BTN Syariah, Tak Sekadar Bersyariah
Ilustrasi btn syariah
Fenomena kembali kepada syariah atau sesuai dengan syariah, merambah sampai pada manajemen perbankan yang selama ini tak bisa terlepas dari praktik dan mencari keuntungan dari bunga, salah satunya pendirian BTN Syariah.
Tentu saja dengan dibukanya bank syariah dari BTN yang diberi nama BTN Syariah, semestinya akan semakin menambah kepercayaan dari masyarakat pengguna terutama yang ingin memiliki rumah milik sendiri dengan menggunakan pembiayaan dari bank.
Memang tak bisa dipungkiri kalau selama ini BTN identik dengan bank pemberi pinjaman untuk biaya perumahan, Meskipun banyak produk lain dari BTN seperti penyediaan modal usaha, sewa apartemen sampai dengan pengelolaan biaya ibadah haji. Kehadiran BTN Syariah, sebagai salah satu "produk" dari Bank BTN memiliki kesan yang tidak bisa lepas dari itu.
Tidak ada yang salah dengan image BTN Syariah sebagai penyedia kredit perumahan bagi golongan berpenghasilan tetap, toh dalam BTN Syariah ini penghitungan biaya tidak didasarkan atas besarnya bunga melainkan menggunakan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan syariah. Kehadiran BTN Syariah semestinya akan menambah kepercayaan dan rasa aman, karena tidak lagi berhubungan secara langsung dengan bunga perbankan yang fluktuatif.
Keseriusan Bank BTN menyediakan program pembiayaan perumahan melalui Bank BTN Syariah, secara konseptual telah terlihat dari bentuk visi dan misi perusahaan. BTN Syariah menetapkan visi menjadi bisnis strategis unit BTN yang sehat dan terkemuka, terutama dalam hal penyediaan jasa keuangan secara syariah yang mengutamakan kebaikan bersama.
Visi dari BTN Syariah tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk misi yang menjadi arahkan pengelola Bank BTN Syariah ini yaitu mendukung sasaran laba dari usaha BTN sebagai induk, memberi keseimbangan dalam hal pemenuhan kepentingan baik untuk nasabah, karyawan maupun stakeholders. Lalu memberikan pelayan jasa keuangan sesuai syariah yang unggul, terutama dalam pembiayaan untuk pembelian perumahan dan produk jasa keungan yang terkait.
Pada awal pendirian, telah ditetapkan bahwa pendirian Bank BTN Syariah merupakan unit strategi bisnis Bank BTN dengan menerapkan sistem pengelolaan dan pelayanan kepada nasabah sesuai dan sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Tentu saja dengan hadirnya Bank BTN Syariah ini merupakan jawaban atas tuntutan masyarakat yang semakin peduli dengan status halal haram penggunaan bunga dalam menjalankan transaksi perbankan salah satunya adalah penyediaan dana perumahan.
Secara simbolis sebagai wujud dari keseriusan Bank BTN memiliki unit bisnis yang sesuai syariah adalah dengan dibukanya Bank BTN Syariah. Ditandai dengan peresmian Kantor Cabang Syariah pertama di Jakarta, pada tanggal 14 Februari 2005. Inilah babak baru Bank BTN setelah puluhan tahun menjadi bank pioner dan berpengalaman dalam hal pembiayaan dana perumahan untuk perorangan dan lembaga.
Pada saat pembukaan dan peresmian Kantor Cabang Syariah pertama tersebut, para pengelola dan menejeman Bank BTN kembali menegaskan bahwa kehadiran Bank BTN Syariah tidak lain adalah untuk mengakomodasi tuntutan dan minat masyarakat calon nasabah untuk menggunakan pelayanan jasa keuangan yang sesuai dengan syariah, dalam hal ini untuk penyediaan dana perumahan.
Sebagai rujukan pendirian Bank BTN Syariah, adalah Fatwa MUI tentang status bunga bank, prinsip-prinsip dasar mendirikan Bank Syariah dan tentu saja hasil RUPS tahun 2004.
Selain itu pendirian Bank BTN Syariah juga merupakan wujud untuk memenuhi kebutuhan Bank BTN dalam hal memberi pelayanan jasa keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, turut mendukung pencapaian laba usaha Bank BTN sebagai bank induk. Tujuan lain dari pendirian Bank BTN Syariah yang dianggap strategis adalah salah satu upaya agar Bank BTN tetap tahan dan mampu menghadapi tantangan dan tuntutan yang terjadi sesuai dengan perubahan lingkungan usaha.
Dengan demikian, adanya pelayanan Bank BTN Syariah akan memberi keseimbangan untuk memenuhi kepentingan, baik kepentingan nasabah maupun pengelola dan segenap karyawan.
Seperti telah digariskan dalam panduan pendirian bank syariah, dalam hal mengelola Bank BTN Syariah, manajemen telah menempatkan badan independen sebagai pengawas di Dewan Pengawas Syariah. Ketua Dewan Pengawas Syariah adalah Drs. H.A Nazri Adlani dan Drs. H. Mohammad Hidayat, MBA, MA sebagai anggota.
Pengajuan Kredit Pada Bank BTN Syariah
Bukti dari keseriusan Bank BTN membuka layanan BTN Syariah baik untuk produk pendanaan maupun transaksi lainnya, telah dibuka sedikitnya 20 kantor cabang, 1 kantor cabang pembantu dan 119 kantor layanan syariah di seluruh Indonesia. Bank BTN Syariah juga mendukung layanan online dengan layanan Link dan ATM Bersama seperti juga yang telah dilakukan induknya, Bank BTN.
Seperti juga Bank BTN, BTN Syariah menyediakan produk untuk pendanaan pembelian rumah, rukan, ruko, apartemen baik perorangan maupun lembaga. Namun berbeda dengan Bank BTN, dalam melayani penyediaan pembiayaan tersebut, BTN Syariah menggunakan prinsip sesuai syariah yaitu murabahah atau prinsip jual beli. Tentu saja hal ini akan memberi keuntungan dan rasa aman tambahan bagi para nasabah dan calon nasabah.
Salah satu keuntungan menggunakan prinsip murabahah ini adalah harga akan fixed pada nilai dan jangka waktu tertentu. Dengan demikian selama kredit berlangsung tidak akan terpengaruh dengan fluktuasi bunga perbankan. Sama seperti yang disediakan oleh Bank BTN, dalam BTN Syariah ini juga dana tanggungan yang disediakan oleh bank maksimal 80% dari total harga beli rumah, dan sisanya merupakan kontribusi dari nasabah yang disetorkan langsung.
Lama kredit juga sama dengan bank induk yaitu sampai dengan 15 tahun. Namun demikian untuk calon nasabah karyawan tetap atau pegawai negeri sipil yang melakukan pembayaran angsuran dengan cara dipotong langsung dari gaji oleh bagian keuangan, Bank BTN Syariah memberi kemudahan dengan menyediakan uang muka cukup 10%.
Untuk calon nasabah yang berminat dengan program penyediaan dana untuk pembelian rumah baru maupun bekas yang disediakan oleh Bank BTN Syariah, bisa melengkapi persyaratan di antaranya mengisi formulir, menyerahkan slip gaji, salinan identitas diri suami dan istri, menyerahkan salinan SK Pegawai dan menyerahkan salinan kelengkapan administrasi ijin usaha untuk calon nasabah perorangan yang berprofesi sebagai wirausaha.
Selama masa kredit berlangsung, sama seperti Bank BTN, BTN Syariah tetap akan menahan sertifikat SHM, IMB dan PBB sebagai jaminan dari nasabah kepada bank penyedian kredit untuk pembiayaan pembelian rumah baru dan bekas.
Penghargaan Bank BTN Syariah
Keseriusan manajemen Bank BTN untuk mengelola perbankan sesuai syariah melalui BTN Syariah, memang telah teruji tidak saja klaim dari internal manajemen melainkan dengan diperolehnya berbagai penghargaan oleh Bank BTN Syariah ini.
Misalnya saja pada tahun 2005, Bank BTN Syariah memeroleh penghargaan The Best Customer Service and Telleh 1st Rank pada ajang pemberian penghargaan Banking Quality Awards 2005. Ini menunjukan cara pelayanan baik customer service maupun teller memang telah teruji dan bisa memuasakan nasabah dan konsumen.
Pada 2006 di ajang Islamic Finance Quality Award and Islamic Finansial Award 2006, Bank BTN Syariah mendapat penghargaan peringkat ke-2 dalam bidang Unit Usaha Syariah Terbaik Kelompok Aset Di bawah 100 milyar rupiah dan penghargaan Most Growing Earning Asset Marketing.
Lalu tahun 2007 dalam ajang Syariah Acceleration Award 2007, Bank BTN Syariah memeroleh penghargaan Best Outlet Productivity dan pada tahun 2008 dalam ajang penghargaan Islamic Finance Award And Cup 2008, Bank BTN Syariah kembali memperoleh penghargaan untuk The Best Sharia Division Asset ranking ke-2 untuk aset di atas 500 milyar rupiah.
Penghargaan-penghargaan tersebut tentu saja bukan sembarang penghargaan, melainkan bentuk apresiasi terhadap keseriusan pengelola Bank BTN Syariah.

