Fantasi di Balik Cerita Penyiksaan
Ilustrasi cerita penyiksaan
Cerita penyiksaan banyak dipilih oleh penyuka situs porno, khususnya oleh mereka yang menyukai fantasi seksual. Dalam topik cerita tersebut, kisah yang diuraikan adalah mengenai aktivitas seksual yang diwarnai kegiatan penyiksaan kepada pasangannya.
Kejanggalan Hubungan Sex
Mungkin sedikit aneh. Bagaimana mungkin hubungan seksual yang biasanya dibumbui keromantisan dan gelora nafsu, harus didahului aktivitas yang menyakiti. Hal ini merupakan salah satu bentuk pencapaian kepuasan, yang diistilahkan dengan parafilia.
Orang-orang yang mengidap kelainan tersebut, akan bisa mendapatkan kepuasan seksual apabila berhasil melihat pasangannya merintih dan mengiba kesakitan. Pada saat itulah, orang tersebut akan merasa memiliki kekuasaan sepenuhnya kepada pasangannya.
Penyiksaan yang kerap dilakukan sebagai bumbu kegiatan seksual ini antara lain dengan mencambuk pasangannya. Sebagian pasangan ada yang melakukan dengan pura-pura, dan segera disudahi dengan adegan merintih dari pasangannya. Selanjutnya mereka akan segera melakukan hubungan seksual yang diinginkan.
Namun ada pula pasangan yang benar-benar rela melakukan penyiksaan kepada pasangannya. Bukan lagi main-main namun dengan penuh kesungguhan. Baik itu dengan cara mencambuk, memukul pasangan atau juga mengikat pasangannya ke tempat tidur atau tempat lain. Untuk kemudian persetubuhan dilakukan dengan salah satu pasangan dalam kondisi yang berdarah-darah, lebam atau terikat kuat.
Ancaman Hukuman Bagi Penyiksa
Bagi orang-orang yang bisa melaksanakan fantasinya tersebut, mungkin itu sebuah keberuntungan. Beruntung, karena memiliki pasangan yang “rela” untuk disiksa sebelum berhubungan seksual. Entah “rela” tersebut dalam makna sebenarnya, atau hanya untuk kepasrahan karena tidak berani untuk melawan.
Di sisi lain, orang-orang yang tidak memiliki kesempatan melampiaskan kegemarannya tersebut, cerita penyiksaan di berbagai situs porno menjadi pelariannya. Mereka menyibukkan diri membaca kisah-kisah yang terpampang di sana dan membayangkan bahwa merekalah sosok yang sedang digambarkan melakukan penyiksaan kepada pasangannya.
Namun pelarian ini nampaknya jauh lebih baik daripada harus mewujudkan fantasi yang bagi sebagian orang tidak normal tersebut. Hal ini terkait dengan kemungkinan munculnya tuntutan hukum, bagi mereka yang melakukan penyiksaan kepada pasangannya atas alasan apapun.
Dalam KUHP pasal 351 dan 352, sudah tersebut jelas ancaman para pelaku penganiayaan akan dikenakan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara. Sehingga, meskipun aktivitas penyiksaan tersebut termasuk dalam salah satu fantasi seksual, akan lebih baik disalurkan melalui cara yang aman. Salah satunya dengan sekadar menikmati beragam kisah yang tersebar di berbagai situs dewasa.

