Mengetahui Rukun dan Cara Shalat
Sebelum mengetahui cara-cara shalat, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu apa yang menjadi rukun-rukun shalat. Kenapa ? Karena sah dan tidaknya cara shalat seseorang, tergantung kepada terpenuhi atau tidaknya rukun-rukun shalat tersebut.
Kemudian, ketika membicarakan masalah rukun-rukun shalat ini, ada yang membeda-bedakan menjadi rukun qalbi, rukun fi’li dan rukun qauli. Secara ringkat terminologi tersebut bisa diartikan begini.
Yang dimaksud dengan rukun qalbi rukun shalat yang berasaskan kepada hati, sesuai dengan pengertian qalbi atau qalbu dari bahasa Arab yang artinya hati. Dari 13 rukun shalat yang dikenal, yang termasuk kepada rukun qalbi adalah niat dan tertib.
Lalu, apa yang dimaksud dengan rukun fi’li? Rukun fi’li dalam rukun-rukun shalat, artinya rukun yang berasaskan pada apa yang dilakukan oleh seluruh anggota badan selama melakukan shalat. Dari 13 rukun shalat, yang termasuk ke dalam rukun fi’li ini adalah berdiri, rukuk, i’tidal, sujud, duduk antara dua sujud, dan duduk tahiyat akhir.
Rukun shalat yang berasaskan kepada bacaan pada saat melakukan shalat dinamakan sebagai rukun qauli, sesuai dengan arti kata qauli dalam bahasa Arab, yaitu ucapan. Apa saja yang termasuk rukun qauli? Takbiratul ihram, membaca al-Fatihah, membaca bacaan tahiyat akhir, sholawat kepada nabi, dan mengucapkan salam.
Setelah mengetahui apa saja yang termasuk ke dalam rukun shalat, maka mulailah kita mengetahui mana gerakan yang boleh dan mana gerakan yang tidak boleh. Mana gerakan dan bacaan yang sifatnya sunnah, mana yang termasuk wajib karena termasuk ke dalam rukun.
Cara shalat dimulai dengan berdiri. Berdiri termasuk ke dalam rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan. Namun demikian, ada keringanan atau rukhsah ketika betul-betul tidak bisa berdiri, seperti dalam keadaan sakit atau sedang dalam kendaraan. Kalau tidak bisa duduk, bisa digantikan dengan duduk atau bahkan dengan berbaring.
Cara berikutnya adalah dengan mengangkat kedua tangan sambil mengucapkan ”allohu akbar”. Gerakan ini dinamakan takbiratul ihram. Gerakan mengangkat tangan termasuk ke dalam rukun fi’li dan mengucapkan ucapan takbir sebagai rukun qauli. Jadi, tidak boleh ditinggalkan.
Lalu, dalam cara shalat selanjutnya membaca surat al-Fatihah dan disunahkan membaca surat-surat dari al-Qur’an, setidak-tidaknya beberapa potongan ayat dari al-Qur’an.
Selesai membaca surat al-Fatihah, barulah melakukan gerakan rukuk. Gerakan ini dimulai dengan membungkukkan badan ke arah depan sekurang-kurangnya telapak tangan memegang lutut.
Ada beberapa keterangan yang menjelaskan bahwa rukuk yang sempurna adalah gerakan yang mencapai posisi dimana tengkuk dan pinggang membentuk satu garis lurus, demikian pula kaki diusahakan mencapai posisi lurus pula.
Setelah rukuk dengan sempurna, gerakan selanjutnya dalam shalat adalah bangkit dari posisi rukuk yang dikenal sebagai gerakan i’tidal. Usahakan sampai berdiri tegak kembali.
Setelah melakukan gerakan bangun dari rukuk dengan sempurna, lakukan sujud, kedua telapak kaki bertumpu pada jemari kaki, kedua tangan agak direntangkan sehingga lebih terbuka di bagian tengkuk.
Posisi kepala sejajar dengan tempat sujud. Setidak-tidaknya yang harus dicapai dalam sujud adalah bersentuhannya dahi dengan tempat sujud.
Gerakan selanjutnya dalam cara shalat ini adalah duduk di antara dua sujud dan salam. Salam dimulai dengan menoleh dengan sedikit membanting kepala ke arah kanan sehingga tercapai peregangan pada tengkuk dan tulang belakang, lalu melakukan gerakan sebaliknya ke arah kiri.






