logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Referensi    Ilmu Sosial    Bisnis dan Manajemen

Hal-Hal Penting dari Contoh Kontrak Kerja Karyawan


Ilustrasi contoh kontrak kerja karyawan

Mencari pekerjaan atau bekerja di sebuah perusahaan merupakan cita-cita sebagian besar lulusan institusi formal seperti Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan berbagai Sekolah Tinggi atau Universitas. Hal yang harus diperhatikan para pencari kerja ini terutama setelah mereka diterima bekerja, adalah Surat Perjanjian Kerja, karena pada umumnya setiap perusahaan yang akan mempekerjakan karyawan baru akan melakukan masa probation atau masa percobaan terlebih dahulu, dimana sistem kerjanya diberlakukan secara kontrak.

Hal yang harus diperhatikan dalam surat kontrak kerja ini adalah hak-hak dan kewajiban karyawan, pastikan Anda tahu maksud, arti dari isi surat perjanjian tersebut, jangan segan bertanya apa yang Anda tidak mengerti, pahami poin per poin pasal dan ketentuan yang ada di situ. Sekarang, simaklah contoh kontrak kerja karyawan beserta poin-poin utama yang biasanya terdapat dalam sebuah perjanjian kontrak kerja.

Contoh Kontrak Kerja Karyawan - Kontrak Kerja Karyawan

Sangatlah penting bagi pekerja untuk memiliki kontrek kerja. Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja.

Dalam contoh kontrak kerja karyawan biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.

Berdasarkan pasal 1601a KUH Perdata kita bisa melihat apa yang dikatakan sebagai kontrak kerja karyawan. Dalam pasal 1601a KUH tersebut dikatakan bahwa yang dinamakan kontrak kerja harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

  • Adanya Pekerja dan Pemberi Kerja. Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
  • Pelaksanaan Kerja. Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja.
  • Waktu Tertentu. Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
  • Adanya Upah yang Diterima. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya.

Sedangkan syarat sahnya kontrak kerja, yang tercantum dalam pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya:

  • Kesepakatan. Kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
  • Kewenangan. Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
  • Objek yang Diatur Harus Jelas. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
  • Kontrak Kerja Harus Sesuai dengan Undang - Undang. Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

Contoh Kontrak Kerja Karyawan - Hal Penting dalam Kontrak Kerja

Dari contoh kontrak kerja karyawan kita juga bisa mengetahui apa saja hal-hal penting yang ada di dalamnya. Apa saja hal penting yang harus kita ketahui berdasarkan contoh kontrak kerja karyawan ini? Berikut beberapa hal yang ada dalam sebuah kontrak kerja karyawan:

1. Ringkasan Pekerjaan

Biasanya berisi tentang deskripsi pekerjaan, tugas-tugas yang akan dijalani.

2. Masa Permulaan Bekerja

Menjelaskan kapan Anda mulai bekerja, tanggal, bulan dan tahun

3. Masa Percobaan

Anda akan menjalani masa percobaan selama enam (6) bulan. Selama masa percobaan, para pihak dapat berakhir masa bekerjanya apabila ada pemberitahuan secara tertulis dari masing-masing pihak yang terlibat ikatan pekerjaan dalam waktu 24 jam. Keputusan kenaikan gaji berdasarkan pada ketentuan pihak Manajemen yang diputuskan menurut prestasi kerja karyawan dan kinerja Perusahaan.

4. Pemutusan Hubungan Kerja

Dalam hal pemutusan hubungan kerja, para pihak akan diberikan pemberitahuan secara tertulis tentang kompensasi yang diterima atau ketentuan dan tata cara lainnya.

5. Tanggung Jawab Pekerjaan

Dalam menjalankan tugas-tugas pekerjaan, selanjutnya Anda dapat melapor dengan berkala kepada (nama atasan) sebagai atasan Anda langsung dan/atau pihak lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan Anda sebagaimana yang telah diatur oleh pihak Manajemen.

6. Jam Kerja

Senin – Jumat : 8.00 – 17.00
Sabtu  : 8.00 – 12.00 (beberapa perusahaan meliburkan karyawannya pada hari Sabtu)

7. Mutasi

Berdasarkan tuntutan pekerjaan, Anda dapat di mutasikan ke suatu perusahaan, cabang atau divisi lainnya atas kebijakan tunggal dari Perusahaan atau Divisi Anda.

8. Tunjuangan Kesehatan

  • Pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang kompeten harus dilaksanakan sebelum ketetapan untuk bekerja dimulai, dimana akan menjadi bahan pertimbangan selanjutnya.
  • Anda akan mendapatkan hak kesehatan gratis dari para dokter yang ditunjuk oleh pihak kami, tetapi hak ini tidak termasuk untuk para keluarga Anda.
  • Seluruh karyawan akan mendapatkan tunjangan Asuransi Rawat Inap dan Operasi di Rumah Sakit dari Perusahaan hanya jika terjadi penyakit atau kecelakaan yang diakibatkan karena pekerjaan dan terjadi di lingkungan Perusahaan. Apabila terjadi kelebihan biaya diluar tanggungan yang telah disepakati dengan pihak Asuransi, maka biaya itu menjadi tanggungan karyawan.

