Biro Perjalanan
Biro perjalanan merupakan suatu usaha yang saat ini banyak diminati. Tidak hanya memberikan layanan untuk mengajukan tujuan wisata secara lengkap, biro perjalanan juga dapat menjadi suatu alternatif bagi Anda yang ingin berwisata tanpa harus repot menentukan rute perjalanan sendiri.
Biro perjalanan pada dasarnya terbagi menjadi dua macam, yaitu biro perjalanan wisata dan biro perjalanan haji dan umroh. Biro perjalanan biasanya menyiapkan rute perjalanan, biaya operasional selama berwisata, penginapan, dan lain sebagainya dalam satu kali transaksi.
Banyak orang yang menggunakan biro perjalanan untuk membuat perjalanannya lebih mudah dan menyenangkan. Oleh karena itu, biro perjalanan saat ini banyak terdapat di berbagai daerah khususnya di Indonesia.
Definisi Biro Perjalanan Wisata
Seperti yang sudah diketahui, biro perjalanan merupakan suatu agen atau usaha yang menyediakan jasa bagi Anda yang akan melakukan perjalanan ke berbagai macam tempat.
Secara umum, pengertian biro perjalanan wisata adalah perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan paket wisata dan agen perjalanan yang diinginkan oleh para wisatawan.
Sesuai dengan perkembangan pariwisata, Direktorat Jenderal Pariwisata menjelaskan mengenai definisi tentang biro perjalanan wisata melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Paiwisata No. Kep. 16/U/II/Tanggal 25 Febuari 1988. Undang-Undang ini menerangkan tentang Pelaksanaan Ketentuan Usaha Perjalanan, pada Bab I Penelitian Umum Pasal 1 yang memberikan pengertian dengan batasan sebagai berikut;
- Usaha perjalanan merupakan kegiatan usaha yang bersifat komersial yang mengatur, menyediakan, dan menyelenggarakan pelayanan bagi seseorang, sekelompok orang untuk melakukan perjalanan dengan tujuan utama berwisata.
- Biro perjalanan wisata merupakan badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha perjalanan ke dalam negeri dan atau keluar negeri.
- Cabang biro perjalanan wisata merupakan salah satu unit biro perjalanan wisata yang berkedudukan di wilayah yang sama dengan kantor pusatnya atau di wilayah lain. Cabang biro perjalanan wisata ini melakukan kegiatan kantor pusat yang mengatur dan memberikan layanan bagi pelanggannya.
- Agen perjalanan adalah badan usaha yang menyelenggarakan usaha perjalanan yang bertindak sebagai perantara di dalam menjual dan mengurus jasa untuk melakukan perjalanan.
- Perwakilan adalah biro perjalanan wisata, agen perjalanan, badan usaha lainnya atau perorangan, yang ditunjuk oleh suatu biro perjalanan wisata yang berkedudukan di wilayah lain untuk melakukan kegiatan yang diwakilkan baik secara tetap maupun tidak tetap.
Definisi biro perjalanan wisata di atas disebutkan dalam peraturan perundangan mengenai keutamaan dalam tugas badan usaha perjalanan yang ada. Selain definisi biro perjalanan yang diambil dari Undang-Undang, pengertian biro perjalanan wisata yang lainnya juga datang dari Nyoman S. Pendit (Ilmu Pariwisata, 1990) yang merupakan seorang penulis produktif mengenai persoalan yang berhubungan dengan kepariwisataan.
Nyoman S. Pendit menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan biro perjalanan adalah wisata perusahaan yang memiliki tujuan untuk menyiapkan suatu perjalanan bagi orang-orang atau seseorang yang merencanakan kegiatan perjalanan. Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa biro perjalanan ini merupakan suatu badan usaha yang bergerak di bidang pariwisata dengan kegiatannya memberikan layanan untuk orang-orang yang akan berwisata.
Biro Perjalanan Wisata
Usaha perjalanan wisata merupakan bentuk usaha yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Usaha perjalanan wisata ini menyediakan sarana pariwisata dan segala hal yang terkait di bidang wisata. Usaha perjalanan wisata ini bisa berbentuk badan usaha, baik berupa Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Firma (Fa), koperasi, yayasan, atau bentuk usaha perorangan.
Yang termasuk dalam jenis usaha perjalanan wisata di antaranya adalah biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata. Baik biro maupun agen perjalanan harus memiliki izin usaha biro dan agen wisata dari walikota ataupun pejabat yang ditunjuk. Hal ini dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan usaha perjalanan. Dasar hukum pendirian biro dan agen perjalana wisata ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 mengenai Kepariwisataan.
Prosedur permohonan izin usaha pendirian biro atau agen perjalanan ini diawali dengan mengajukan surat permohonan kepada walikota atau pejabat setempat. Pengajuan ini dilakukan dengan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan bermaterai 6.000. Kemudian surat permohonan tersebut akan diproses selama 30 hari setelah surat diajukan.
Kemudian, surat pengajuan yang telah diajukan tersebut akan dipertimbangkan oleh pejabat setempat, apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak. Selanjutnya, pemohon akan diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan seperti berikut;
- Identitas diri yang msih berlaku (foto kopi KTP).
- Foto kopi Izin Mendirikan Bangun-bangunan (IMBB).
- Foto kopi Izin Gangguan.
- Foto kopi studi kelayakan.
- Foto kopi akte pendirian perusahaan. Hal ini berlaku bagi badan usaha bukan usaha perorangan.
- Mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
Persayaratan tersebut akan membuat usaha yang bergerak di bidang biro perjalanan tersebut lancar dan tanpa adanya kesultan di kemudian hari.
Setelah memenuhi persyaratan untuk mendirikan usaha tersebut, hal yang harus dipenuhi selanjutnya adalah kewajiban sebagai suatu badan usaha. Dalam menjalankan usahanya, biro atau agen perjalanan wisata ini harus melaksanakan kewajiban sebagai berikut;
- Memberikan perlindungan kepada para pelanggan atau para pemakai jasa
- Menyediakan pramuwisata untuk memimpin dan membimbing wisatawan ketika melakukan perjalanan wisata
- Menjamin terpenuhinya kewajiban atas punguntan negara dan pungutan daerah serta mengadakan pembukuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Memberikan laporan berkala kepada walikota atau pejabat daerah setempat, yakni berupa laporan tahunan statistik usaha biro dan agen perjalanan wisata.
- Patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku. Jika kewajiban ini tidak terpenuhi, izin usaha tersebut akan dicabut oleh pemerintah setempat.
Biro Perjalanan Haji dan Umroh
Selain biro perjalanan wisata, badan usaha perjalanan ini juga menyediakan perjalanan haji dan umroh. Saat ini biro perjalanan haji dan umroh di Indonesia sangatlah banyak, mengingat banyak sekali masyarakat Indonesia yang melakukan perjalan haji dan umroh sebagai kewajiban umat muslim yang mampu.
Secara kuantitas, hasrat masyarakat Indonesia dalam melaksanakan haji dan umroh setiap tahunnya menunjukkan angka peningkatan yang cukup tinggi. Hal ini tentu saja sangat menggembirakan, karena hal tersebut sangatlah baik.
Dengan peningkatan calon jamaah haji yang akan melaksanakan ibadah haji dan umroh maka tentu saja banyak biro perjalanan haji dan umroh yang memberikan pelayanan khusus untuk para pelanggannya.
Tidak jauh berbeda dengan biro perjalanan wisata, biro perjalanan haji dan umroh juga menyediakan pembimbing dalam melaksanakan haji dan umroh, jaminan kesehatan dengan menyediakan tim medis, menyediakan penginapan untuk para jamaah, dan lain sebagainya. Hal tersebut dilakukan untuk melayani segala kebutuhan yang tentunya harus dipenuhi oleh pihak agen atau biro perjalanan tersebut.
Tips Memilih Biro Perjalanan
Banyak hal yang harus diperhatikan dalam memilih dan menentukan biro perjalanan yang dapat Anda percaya. Tidak hanya untuk melakukan perjalanan wisata, untuk keperluan dinas atau kantor juga harus diperhatikan. Berikut adalah beberapa tips dalam memilih biro perjalanan;
- Rekomendasi
Rekomendasi dari oranglain yang sudah berpengalaman dalam menggunakan jasa biro perjalanan akan membantu Anda untuk memilih sebuah perjalanan. Setidaknya, dengan pengalaman dari orang lain Anda dapat mempertimbangkan biro perjalanan yang baik, dan bagus untuk Anda.
- Kantor Biro Perjalanan
Untuk meyakinkan Anda memilih biro perjalanan yang benar, Anda dapat mendatangi langsung biro perjalanan yang Anda pilih. Setidaknya, dengan melihat kantornya secara langsung maka Anda dapat menilai bagus tidaknya pelayanan biro perjalanan tersebut walaupun bukan menjadi suatu standar yang tetap.
- Pegawai
Adanya pegawai yang bisa diajak konsultasi bisa menjadi bahan penilaian pemilihan biro perjalanan. Hal ini akan membentuk suatu jalinan kerjasama yang baik antara pelanggan dan pihak biro perjalanan.
- Fasilitas
Sebelum memilih suatu biro perjalanan, pastikan dulu paket-paket yang Anda kehendaki, yang di dalamnya termasuk fasilitas, layanan, dan akomodasi. Hal ini akan menjadikan perjalanan Anda lebih nyaman dan aman.
Demikianlah pembahasan mengenai biro perjalanan yang ada saat ini, semoga bermanfaat.

