek dan kontraktor sendiri.
Untuk biaya arsitek, secara umum biasanya berkisar antara 2-4% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang Anda buat.
Patokan awal biasanya disepakati dengan design rumah yang Anda inginkan sebagai pemilik. Dan dari situ akan keluar harga per m2 bangunan, yang kemudian angka tersebut bisa menjadi acuan untuk menentukan fee yang akan diperoleh si arsitek sebelum RAB final selesai dibuat.
Selain itu, bisa juga harga design (gambar) rumah ditentukan berdasarkan per m2. Umumnya, di Jakarta harganya adalah 80 ribu/m2 sd. 165 ribu/m2, dan apabila harganya lebih dari itu maka si arsitek sudah cukup mempunyai nama dan terbiasa mengerjakan proyek-proyek yang bernilai miliaran rupiah.
Sedangkan untuk biaya jasa kontraktor, ada tiga bentuk yang biasanya dilakukan.
- Cost and Fee
Besarnya harga kontraktor didasarkan pada persentase keseluruhan estimasi biaya yang harus dikeluarkan oleh owner. Kisarannya antara 10-15%.
Sistem ini bepotensi merugikan owner ketika pihak kontraktor yang mengerjakan rumah Anda “nakal”, dengan mengulur-ulur waktu pengerjaan rumah.
Hal tersebut dapat mengakibatkan biaya yang harus dikeluarkan menjadi membengkak. Secara otomatis biaya untuk membayar jasa kontraktor pun ikut membengkak.
- Fixed Cost and Fee.
Cara ini hampir sama dengan sistem pertama, tapi fee yang akan diterima pihak kontraktor sudah ditentukan di awal. Sehingga berapa lama pun pengerjaan membangun rumah Anda, cost yang harus Anda keluarkan untuk membayar fee kontraktor sama saja.
- Sistem Borongan atau Lumpsum.
Sistem ini biasanya diambil oleh owner yang tak ingin repot dengan urusan pembukuan keuangan proyek. Sehingga pembayaran dilakukan sekaligus apabila rumahnya sudah siap untuk dihuni (buka pintu).
Berapa IMB yang Harus Dibayar?
Biaya untuk Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sangat sulit ditentukan. Karena tergantung lobi Anda kepada pejabat di dinas bangunan setempat di mana Anda berada. Tapi intinya, biaya yang biasa dikenakan adalah Rp 25 ribu/m2.
Ilustrasi Perhitungan
Misalkan, Anda memiliki luas tanah 100 m2, dan luas bangunan yang akan Anda bangun 60 m2. Design yang Anda inginkan adalah 3 kamar tidur, 2 kamar mandi, garasi, dan 1 kamar pembantu.
Selanjutnya, kita asumsikan saja biaya jasa arsitek Rp 100 ribu/m2, kontraktor 10%, biaya IMB 25 ribu/m2, biaya bangunan 2,3 juta/m2, sehingga total dana yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp. 159,3 juta.
Rincian perhitungan total biaya yang dikeluarkan adalah sebagai berikut: Jasa arsitek Rp. 100 ribu/m2 x 60 m2 = Rp. 6 juta, kontraktor Rp. 10% x 60 m2 x 2,3 juta/m2 = Rp. 13,8 juta, IMB Rp. 25 ribu/m2 x 60 m2 = Rp. 1,5 juta, biaya bangunan Rp. 2,3 juta/m2 x 60 m2 = Rp.138 juta. Maka, total biaya yang harus Anda keluarkan adalah sebesar Rp. 159, 3 juta.
Demikian kira-kira perhitungan kasar untuk membantu Anda dalam menentukan biaya pembangunan rumah. Dengan hitungan tersebut, Anda tentu bisa menyesuaikan dengan kebutuhan rumah yang akan Anda bangun. Semoga bisa membantu!






