logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support
AnneAhira.com    Bisnis    Forex    Broker

Broker

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Perantara Perdagangan Efek atau Broker adalah salah seorang pelaku dunia pasar modal di samping Emiten, Investor, Lembaga penunjang, wali amanat, pedagang efek, perusahaan surat berharga, perusahaan pengelola dana, dan Biro admisistrasi efek.

Broker adalah pihak yang melakukan jual beli efek yang listing di bursa efek. Pialang memperoleh balas jasa dari layanan yang ia berikan kepada investor. Layanan tersebut berupa informasi yang dibutuhkan investor untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan keuangan (financial management).

Badan atau perorangan dapat menjadi perantara perdagangan efek. Badan yang dimaksud dapat berbentuk LKBB, bank, atau badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang khusus bergerak di bidang perantara perdagangan efek.

Badan atau perorangan yang ingin beroperasi sebagai perantara perdagangan efek harus memenuhi syarat bahwa badan atau perorangan tersebut berada di Indonesia, mempunyai keahlian di bidang perdagangan efek, mempunyai modal disetor minimal Rp25.000.000,00 dan harus memperoleh ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia.

 

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
MENU TOPIK
Broker
Analisis Fundamental
Artikel Umum Forex
Online Trading Forex
Share

facebook

Twitter

Linkedin

Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA