Contoh Perjanjian Internasional Era Tahun 2000-an
Ilustrasi contoh perjanjian internasional
Contoh perjanjian internasional. Perjanjian internasional adalah perjanjian yang berlangsung di bawah hukum internasional dan diberlakukan oleh aktor dalam hukum internasional, di antaranya negara yang berdaulat dan organisasi internasional. Suatu perjanjian internasional dapat juga dikenal sebagai protokol perjanjian, perjanjian konvensi, atau pertukaran pengakuan satu sama lainnya.
Terlepas dari terminologi tersebut, semua bentuk perjanjian internasional harus berdasarkan hukum internasional. Dalam penulisan ini akan disertakan beberapa contoh perjanjian Internasional. Contoh-contoh perjanjian internasional diperoleh hanya dari tahun 2000 hingga sekarang.
Alasannya, tentu saja aktualitas. Contoh perjanjian internasional yang akan disertakan di sini merupakan perjanjian mengikat di mana Anda di Indonesia akan mendapatkan dampaknya secara langsung maupun tidak langsung. Karena apapun yang negara lain lakukan, bisa saja berdampak pada kehidupan kita di Indonesia.
Secara praktis, perjanjian internasional termasuk perjanjian yang longgar dibandingkan dengan kontrak internasional, yaitu dalam suatu kontrak kedua pihak pihak bersedia mengisi kewajiban antara mereka sendiri, dan bersedia menerima sanksi.
Adapun bila hanya perjanjian internasional, apalagi yang merupakan ratifikasi, hal itu tidak akan menimbulkan impact yang dalam. Setiap negara memiliki standarnya tersendiri. Daulat kepentingan rakyatnya lebih didahulukan dibanding kepentingan rakyat bangsa lain. Berikut ini di antara contoh perjanjian internasional.
Contoh Perjanjian Internasional di Pasifik
Perjanjian Cotonou adalah perjanjian antara Uni Eropa, Afrika Karibia, dan negara Pasifik. Perjanjian ini ditandatangani pada bulan Juni 2000 di Cotonou, kota terbesar di Benin, Afrika, dengan diikuti oleh 79 negara ACP, Amerika Serikat, dan lima belas negara dari Uni Eropa.
Kuba pun termasuk, namun mereka tidak ikut menandatangani perjanjian. Perjanjian ini mulai berlaku pada tahun 2003 dan merupakan perjanjian yang paling baru dalam sejarah kerja sama pembangunan ACP-Uni Eropa.
Perjanjian Cotonou bertujuan untuk pengurangan dan pemberantasan kemiskinan yang akhirnya menggalakan kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan, dan integrasi bertahap dari negara-negara ACP ke dalam ekonomi dunia. Perjanjian Cotonou ini juga konsen dengan perjuangan melawan impunitas dan promosi peradilan pidana melalui pengadilan pidana internasional.
Contoh Perjanjian Internasional Mengenai Cybercrime
Konvensi Cybercrime, juga dikenal sebagai Konvensi Budapest, adalah perjanjian internasional pertama yang berupaya mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan Internet dengan menyamakan pendapat hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi, dan meningkatkan kerja sama antar bangsa.
Perjanjian ini dibuat oleh dewan Eropa di Strasbourg dengan partisipasi aktif dari dewan negara pengamat dari Eropa, Kanada, Jepang, dan Cina. Tujuan Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama yang konsen pada kejahatan yang dilakukan melalui internet dan jaringan komputer lainnya.
Terutama berurusan dengan pelanggaran hak cipta, juga yang berkaitan dengan penipuan online, pornografi anak, kejahatan kebencian, dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur khukum, seperti pencarian jaringan komputer, dan intersepsi komputer warga negara secara sah.
Contoh Perjanjian Internasional ASEAN Mengenai Lingkungan
Kesepakatan ASEAN tentang polusi asap lintas batas adalah perjanjian lingkungan yang ditandatangani pada 2002, yang menjadi komitmen antara semua negara ASEAN untuk mengurangi polusi asap di Asia Tenggara.
Perjanjian ini merupakan reaksi terhadap krisis lingkungan yang melanda Asia Tenggara pada akhir 1990-an. Krisis ini terutama disebabkan oleh pembukaan lahan melalui pembakaran terbuka di Pulau Sumatra Indonesia.
Citra satelit mengkonfirmasikan adanya hot spot di seluruh Kalimantan, Sumatra, Semenanjung Melayu, dan beberapa tempat lain. Yang menjadi korban tentu saja bukan warga Indonesia sendiri. Negara seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Brunei sangat terpengaruh kena pengaruh asap.
Karena dari Sumatra, angin mosun meniup asap ke arah timur dan sehingga menimbulkan dampak lingkungan negatif (eksternalitas) di negara-negara Asia Tenggara. Kabut tebal menutupi sebagian besar Asia Tenggara selama berminggu-minggu dan menyebabkan pandangan terlihat terbatas, dan meluas pada masalah kesehatan manusia.
Contoh Perjanjian Internasional Mengenai Nuklir
Newstart (for Strategic Arms Reduction Treaty) adalah contoh perjanjian internasional untuk pengurangan senjata nuklir antara Amerika Serikat dan Negara Federasi Rusia, yang bernama resmi ”tindakan pengurangan lebih lanjut dan batasan senjata strategis”.
Surat itu ditandatangani pada tanggal 8 April 2010 di Praha, dan setelah ratifikasi, mulai berlaku pada tanggal 5 Februari 2011. Hal ini diperkirakan berlangsung setidaknya sampai 2021. New Start menggantikan Perjanjian Moskow (SORT), yang akan berakhir pada Desember 2012.
Ini menjadikan Perjanjian Internasional ini adalah tindak lanjut dari perjanjian START I, yang berakhir pada Desember 2009. Sementara perjanjian START II yang pernah diusulkan, tidak pernah diberlakukan, dan perjanjian START III, malah menghasilkan negosiasi tanpa kesimpulan. Berdasarkan ketentuan dari perjanjian itu, jumlah peluncur rudal nuklir strategis akan berkurang setengahnya.
Contoh Pernjanjian Internasional Dagang ASEAN
ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah suatu contoh perjanjian internasional antara blok perdagangan dari bangsa-bangsa di Asia Tenggara. Perjanjian internasional ini berupaya mendukung manufaktur lokal di semua negara ASEAN.
Perjanjian AFTA ditandatangani pada 28 Januari 1992 di Singapura. Ketika perjanjian AFTA pada awalnya ditandatangani, ASEAN memiliki enam anggota, yaitu Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand.
Vietnam bergabung pada tahun 1995, Laos dan Myanmar pada tahun 1997, dan Kamboja pada tahun 1999. AFTA akhirnya terdiri dari sepuluh negara ASEAN.
Semua empat negara pendatang baru diharuskan untuk menandatangani perjanjian AFTA untuk bergabung dengan ASEAN, namun diberi frame tambahan waktu untuk menyesuaikan dan memenuhi tarif AFTA juga kewajiban dalam pengurangan emisi. Tujuan utama AFTA berusaha untuk:
- Meningkatkan daya saing ASEAN sebagai basis produksi dalam pasar dunia melalui penghapusan, tarif dan hambatan nontarif dalam negara ASEAN.
- Menarik lebih banyak investasi asing langsung ke ASEAN.
Mekanisme utama untuk mencapai tujuan yang diberikan di atas adalah tarif common effective preferential (CEPT) skema, yang menetapkan jadwal untuk bertahap dimulai pada tahun 1992 dengan tujuan yang diuraikan untuk meningkatkan keunggulan kompetitif wilayah "sebagai basis produksi ditujukan untuk dunia pasar ".
Contoh Perjanjian Internasional Tentang Sumber Daya Alam Diperbarui
Perjanjian Internasional tentang sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian (TI PGRFA), merupakan contoh perjanjian internasional mengenai sumber daya alam terpebarui.
Perjanjian ini dikenal sebagai International SeedTreaty, merupakan perjanjian internasional yang komprehensif selaras dengan Konvensi Keanekaragaman Hayati, yang bertujuan untuk menjamin keamanan pangan melalui konservasi, pertukaran, dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya genetik tanaman di dunia untuk pangan dan pertanian (PGRFA).
Perjanjian internasional ini juga memberikan pembagian keuntungan yang adil dan merata yang timbul dari penggunaan benih. Perjanjian internasional ini juga mengakui hak-hak petani untuk secara bebas mengakses sumber daya genetik, terbatas oleh hak kekayaan intelektual.
Lalu, untuk terlibat dalam diskusi kebijakan yang relevan dan pengambilan keputusan; dan untuk menggunakan, menyimpan, menjual dan pertukaran benih, sesuai dengan hukum nasional masing-masing.
Contoh Perjanjian Internasional Tahunan ASEAN
Piagam ASEAN adalah perjanjian internasional yang rutin mengisi konstitusi untuk Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN). Perjanjian internasional ini diadopsi pada KTT ASEAN ke-13 pada November 2007.
Tujuannya untuk merancang konstitusi yang secara resmi diajukan pada KTT ASEAN ke-11 yang diadakan pada bulan Desember 2005 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Sepuluh pemimpin ASEAN, masing-masing dari setiap negara anggota, yang disebut ASEAN Eminent Persons Grup ditugaskan untuk menghasilkan rekomendasi penyusunan piagam tersebut. Beberapa proposal meliputi penghapusan kebijakan nonintervensi yang merupakan pusat perhatian regional sejak pembentukan ASEAN pada tahun 1960, dan untuk mendirikan badan hak asasi manusia.
Itulah beberapa contoh perjanjian internasional. Semoga bisa menambah wawasan kita.

