logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

AnneAhira.com    Agama & Kepercayaan    Islam    Fikih    Cerai Dalam Islam

Hukum Cerai dalam Islam

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Cerai dalam bahasa fikih sering disebut dengan talak. Talak atau cerai adalah lepasnya ikatan pernikahan yang sah dengan menyebutkan lafal talak dan semakna dengannya. Cerai dalam Islam menurut fikih baru akan terjadi jika dalam bentuk dua hal:

  • Dengan menyebutkan lafal cerai secara jelas, seperti aku ceraikan kamu, aku lepaskan ikatan pernikahanmu denganku.
  • Dengan menyebutkan yang semakna dengan lafal cerai seperti aku pulangkan kamu ke rumah orang tuamu, aku benci melihat wajahmu. Hanya saja ini masih memiliki catatan. Yaitu, harus ada niat dalam hati suami ingin mentalak atau menceraikan isterinya. Jika tidak ada niat demikian, maka tidak jatuh talaknya. Dalam istilah fikih ini sering disebut dengan lafal talak kinayah

Hukum Cerai

Di dalam sebuah hadis, Rasulullah Saw. bersabda, “Adalah perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak” (HR. Abu Dawud). Beranjak dari hadis ini, para ulama mengklasifikasi hukum talak menjadi lima:

1.  Wajib

Cerai menurut fikih akan menjadi hukumnya wajib, jika memenuhi beberapa syarat:

  • Jika perselisihan antar suami isteri memang tidak dapat didamaikan lagi.
  • Apabila dua orang wakil dari pasangan suami isteri tidak menemukan kata sepakat untuk merukunkan kembali rumah tangga mereka.
  • Jika keputusan majelis hakim atau qadhi dipersidangan bahwa talak lebih baik bagi pasangan suami-isteri.
  • Jika si isteri tidak diceraikan, maka akan berdosa terus-menurus si suami.

 

2.  Haram

Talak atau cerai yang haram menurut disiplin ilmu fikih, jika memenuhi beberapa syarat:

  • Jika suami menceraikan isteri ketika sedang haid atau nifas.
  • Saat kondisi suci yang telah disetubuhinya.
  • Menceraikan isteri dengan talak tiga sekaligus.

 

3.  Sunnah

Talak yang hukumnya sunnah apabila memenuhi dua syarat ini:

  • Karena suami sudah tidak mampu lagi menafkahi isterinya.
  • Karena isteri tidak mampu menjaga kehormatan dirinya dengan baik.


4.  Makruh

Talak atau cerai yang hukumnya makruh  jika suami menyebutkan talak kepada isterinya yang baik, memiliki pemahaman agama dan berakhlak mulia.


5.  Harus

Talak yang hukumnya harus atau mubah apabila suami yang lemah syahwat atau si isteri tersumbat alat kelaminnya dengan tulang sehingga sulit untuk melakukan hubungan suami isteri.


Kenapa Cerai Dibolehkan Dalam Islam?

Secara singkat, syeikh Yusuf al-Qardhawi menyatakan bahwa tidak semua perceraian dibolehkandalam Islam. Jika pun dibolehkan, hal itu diibaratkan seperti orang yang sedang mengalami operasi yang sangat menyakitkan rasanya dan itu pun sangat dirasakan oleh pelakunya. Bahkan terkadang harus rela kehilangan salah satu anggota tubuhnya, demi menjaga anggota tubuh lainnya. Inilah ibarat cerai dalam Islam dibolehkan.

Artinya, ini adalah solusi pahit yang boleh dilakukan daripada harus merasa seperti terpenjara seumur hidup, jika masih tetap diteruskan. Cerai dalam Islam hanya boleh untuk menjaga kemashlahatan, bukan untuk main-mainan. Cerai dalam Islam juga tidak melanggar hak asasi manusia karena cerai yang dibolehkan adalah yang harus sesuai dengan akal, hikmah dan kemashlahatan.  

Tolong SHARE
artikel ini
Share
Share
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • Hukum Perayaan Ulang Tahun dalam Islam
  • Mengetahui Lebih Mendalam Tentang Fiqih Ibadah
  • Ulasan Ilmu Fikih Islam Praktis
  • Fiqh Ibadah Shalat dalam Islam
  • Cerita Jilbab Dulu dan Sekarang
  • Urgensi Fiqih Dakwah bagi Umat
  • Di Balik Pesona Jilbab Gaul
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA