Contoh Jawaban Gugatan Perdata
Ilustrasi contoh jawaban gugatan perdata
Jawaban gugatan perdata dibuat oleh tergugat setelah mendengar surat gugatan yang dibacakan oleh penggugat di depan majelis hakim dalam persidangan. Contoh jawaban gugatan perdata ini dibuat setelah usaha perdamaian yang dilakukan oleh hakim tidak berhasil.
Pada awalnya undang-undang menghendaki jawaban tergugat secara lisan. Namun seiring perkembangan hukum acara perdata dan banyaknya perkara yang diajukan, dan karena saat ini sudah lazim akan banyaknya perkara yang dikuasakan kepada pengacara atau advokat, maka jawaban gugatan biasanya dilakukan secara tertulis.
Kerangka Gugatan Perdata
Pada dasarnya kerangka surat dalam contoh jawaban gugatan perdata hampir sama dengan gugatan. Bentuk dan susunan yang ada di dalamnya hampir sama dengan surat gugatan, karena memang merupakan jawaban atas gugatan. Biasanya jawaban gugatan berisi dalil-dalil yang membantah pokok-pokok perkara yang diajukan, meskipun ada juga pembenaran atas apa yang ditulis dalam gugatan. Jawaban tergugat mengenai pokok perkara hendaknya dibuat dengan jelas, pendek dan berisi, langsung menjawab pokok-pokok perkara dengan mengemukakan alasan-alasan yang berdasar. Membuat jawaban yang panjang lebar dan tidak berisi berarti hanya membuang waktu dan tenaga dengan percuma.
Selain berisi bantahan, dalam contoh jawaban gugatan perdata dapat pula disertakan keberatan atau menunjukkan hal-hal yang patut diketahui oleh penggugat. Bahkan dalam jawaban gugatan dapat pula disertakan gugatan balik atau gugat balasan terhadap penggugat. Gugat balasan yang disertakan dalam jawaban gugatan dapat menghemat biaya perkara, mempermudah pemeriksaan, mempercepat penyelesaian sengketa, dan menghindarkan putusan yang saling bertentangan. Namun semua itu tentu tergantung pada keperluan dan duduk persoalan yang diajukan oleh penggugat.
Mengenai hal-hal yang dituangkan dalam suatu surat jawaban gugatan pasti berbeda antara satu surat dengan yang lainnya, karena tergantung dengan pokok perkara yang dipersengketakan. Sehingga boleh sangat spesifik per-kasus. Dalam membuat jawaban gugatan langkah pertama adalah menguasai duduk perkara. Sehingga surat gugatan dari penggugat perlu dibaca dengan teliti dan harus memperhatikan fakta yang sebenarnya terjadi. Dalil-dalil bantahan dalam jawaban gugatan harus dibuat dengan jeli dan hendaknya menjawab secara urut dari poin-poin yang diajukan penggugat. Kejelian dan kemampuan mematahkan dalil-dalil dalam gugatan (membuat bantahan) memang perlu latihan yang cukup dan tak mudah. Aspek pengalaman dalam menangani suatu kasus juga sangat berperan meskipun pada dasarnya telah menguasai teori-teori mengenai hal itu.
Contoh
Berikut akan diberikan contoh jawaban gugatan perdata secara sederhana. Kemudian ada pula contoh surat jawaban gugatan yang disertai gugat balasan dan eksepsi.
==================================================================================
Contoh Surat Jawaban Gugatan:
Surabaya, 30 Mei 1990
KONKLUSI JAWABAN
Dalam Perkara No. 108/1990/C/Sby.
a n t a r a
Ny. Heni : penggugat
l a w a n
Purwanto : tergugat
Dengan hormat,
Kami kuasa hukum yang bertindak untuk dan atas nama tergugat dengan ini hendak memajukan dalil-dalil seperti apa yang akan terurai di bawah ini sebagai konklusi jawaban.
Bahwa tergugat menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan penggugat, kecuali apa yang diakuinya secara tegas-tegas;
Bahwa memang benar tergugat pada tanggal 10 September 1989 telah meminjam uang dari penggugat sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), akan tetapi utang tergugat tersebut telah dibayar lunas seluruhnya pada tanggal 31 Maret 1990 kepada penggugat;
Bahwa pembayaran utang tergugat tersebut dilakukan melalui perantaraan Bank Central Asia (BCA) Surabaya, seperti terbukti pada buku rekening tergugat;
Bahwa cara pembayaran melalui perantaraan Bank Central Asia (BCA) Surabaya tersebut ditempuh tergugat, dikarenakan pada tanggal 31 Maret 1990 penggugat tidak berada di tempatnya;
Bahwa dengan melakukan pembayaran sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada penggugat tersebut, terbukti bahwa utang tergugat kepada penggugat telah dilunasi tepat pada waktunya.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Surabaya berkenan memutuskan:
- Menolak gugatan penggugat, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Hormat kuasa tergugat,
(Laksana, S.H.)
==================================================================================
Contoh Surat Jawaban disertai gugat balasan dan eksepsi:
Bandung, 30 Mei 1990
KONKLUSI JAWABAN DAN GUGATAN
Dalam Perkara No. 108/1990/C/Sby.
a n t a r a
Ny. Heni: penggugat d.K./tergugat d.R.
l a w a n
Purwanto: tergugat d.K./penggugat d.R.
