Upaya BSNP dalam Rangka Meningkatkan Kualitas SDM Indonesia
Ilustrasi bsnp
Pendidikan merupakan ujung tombak dalam membentuk manusia Indonesia yang cerdas, berkarater, dan siap menghadapi perubahan zaman. Oleh karena itu, sangat tepat jika pemerintah membentuk suatu lembaga yang dapat mereformasi sistem pendidikan di Indonesia, yaitu Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).
Badan yang dibentuk pada 2005 ini merupakan badan yang mandiri, profesional, dan independen serta mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan. Penetapan legalitas BSNP telah dikukuhkan oleh Menteri Pendidikan Nasional saat itu, Bambang Sudibyo.
BSNP segaja dibentuk dengan tujuan dapat membantu memecahkan beragam persoalan pendidikan dan menjadi ujung tombak dalam melakukan reformasi di bidang pendidikan sehingga standar acuan mutu pendidikan di Indonesia menjadi jelas.
Selain itu, BSNP bertugas membantu Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) dan memiliki kewenangan untuk mengembangkan standar nasional pendidikan (SNP), menyelenggarakan ujian nasional (UN), dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.
Tugas lain yang diemban BSNP dalam rangka mereformasi sistem pendidikan di Indonesia adalah merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah serta menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran. Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional.
Keberhasilan beragam program yang ditetapkan oleh BNSP diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indoensia. Sampai saat ini, tidak bisa dipungkiri bahwakualitas sumber daya manusia Indonesia secara keseluruhan masih sangat rendah. Hal ini bisa dibuktikan dengan sedikitnya tenaga ahli yang kita miliki. Untuk mengisi jabatan strategis pada berbagai perusahaan yang berkaitan dengan pertambangan dan teknologi masih diisi oleh tenaga asing.
Contoh nyata, kasus yang sedang hangat dibicarakan saat ini adalah tragedi yang menimpa pesawat Sukhoi Super Jet 100, Indonesia baru memliki tiga orang tenaga ahli yang dapat membuka dan menganalisis black box (kotak hitam) pesawat, meskipun satu di antaranya adalah seorang wanita yang merupakan satu-satunya di Asia Tenggara.
Keadaan tersebut tentu saja sangat memprihatinkan. Bagaimana tidak? Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar ke empat di dunia dan nomor satu di Asia Tenggara. Dengan jumlah penduduk yang sangat besar, sudah seharusnya Indonesia tidak lagi melakukan impor jasa, dalam hal ini tenaga ahli untuk mengisi posisi jabatan penting di berbagai perusahaan nasional maupun multinasional yang beroperasi di Indonesia.
Memang sungguh sangat ironis. Perbandingan pengeluaran untuk membayar impor jasa (tenaga ahli asing) yang dibayarkan oleh pemerintah Indonesia dengan jumlah pembayaran yang diterima sebagai pendapatan dari ekspor jasa (tenaga kerja Indonesia) sangat tidak seimbang.
Apabila seorang tenaga ahli asing di Indonesia, dihargai dengan gaji 100 juta rupiah per bulan dan seorang TKI yang bekerja di luar negeri hanya mendapatkan gaji sebesar 2,5 juta rupiah per bulan, artinya untuk membayar seorang tenaga ahli asing, Indonesia harus mengirimkan 40 orang TKI ke luar negeri.
Rendahnya kualitas sumber daya manusia Indonesia, tentunya tidak lepas kaitannya dengan pendidikan. Beragam cara dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional berserta jajarannya dalam hal ini BSNP, untuk mengatasi masalah tersebut.
Beberapa program seperti program wajib belajar 9 tahun, program BOS (Biaya Operasional Sekolah), pemberian beasiswa kepada siswa miskin dan siswa berprestasi, Diklat (pendidikan dan pelatihan) bagi tenaga pengajar, dan lain-lain diharapkan dapat menjadi solusi menuntaskan masalah tersebut.
Namun, selesaikah masalah tersebut? Kenyataannya masih banyak ditemukan siswa tidak sekolah atau putus sekolah. Siswa-siswa yang dapat menyelesaikan program wajib belajar 9 tahunpun tidak bisa dikatakan mereka mempunyai pendidikan yang tinggi. Sebab mereka hanya dapat menyelesaikan pendidikan setingkat SMP.
Para siswa yang dapat menyelesaikan pendidikan setingkat SMA juga belum bisa memenuhi kriteria SDM (sumber daya manusia) yang berkualitas, sebab para lulusan setingkat ini, di lapangan kerja hanya dapat mengisi posisi-posisi pada level bawah.
Apabila demikian permasalahannya, apa yang harus dilakukan pemerintah? Di manakah peranan BNSP?
