Alasan Diperbolehkannya Cerai Menurut Islam
Ilustrasi cerai menurut islam
Tidak ada satu pun pasangan pengantin yang hendak menikah, punya cita-cita untuk bercerai kelak di kemudian hari. Namun, jika terjadi permasalahan yang tidak memungkinkan sebuah perkawinan diteruskan, maka ada aturan tentang bagaimana tata cara terbaik cerai menurut Islam.
Terdapat beberapa alasan mengapa sebuah keputusan perceraian boleh diambil sebagai jalan keluar terbaik dalam sebuah masalah rumah tangga. Yang jika dibiarkan berlarut-larut, maka akan berakibat buruk bagi semua pihak dalam keluarga tersebut.
Alasan Syar'i
-
Adanya Penganiayaan Fisik dan Psikis
Tujuan sebuah perkawinan tentunya untuk mencapai sakinah, mawaddah dan rohmah. Yaitu ketenangan, cinta kasih, dan rahmat. Jika dalam sebuah pernikahan yang ada hanya ketakutan dari salah satu pihak karena pihak lain selalu melakukan penganiayaan baik secara fisik maupun psikis, misalnya selalu berkata kasar dan mengancam, maka tidak akan ada ketenangan dalam ibadah perkawinan tersebut.
-
Ketidakcocokan yang Berakibat Fatal
Jika dua manusia berbeda karakter disatukan, maka keduanya harus dapat menyesuaikan diri satu dengan yang lainnya. Perbedaan yang ada, hendaknya disikapi dengan bijaksana.
Namun jika suami maupun istri tidak dapat bersikap bijak terhadap perbedaan yang ada, maka sebuah rumah tangga tidak akan dapat berjalan dengan damai. Yang ada hanyalah keegoisan yang dapat berakibat fatal. Alasan tersebut juga dibenarkan untuk melakukan cerai menurut Islam.
-
Masalah Ekonomi
Diakui atau tidak, masalah ketidakmampuan seorang suami menjadi pencari nafkah demi terpenuhinya kebutuhan keluarga sering terjadi.
Jika istri dapat mengerti dan menggantikan kewajiban suami sebagai pencari nafkah dengan ikhlas, maka tidak ada masalah. Namun jika istri tidak ridho, dan rumah tangga menjadi kacau karena kebutuhan pokok yang tidak terpenuhi, maka dapat diajukan gugatan cerai.
Berbagai contoh masalah di atas dapat menjadi alasan syar'i diambilnya keputusan cerai menurut Islam. Namun tetap saja, sebuah perceraian adalah perkara halal yang dibenci oleh Allah, sehingga sekuat tenaga sebaiknya dihindari.
Sebaiknya suami atau istri yang sedang bermasalah mencari penengah jika terjadi perselisihan, agar masalah yang dihadapi menjadi lebih ringan karena ada yang membantu memikirkannya. Dan jadikan cerai sebagai jalan keluar terakhir.

