Contoh Kontrak Kerja Karyawan
Mencari pekerjaan atau bekerja di sebuah perusahaan merupakan cita-cita sebagian besar lulusan institusi formal seperti Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan berbagai Sekolah Tinggi atau Universitas. Yang harus diperhatikan para pencari kerja ini terutama setelah mereka diterima bekerja, adalah Surat Perjanjian Kerja, karena pada umumnya setiap perusahaan yang akan mempekerjakan karyawan baru akan melakukan masa probation atau masa percobaan terlebih dahulu, dimana sistem kerjanya diberlakukan secara kontrak.
Yang harus diperhatikan dalam surat kontrak kerja ini adalah hak-hak dan kewajiban karyawan, pastikan Anda tahu maksud, arti dari isi surat perjanjian tersebut, jangan segan bertanya apa yang Anda tidak mengerti, pahami poin per poin pasal dan ketentuan yang ada di situ. Sekarang, simaklah contoh kontrak kerja karyawan beserta poin-poin utama yang biasanya terdapat dalam sebuah perjanjian kontrak kerja.
1. Ringkasan Pekerjaan
Biasanya berisi tentang deskripsi pekerjaan, tugas-tugas yang akan dijalani.
2. Masa Permulaan Bekerja
Menjelaskan kapan Anda mulai bekerja, tanggal, bulan dan tahun
3. Masa Percobaan
Anda akan menjalani masa percobaan selama enam (6) bulan. Selama masa percobaan, para pihak dapat berakhir masa bekerjanya apabila ada pemberitahuan secara tertulis dari masing-masing pihak yang terlibat ikatan pekerjaan dalam waktu 24 jam. Keputusan kenaikan gaji berdasarkan pada ketentuan pihak Manajemen yang diputuskan menurut prestasi kerja karyawan dan kinerja Perusahaan.
4. Pemutusan Hubungan Kerja
Dalam hal pemutusan hubungan kerja, para pihak akan diberikan pemberitahuan secara tertulis tentang kompensasi yang diterima atau ketentuan dan tata cara lainnya.
5. Tanggung Jawab Pekerjaan
Dalam menjalankan tugas-tugas pekerjaan, selanjutnya Anda dapat melapor dengan berkala kepada (nama atasan) sebagai atasan Anda langsung dan/atau pihak lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan Anda sebagaimana yang telah diatur oleh pihak Manajemen.
6. Jam Kerja
Senin – Jumat : 8.00 – 17.00
Sabtu : 8.00 – 12.00 (beberapa perusahaan meliburkan karyawannya pada hari Sabtu)
7. Mutasi
Berdasarkan tuntutan pekerjaan, Anda dapat di mutasikan ke suatu perusahaan, cabang atau divisi lainnya atas kebijakan tunggal dari Perusahaan atau Divisi Anda.
8. Tunjuangan Kesehatan
- Pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang kompeten harus dilaksanakan sebelum ketetapan untuk bekerja dimulai, dimana akan menjadi bahan pertimbangan selanjutnya.
- Anda akan mendapatkan hak kesehatan gratis dari para dokter yang ditunjuk oleh pihak kami, tetapi hak ini tidak termasuk untuk para keluarga Anda.
- Seluruh karyawan akan mendapatkan tunjangan Asuransi Rawat Inap dan Operasi di Rumah Sakit dari Perusahaan hanya jika terjadi penyakit atau kecelakaan yang diakibatkan karena pekerjaan dan terjadi di lingkungan Perusahaan. Apabila terjadi kelebihan biaya diluar tanggungan yang telah disepakati dengan pihak Asuransi, maka biaya itu menjadi tanggungan karyawan.
9. Cuti Tahunan
Setelah genap satu tahun masa bekerja, Anda berhak mendapat cuti untuk duabelas (12) hari kerja pada kalender di mana perhitungannya bukan dimulai pada awal tahun.
10. Batasan dan Sanksi
Selama masa kerja, Anda tidak diperkenankan untuk menjalin hubungan kerja lain yang dapat menimbulkan masalah baik secara langsung maupun tidak langsung dengan bisnis yang dijalankan oleh Perusahaan atau Grupnya.
Sanksi-sanksi yang dijatuhkan meliputi keterlambatan hadir, absen tanpa berita, mangkir terhadap pekerjaan tanpa berita dan alasan yang jelas, membuat rugi perusahaan, termasuk mencuri, merusak nama baik, melakukan tindak asusila dan lain-lain.
Demikian penjelasan singkat dan contoh sederhana sebuah surat perjanjian kerja (untuk karyawan kontrak). Setiap perusahaan pasti memiliki kebijakan peraturan yang berbeda, namun yang harus diingat hendaklah setiap kewajiban berbanding sama dengan hak yang diperoleh karyawan pun dengan segala sanksi yang mungkin akan dijatuhkan.






