Contoh Surat Gugatan
Surat gugatan ialah surat yang diajukan oleh penggugat kepada Ketua Pengadilan Agama yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang di dalamnya mengandung sengketa dan sekaligus landasan pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran suatu hak.
Contoh surat gugatan ini sering diartikan juga sebagai surat permohonan. Adapun pengertian surat permohonana adalah suatu permohonana yang di dalamnya berisi tuntutan hak perdata yang diajukan oleh satu pihak yang berkepentingan terhadap suatu hal yang tidak mengandung sengketa. Dengan begitu, badan peradilan yang mengadili dapat dianggap sebagai suatu proses peradilan yang bukan sebenarnya.
Dengan pengertian antara surat gugatan dan surat permohonan tersebut, perbedaan antara kedua surat di atas adalah bahwa dalam perkara gugatan ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputis oleh pengadilan.
Dalam perkara gugatan, biasanya terdapat dua pihak yang saling berhadapan, yaitu penggugat dan tergugat. Sedangkan dalam perkara permohonan, hanya ada satu pihak yang mengajukan permohonan yang biasa disebut dengan pemohon. Meskipun begitu, di Pengadilan Agama, ada permohonan yang perkaranya mengandung sengketa, sehingga dalam permohonan tersebut ada dua pihak, yaitu pihak pemohon dan termohon. Kedua belah pihak dalam perkara permohonan ini biasanya menyangkut masalah permohonan ijin ikrar dan permohonan ijin beristeri dari seseorang.
Syarat-syarat Surat Gugatan
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, surat gugatan merupakan surat yang berisi mengnai gugatan atas hak yang diajukan oleh salah satu pihak. Surat gugatan ini biasanya diajukan melalui pengadilan Agama dan diselesaikan secara hukum. Dalam pelaksanaannya, surat gugatan ini memiliki persyaratan atau formulasi dalam menysuun surat gugatan
Formulasi surat gugatan ini merupakan perumusan suart gugatan yang dianggap memenuhi syarat formil sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, dalam uraian ini akan dikemukakan berbagai ketentuan formil dan materil yang wajib terdapat dan tercantum dalam surat gugatan. Persyaratan dalam surat gugatan tersebut akan ditampilkan secara berurutan sesuai dengan sistematika yang lazim dan standar dalam praktik peradilan.
Menurut Prof. Soepomo berdasarkan Pasal 118 dan Pasal 120 HIR, persyaratan dalam surat gugatan pada dasarnya tidak ditetapkan secara khusus syarat formulasi atau isi gugatan. Akan tetapi, sesuai dengan perkembangan praktiknya, ada kecenderungan yang menuntut adanya formulasi gugatan yang jelas, seperti posita dan petitum. Posita dan petitum ini diharuskan sesuai dengan system daagvarding. Adapun syarat-syarat atau ketentuan pada surat gugatan di anatarnya adalah sebagai berikut;
Surat gugatan saat ini memiliki persyaratan formil yang terdiri atas;
Surat gugatan secara formil harus ditujukan dan dialamatkan kepada Pengadilan Negeri dengan kompetensi relatif. Artinya, surat gugatan ini harus tegas dan jelas tertulis PN yang akan dituju sesuai dengan patolan kompetensi relatif yang diatur dalam Pasal 118 HIR.
Apabila surat gugatan salah alamat atau tidak sesuai dengan kompetensi relatif maka surat gugatan tersebut akan mengandung cacat formil. Hal ini dikarenakan gugatan disampaikan dan dialamatkan kepada PN yang berada di luar wilayah hukum yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya. Dengan demikian, surat gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan hakim tidak memiliki wewenang untuk mengadili.
Selain persyaratan formil tersebut, ada beberapa persyaratan lain yang tentunya harus juga diperhatikan dengan seksama. Beberapa persyaratn tersebut diantaranya adalah sebagai berikut;
1. Tanggal Surat Gugatan
Ketentuan undang-undang tidak menyebut surat gugatan harus mencantumlan tanggal. Begitu juga halnya dengan surat gugatan yang berkaitan dengan pengertian akta sebagai alat bukti. Meskipun dalam Pasal 1868 maupun Pasal 1874 KUH Perdata tidak menyebutkan pencantuman tanggal di dalamnya, namun tanggal menjadi suatu persyaratan yang harus ada dalam surat gugatan yang diajukan pada PN tersebut. Oleh karena itu, jika bertolak dari ketentuan Pasal 118 ayat 1 HIR dihubungkan dengan pengertian akta sebagai alat bukti maka dapat dikatakan bahwa pencantuman tanggal sebagai syarat formil tidak terlalu diwajibkan.
2. Ditandatangani Penggugat atau Pihak Kuasa
Untuk tanda tangan, dalam surat gugatan disebutkan dengan tegas bahwa hal tersebut merupakan syarat formil. Dalam Pasal 118 ayat 1 HIR dinyatakan bahwa gugatan perdata harus dimasukkan ke PN seusai dengan kompetensi relatif dan dibuat dalam bentuk surat permohonan yang ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya (pihak kuasa).
3. Identitas Para Pihak
Penyebutan identitas dalam surat gugatan merupakan syarta formil keabsahan gugatan. Jika dalam surat gugatan tidak mencantumkan identitas para pihak, apalagi tidak menyebutkan identitas tergugat, hal tersebut akan menyebabkan gugatan tudak sah dan dianggap tidak ada.
Penyebutan identitas dalam surat gugatan ini pada dasarnya sangatlah sederhana. Tidak seperti yang diisyaratkan dalam surat dakwaan dalam perkara pidana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP. Dalam pasal tersebut disebutkan, pencantuman identitas meliputi nama lengkap, agama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, dan pekerjaan tersangka.
Pencantuman identitas dalam surat gugatan biasanya berdasarkan ketentuan Pasal 118 ayat 1 HIR. Identitas tergugat maupun penggugat cukup memadai sebagai suatu dasar yang bertujuan untuk menyampaikan panggilan atau menyampaikan pemberitahuan. Dengan demikian, pencantuman identitas cukup meliputi;
- Nama lengkap yang ditulis dengan gelar atau alias jika memang ada. Maksud mencantumkan gelar atau alias ini untuk membedakan orang tersebut dengan oranglain yang kebetulan memiliki nama yang sama dan berada pada lingkungan yang sama pula.
- Alamat atau tempat tinggal
- Penyebutan identitas lain
4. Posita (Fundamentum Petendi)
Mengacu pda Rv Pasal 8 Nomor 3 menjelaskan bahwa posita dan petiitum sebagai pokok yang harus dipenuhi dalam surat gugatan. Posita sendiri merupakan dalil-dalil konkret yang berisi tentang adanya hubungan hukum yang menjadi dasar serta alasan-alasan daripada tuntutan-tuntutan dari gugatan. Uraian tentang kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa perkara ini akan menjadi sebuah penjelasan mengenai hal yang diperkatakan. Dengan begitu, perkara tersebut akan dihubungkan dengan adanya hak dan hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis daripada tuntutannya.
Secara garis besar, posita dalam surat gugatan harus memuat beberapa hal, di antaranya adalah sebagai berikut;
- Obyek perkara, yaitu segal hal yang berkaitan dengan gugatan yang akan diajukan.
- Fakta-fakta hukum, yaitu hal yang menimbulkan sengketa
- Kualifikasi perbuatan tergugat, yaitu suatu perumusan mengenai perbuatan materiil maupun moral dari tergugat yang dapat berupa perbuatan melawan hukum.
- Uraian kerugian yang diderita oleh penggugat.
5. Petitum
Petitum merupakan hal yang diminta atau yang diharapkan oleh pengugat agar keputusan hakim dapat berpihak kepadanya pada persidangan. Petitum ini harus dirumuskan secara jelas, singkat, dan padat, karena tuntutan yang tidak jelas maksudnya atau tidak sempurna dapat mengakibatkan tidak diterima atau ditolaknya tuntutan tersebut oleh hakim.
Dalam praktik peradilan, petitum dibagi kedalam tiga bagian, yaitu;
- Tuntutan pokok atau tuntutan primer, merupakan tuntutan sebenarnya atau apa yang diminta oleh pengugar sebagaimana yang telah dijelaskan dalam posita.
- Tuntutan tambahan, merupakan pelengkap daripada tuntutan pokok.
- Tuntutan subsidier atau pengganti, merupakan tuntutan yang diajukan penggugat untuk mengantisipasi adanya kemungkinan tuntutan pokok dan tuntutan tambahan yang tidak diterima oleh hakim pengadilan.
Dengan memenuhi persyaratan surat gugatan tersebut maka gugatan yang dikirimkan kepada PN akan semakin cepat diproses dan disidangkan oleh pihak PN sendiri.
Selain persyaratan, dalam surat gugatan juga terdapat beberapa hal yang juga harus diketahui. Hal-hal tersebut akan menjadi sebuah tuntunan dalam melayangkan gugatan kepada pihak lain melalui pengadilan negeri. Hal-hal tersebut seperti perubahan gugatan, batas waktu pengajuan perubahan gugatan, penggabungan gugatan, dan pencabutan gugatan.
Demikianlah pembahasan mengenai contoh surat gugatan, semoga bermanfaat.