BSNP tidak hanya mempunyai kewenangan dalam reformasi dan menyukseskan di bidang pendidikan dasar dan menengah, tapi juga melakukan reformasi dan menyukseskan pendidikan di jenjang pendidikan tinggi yang lebih tinggi dalam hal ini perguruan tinggi.
BSNP telah menetapkan berbagai kebijakan agar para lulusan SMA dapat melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi, di antaranya dengan pemberian beasiswa dan pemberian kuaota "jatah" pada perguruan-perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia untuk calon mahasiswa yang tidak mampu.
Tentu saja pemberian beasiswa dan kuota tersebut tidak diperuntukan untuk semua lulusan SMA. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh para calon mahasiswa, dia ntaranya:
- Lulus mengikuti seleksi administrasi dan ujian tertulis yang diselenggarakan oleh PTN dan PTS yang bersangkutan.
- Menyertakan surat pernyataan tidak mampu (keterbatasan biaya) yang ditandatangani oleh pejabat desa para calon mahasiswa.
- Untuk beberapa PTN dan PTS biasanya meminta dilengkapi dengan naskah yang berupa cerita tentang alasan permintaan beasiswa.
BSNP juga memberikan beasiswa kepada para lulusan strata satu (S1) dan strata dua (S2) yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, tentunya dengan syarat harus memenuhi beberapa kriteria lain yang ditetapkan oleh BSNP.
Dengan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total keseluruhan dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), diharapkan langkah-langkah yang dilakukan oleh BSNP dapat tercapai. Pendidikan di Indonesia tidak hanya sekedar menghasilkan kuantitas lulusan dengan angka yang sangat tinggi, tapi juga dapat menghasilkan lulusan dengan kualitas yang berkualitas.
Dengan dihasilkannya kualitas lulusan yang berkualitas, ke depannya, bangsa Indonesia tidak akan lagi menggantungkan tenaga ahli dari luar negeri, tidak lagi mengirimkan para TKI ke luar negari dengan imbalan yang rendah, tetapi sebaliknya melakukan ekspor jasa tenaga ahli ke luar negeri. Selain itu, dengan semakin tingginya jenjang sekolah yang diikuti oleh bangsa Indonesia, diharapkan tingkat kesejehaterahaan dapat meningkat pula.
Memang belum ada suatu rumus yang menyatakan tingkat pendidikan berbanding lurus dengan kesejahteraan. Tetapi, selesksi alam membuktikan bahwa hanya orang-orang yang berpendidikan tinggi dengan kualitas yang berkualitas saja yang dapat menempati posisi-posisi strategis dalam suatu perusahaan. Pun untuk menjadi seorang usahawan, pendidikan merupakan salah satu faktor yang dipentingkan.
Sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 31 ayat (1) yaitu: "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran", artinya negara melalui Kementrian Pendidikan Nasional dan BSNP berkewajiban menuntaskan permasalahan pendidikan.
Dengan tuntasnya permasalahan pendidikan yang menyeluruh dan komperehensif, diharapkan dapat menghapus anggapan bahwa sekolah hanya diperuntukan bagi orang-orang yang mampu saja. Jadi, sindirankalimat "Orang miskin tidak bisa sekolah" tidak perlu didengungkan lagi.
Namun demikian, tugas-tugas menyelesaikan masalah pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementrian Pendidikan Nasional dan BSNP, tapi juga menjadi tanggung jawab seluruh bangsa Indonesia.
Pada setiap individu bangsa Indonesia, perlu ditanamkan dan ditumbuhkan suatu sikap akan kebutuhan dan kesadaran untuk terus meningkatkan kualitas dirinya masing-masing sehingga bangsa Indonesia ke depannya dapat menjadi bangsa cerdas, berkualitas, terhormat, dan bermartabat di mata dunia.
Kebutuhan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, tidak hanya selalu digantungkan pada beasiswa dari pemerintah, tetapi juga dapat ditempuh dengan cara-cara yang kreatif dari setiap pribadi bangsa, misalnya dengan melakukan usaha sampingan yang kreatif namun menghasilkan.
Apabila BSNP melakukan tindakan-tindakan melalui jalur formal, kita sebagai bagian dari bangsa Indonesia dapat melakukannya melalui jalur nonformal dan personal. Gerakan orangtua asuh, beasiswa dari perusahaan-perusahaan swasta, bahkan beasiswa dari luar negeri dapat dijadikan biaya alternatif agar kita dapat menempuh jenjang pendidikan tinggi.
Keterbatasan biaya tidak seharusnya dijadikan alasan untuk tidak lagi bersekolah. Bukankah mencari ilmu itu merupakan suatu kewajiban? Sebagaimana suatu hadis mengatakan bahwa mencari ilmu adalah wajib dilakukan oleh setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan.

