BPH Migas – Mengawasi Distribusi Migas Indonesia
Ilustrasi bph migas
BPH Migas kepanjangan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas, merupakan institusi milik pemerintah yang bertugas mengatur dan mengendalikan sirkulasi bahan bakar minyak dan gas kepada masyarakat luas. Minyak dan Gas adalah sumber daya alam yang dikuasai oleh pemerintah, karena sangat berkaitan dengan hajat orang banyak.
Minyak dan Gas dahulu menjadi salah satu komoditas ekspor yang menyumbang devisa sangat besar. Pembangunan Indonesia salah satunya adalah dimodali dari kontribusi devisa ekspor minyak dan gas. Demikian juga distribusi bbm dan gas menjadi sangat berpengaruh terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. BPH Migas bertanggung jawab mengatur distribusi minyak dan gas ke seluruh penjuru wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.
Inilah tugas berat yang diemban oleh BPH Migas yang notabene usianya masih muda. BPH Migas didirikan karena tuntutan percepatan pembangunan Indonesia, yang transparan dan akuntable. Kinerja Pertamina yang kian berat, sehingga tak lincah untuk bermanuver mencari pasar ekspor.
Oleh karena itu, divisi kegiatan hilir dan kegiatan di hulu, mau tak mau harus dilepas untuk dijadikan BUMN baru (BPH Migas), yang khusus mengelola distribusi migas pada level hilir. Dan BPMigas yang spesialisasinya mengerjakan kegiatan hulu ekspolrasi minyak dan gas di wilayah Indonesia.
Sejarah BPH Migas
BPH Migas resmi berdiri pada tanggal 30 /12 / 2002. BPH MIgas badan usaha baru berdiri berdasarkan UU No.22 /2001 tentang migas (minyak dan Gas) dan PP No.42 / 2002 mengenai Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Maka tugas Pertamina yang tadinya mengawasi kegiatan distribusi minyak dan gas dari hilir, dan urusan pembinaan kerjasama dengan pihak lain, pembagian keuntungan / sharing profit di serahkan kepada badan baru yakni Badan Pangaturan Hilir Minyak dan Gas.
Fungsinya semata-mata untuk mempermudah pengawasan, karena Pertamina difokuskan sebagai BUMN yang bertugas mengurusi eksplorasi minyak dan gas saja. Selain itu juga untuk menghindari praktek monopoli dari BUMN.
Visi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas)
Terwujudnya penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatnya pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri melalui persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Misi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas)
Melakukan pengaturan dan pengawasan secara independen dan transparan atas pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM dan peningkatan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
Organisasi dan Manajemen BPH Migas
Sistem organisai BPH Migas berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 67 / 2002. BPH Migas dipimpin oleh satu ketua, yang dipilih berdasarkan hasil seleksi ketat. Ketua memiliki Sembilan pembantu yang di namai komite. Kesembilan komite dilantik & dipurnatugaskan oleh Presiden Republik Indonesia setelah mendapatkan sharing pendapat dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Setiap komite masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menjalangkan tugas yang dimandatkan oleh negara.
Di bawah komite terdapat devisi staff adminstrasi seperti sekretaris BPH Migas, Kepala bagian dan perencanaan Keuangan, Kabag Hukum dan Humas, Kabag Umum dan Kepegawaian. Masih dibawah ketua BPH Migas dan komite terdapat dua devisi yang dikepalai direktur. Direktur Bahan Bakar Minyak yang membawah kelompok kerja distribusi dan penyediaan bahan bakar minyak untuk wilayah 1.
Kemudian, Pokja distribusi dan penyediaan bahan bakar minyak untuk wilayah 1. Direktur Gas Bumi membawahi dua divisi antara lain divisi teknis dan hak khusus, divisi berikutnya adalah akun, pengaturan iuran, tarif, dan biaya.
Tugas BPH Migas
BPH Migas merupakan badan usaha yang bekerja memantau sirkulasi migas dari hilir sampai ke hulu. Namun, seiring waktu berjalan, kinerja BPH Migas mulai meluas, misalnya ketika konversi minyak tanah dengan gas tabung 3 kg. Tugas BPH Migas semakin banyak dan kompleks. Namun secara general tugas utama BPH Migas, antara lain:
- Memutuskan jumlah sirkulasi minyak dan gas di seluruh Indonesia.
- Menetapkan dan mengatur jumlah stock BBM dan gas pada level nasional.
- Menentukan harga dan sirkulasi gas melalui jaringan pipa yang sudah terpasang.
- Mengatur dan menentukan gas untuk skala industry kecil dan rumah tangga.
- Membuka jalur distribusi baru minyak dan gas, dengan bekerjasama pihak lain.
- Memastikan kebutuhan daerah terpencil di Indonesia, tersedia BBM dan Gas.
- Memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap distribusi gas dan BBM di wilayah Indonesia. Selain itu BPH Migas turut mengawasi aliran distribusi migas sampai pada tujuan.
- Mencegah aksi ilegal penyelundupan minyak dan gas bumi keluar negeri. Terutama BBM yang bersubsidi.
- Melindungi masyarakat kecil dan kurang mampu dengan cara menetapkan harga jual migas sesuai dengan daya beli mereka.
BPH Migas - Krisis Minyak Bumi dan Gas
Indonesia pada dekade 60 sampai 90 an merupakan salah satu negera penghasil migas terbesar di wilayah Asia Tenggara, bonanza migas dinikmati oleh rezim orde baru dibawah Soeharto, pembangunan pada orba sepenuhnya di sokong oleh migas. Namun, kisah itu sudah berlalu. Sekarang Indonesia bukan lagi sebagai negara produsen emas hitam, melainkan negara pengimpor minyak dan gas.
Karena kebutuhan BBM masyakarat Indonesia begitu banyak tentu karena jumlah penduduknya banyak jadi permintaannya berbanding lurus, bahkan relative lebih boros. Ini disadari penuh oleh pemerintah sekarang, bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah mengatakan itu kepada publik bahwa dia memimpin bangsa yang rakyatnya sangat boros dengan BBM.
Motor dan mobil pribadi, dua benda ini yang paling banyak meminum BBM. Jumlah kendaraan bermotor ( mobil, sepeda motor, bus dll ) yang berkeliaran di jalan Indonesia, tercatat mencapai 50.824.128 unit. Angka ini membawa Indonesia menuju peringkat pertama negara yang terbanyak kendaraan motornya se Asia Tenggara. Kalau di logika kendaraan bermotor dengan manusia 1 : 4,5.
Setiap tahun pertumbuhan produksi sepeda motor terus meningkat, bahkan industri otomotif seakan bersaing memacu tingkat produksinya. Padahal cadangan minyak mentah di Indonesia sudah menipis, sampai sekarang pun penemuan bahan bakar pengganti, belum menunjakan prestasi yang menggembirakan. Urusan penggantian BBM jenis baru, Indonesia masih tertinggal jauh dengan negara maju.
Tugas baru bagi BPH Migas yang tak cukup mengawasi distribusi migas ke seluruh Indonesia, melainkan memberitahukan kepada masyarakat yang notabene konsumen dari Pertamina tentang pentingnya berhemat BBM, minimal harus bijak memakai kendaraan bermotor. Jangan sampai cadangan minyak bumi Indonesia lekas menipis karena eksplorasinya digenjot demi memenuhi kebutuhan Migas masyarakat yang boros.
Selain itu, pemerintah pun dituntut bersikap galak dan tegas, bagaimana caranya agar produksi kendaraan bermotor bisa ditekan. Misalnya pembatasan umur mobil dan sepeda motor, contohlah Singapura dan Jepang, mobil yang usianya tiga tahun keatas dilarang berjalan dan wajib dibuang atau diloakan menjadi besi tua. Pengenaan pajak yang tinggi pada produksi mobil dan motor. Selain itu kredit motor pun harus dibatasi, misalnya DP minimal 50% atau bunga cicilan dinaikan atau pembatasan jumlah sepeda motor per keluarga.
Jangan sampai Indonesia bangkrut gara-gara kerakusan masyarakatnya mengonsumsi bbm yang berlebihan. Pemerintah juga harus mefasilitasi pembangunan industri pemrosesan bahan bakar pengganti. Demikianlah sedikit ulasan mengenai tugas-tugas BPH Migas, BUMN baru yang bertanggung jawab terhadap distribusi minyak dan gas.