Dengan hormat,
Kami kuasa hukum yang bertindak untuk dan atas nama tergugat d.K./penggugat d.R. dengan ini hendak memajukan dalil-dalil seperti apa yang akan terurai di bawah ini sebagai konklusi jawaban dalam konpensi dan gugatan dalam rekopensi.
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa gugatan ini telah secara keliru diajukan oleh penggugat kepada Pengadilan Negeri di Surabaya;
Bahwa tergugat sekarang bertempat tinggal di Sidoarjo, dan tentang tempat tinggal tergugat di Sidoarjo telah diketahui oleh penggugat;
Bahwa dalam perjanjian utang piutang tanggal 10 September 1989 tidak ternyata bahwa kedua belah pihak telah mengadakan pemilihan domisili pada kepaniteraan Pengadilan di Surabaya;
Bahwa menurut pasal 118 ayat (1) HIR, gugatan ini seharusnya diajukan kepada Pengadilan Negeri di Sidoarjo dan bukan sebagaimana dilakukan oleh penggugat pada Pengadilan Negeri di Surabaya.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, tergugat mohon dengan hormat, sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Surabaya berkenan memutuskan:
- Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri di Surabaya tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
- Apabila Pengadilan Negeri di Surabaya berpendapat lain, maka:
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa tergugat menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan penggugat d.K. kecuali apa yang diakuinya secara tegas-tegas;
Bahwa memang benar tergugat d.K. pada tanggal 10 September 1989 telah meminjam uang dari penggugat d.K. sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), akan tetapi utang tergugat d.K. tersebut telah dibayar lunas seluruhnya pada tanggal 31 Maret 1989 kepada penggugat;
Bahwa pembayaran utang tergugat d.K. tersebut dilakukan melalui perantaraan Bank Central Asia (BCA) Surabaya, seperti terbukti pada buku rekening tergugat d.K.;
Bahwa cara pembayaran melalui perantaraan Bank Central Asia (BCA) Surabaya tersebut ditempuh tergugat d.K., dikarenakan pada tanggal 31 Maret 1989 penggugat d.K. tidak berada di tempatnya;
Bahwa dengan melakukan pembayaran sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada penggugat d.K. tersebut, terbukti bahwa utang tergugat d.K kepada penggugat d.K. telah dilunasi tepat pada waktunya.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, tergugat d.K. mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Surabaya berkenan memutuskan:
- Menolak gugatan penggugat d.K., atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
- Menghukum penggugat d.K. untuk membayar biaya perkara.
DALAM KONPENSI:
Bahwa dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam Konpensi dianggap dipergunakan kembali untuk dalam Rekopensi;
Bahwa dengan adanya pembayaran utang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut di atas, menurut hukum utang penggugat d.R. kepada tergugat d.R. menjadi lunas;
Bahwa akan tetapi dengan berbagai alasan tergugat d.R. masih tetap tidak mau mengembalikan barang jaminan berupa surat sertifikat tanah (Jalan Kebonsari Baru Utara No. 50 A, Surabaya). Hak Milik No. 14/Kecamatan Gayungan, Surat Ukur No. 2202/1970, tanggal 10 Januari 1980 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah di Surabaya;
Bahwa barang jaminan milik penggugat d.R. tersebut, secara melawan hukum telah dihilangkan oleh tergugat d.R., hal mana sangat merugikan sekali bagi penggugat d.R.;
Bahwa atas perbuatan melawan hukum tergugat d.R. tersebut, wajar terhadapnya dihukum untuk membayar ganti rugi kepada penggugat d.R.;
Bahwa ganti rugi yang riil dapat diketahui dari biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan sertifikat pengganti, yang antara lain berupa: biaya pemasangan iklan selama 2 kali, biaya sertifikat pengganti, dana kesejahteraan, biaya pembuatan surat ukur dan lain sebagainya yang ditaksir sebesar Rp. 5.000.000,-;
Bahwa wajar terhadap tergugat d.R. yang telah menghilangkan barang jaminan milik penggugat d.R. tersebut dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara sekaligus dan seketika, atau sejumlah uang yang menurut Pengadilan Negeri patut dibayarkan oleh tergugat d.R. kepada penggugat d.R.;
Bahwa penggugat d.R. mempunyai sangka yang beralasan tergugat d.R. akan mengalihkan, memindahkan atau mengatasnamakan barang-barang miliknya, baik yang berupa barang-barang bergerak maupun yang tidak bergerak antara lain berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jalan Kayoon No. 110 B, Surabaya; mohon terlebih dahulu Pengadilan Negeri di Surabaya berkenan terlebih dahulu meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang milik tergugat d.R. tersebut di atas.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, penggugat d.R. mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Surabaya berkenan memutuskan:
PRIMAIR:
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut di atas;
- Menghukum tergugat d.R. untuk membayar ganti rugi kepada penggugat d.R. sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan sekaligus dan seketika, atau sejumlah uang yang oleh Pengadilan Negeri dianggap patut untuk dibayarkan kepada penggugat d.R. oleh tergugat d.R.;
- Menghukum tergugat d.R. untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahul (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, maka:
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat Kuasa Tergugat d.K./penggugat d.R.,
(Laksana, S.H.)
Perlunya kita mengetahui dan memahami adanya perkara perdata dan pidana, setidaknya kita tahu akan bagaimana dan apa yang harus dilakukan apabila kita tersangkut suatu permasalahan.