9. Cuti Tahunan

Setelah genap satu tahun masa bekerja, Anda berhak mendapat cuti untuk duabelas (12) hari kerja pada kalender di mana perhitungannya bukan dimulai pada awal tahun.

10. Batasan dan Sanksi

Selama masa kerja, Anda tidak diperkenankan untuk menjalin hubungan kerja lain yang dapat menimbulkan masalah baik secara langsung maupun tidak langsung dengan bisnis yang dijalankan oleh Perusahaan atau Grupnya.

Sanksi-sanksi yang dijatuhkan meliputi keterlambatan hadir, absen tanpa berita, mangkir terhadap pekerjaan tanpa berita dan alasan yang jelas, membuat rugi perusahaan, termasuk mencuri, merusak nama baik, melakukan tindak asusila dan lain-lain.

Contoh Kontrak Kerja Karyawan - Contoh Surat Kontrak Kerja

Anda mau tahu bagaimana bentuk surat kontrak kerja dari contoh kontrak kerja karyawan? Anda bisa melihatnya dalam contoh kontrak kerja karyawan sebagai berikut ini:

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Sudiro Zedro

Alamat : Jl. Baru Kemaren No 12

Jabatan : HRD Manager PT. Titik Klimaxs

Dan Dalam hal ini bertindak sealaku dan atas nama PT. Titik Klimaxs, yang beralamat di Jl. Goreng Bawang No. 45 dengan jenis usaha Perdagangan Bawang Putih yang selanjutkan di sebut sebagai pihak pertama.

Nama : Harahap Sutejo

Jenis Kelamin : Laki-laki

Tempat & Tgl lahir : Afrika, 15 Januari 1983

Umur : 28 Tahun

Agama : Islam

Pendidikan terakhir : S1 Teknik Industri

Alamat : Jl. Kalibau III

No.KTP : 0215868935448

Telepon, HP, e-mail : sutejo_gaul@yahoo.com

Status Perkawinan : Duda mati

Dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri, dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan).

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan PT. Titil Limaxs, yang Beralamat di Jl. Baru Kemaren No. 12, Dan menjabat sebagai Kabag Gudang, dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama Sebagai Kabag Gudang.

Pasal 2

Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal 12 Juni 2011. Dengan Upah yang diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp 1.500.000,- dengan waktu kerja sehari selama 8 jam, atau 48 jam seminggu.

Pasal 3

Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:

Tunjangan makan : Rp. 5000, untuk 1 hari kerja

Tunjangan transport : Rp. 3000, untuk 1 hari kerja

Lembur Libur : Rp, 7000, untuk 1 hari kerja

Lembur Tambah waktu kerja : Rp. 10.000, untuk 1 hari kerja

Bonus : Kebijakan kantor

Pasal 4

Apabila Perusahaan atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.

Pasal 5

Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.

Pasal 6

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)

Pasal 7

Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sriwijaya.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.

                                                           Surakarta 10 Juni 2011

  Pihak Pertama                                                                                     Pihak kedua

       Manajer                                                                                          PT. Titik Klimaks

 

   Sudiro Zedro                                                                                      Harahap Sutejo

***

Demikian penjelasan singkat dan contoh sederhana sebuah surat perjanjian kerja (untuk karyawan kontrak). Setiap perusahaan pasti memiliki kebijakan peraturan yang berbeda, namun yang harus diingat hendaklah setiap kewajiban berbanding sama dengan hak yang diperoleh karyawan pun dengan segala sanksi yang mungkin akan dijatuhkan.

Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • Strategi Pemasaran dengan Iklan XL
  • Pengembangan Karyawan di Perusahaan Penerbitan Buku
  • Menarik Loyalitas Konsumen
  • Mengenal Business Process dan Peran Pentingnya dalam Perusahaan
  • Riset Pasar dan Perilaku Konsumen
  • Tip Sukses Menjadi Karyawan Baru
  • Rahasia Kepemimpinan di Balik Kata SERVE
  • Pengertian Manajemen Sebagai Sebuah Seni
  • Kepuasan Kerja Karyawan - The Extra Miles dan The Dead End
  • BSN - Harapan Indonesia untuk Bersaing di Kancah Perdagangan Dunia
  • Manajemen Resiko Keuangan
  • Artikel CSR - Polemik Cost Recovery Migas di Indonesia
  • Contoh Proposal Pengajuan Produk
  • Contoh Bisnis Plan untuk Pengelolaan Mini Market
  • Manfaat Sistem Penggajian Karyawan
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA