Contoh Surat Kontrak Kerja
Mungkin saat ini, Anda belum terlalu paham dengan manfaat dan pentingnay surat kontrak kerja. surat kontrak kerja merupakan hal yang sangat penting dalam hubungan bisnis. Surat kontrak ini berguna untuk kepastian bekerja dan kepemilikan suatu barang. Selain itu, surat kontrak kerja juga berguna untuk juga melindungi hak Anda jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk memahaminya, Anda harus tahu dulu contoh surat kontrak kerja.
Surat Kontrak Kerja
Surat kontrak kerja sangat diperlukan untuk menjaga hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat didalamnya (pihak perusahaan dan calon karyawan). Sebagai contoh, Anda adalah sub kontrakor perumahan. Anda telah menyepakati beberapa kesepakatan dalam bisnis tersebut.
Pekerjaan bisa Anda selesaikan sesuai dengan permintaan. Misalnya dalam kesepakatan Anda akan dibayar secara bertahap, mulai bangunan selesai 50 % seharusnya sudah mendapatkan pemasukan sesuai dengan kesepakatan. Namun ternyata, setelah bangunan selesai 50 %, sama sekali tidak ada pemasukan.
Apabila Anda mempunyai kontrak kerja, tidak akan repot, bahkan hak upah tersebut bisa segera diperoleh. Namun sebaliknya, jika tidak memiliki surat kontrak kerja, upah yang Anda dapat mungkin tidak sesui dengan kesepakatan atau bahkan tidak sepeser pun. Untuk menjaga hak dan kewajiban masing-masing, tentunya diperlukan surat kontrak kerja yang jelas dan transparan.
Kasus seperti ini banyak terjadi, tidak hanya di satu kalangan, tapi juga dalam dunia bisnis. Oleh karena itulah, Anda harus sadar akan pentingnya sebuah surat kerja. Surat kontrak kerja berperan dalam mengukuhkan hukum, sehingga hak karyawan tidak akan ditindas ataupun diabaikan.
Apabila Anda melihat kasus seperti di atas, ketika melakukan sebuah kerja sama dengan seseorang, harus emiliki kontrak kerja yang jelas. Selain berguna untuk menjaga kewajiban dan hak, surat kontrak kerja juga berguna mencegah adanya penindasan kerja.
Coba bayangkan, jika bekerja tapi tidak mempunyai surat kontrak kerja, penindasan pasti terjadi. Oleh karena itu, pastikan Anda mempunyai surat kontrak kerja yang jelas. Mekipun kontrak kerja tersebut ditulis di atas selembar kertas, namun menjamin diri Anda dilindungi oleh hukum.
Dengan membaca kesus di atas, seharusnya Anda sudah bisa memahami dan mengerti pentingnya surat kontrak kerja. surat kontrak kerja membantu menjaga hukum tetap berpihak pada diri Anda. selain itu, menjaga hak dan kewajiban dari masing-masing pihal, supaya tetap konsisten dengan kesepakatan awal.
Meskipun demikian, Anda juga harus berhati-hati, karena surat kontrak kerja terkadang lebih sering merugikan dibandingkan pihak yang membuat kontrak. Untuk itu, sebelum menandatangani sebuah kontrak, tidak ada salahnya untuk membaca secara seksama. Hal ini bertujuan, untuk menghindari adanya kecurangan dari salah satu pihak.
Walaupun terkadang surat kontrak merupakan sebah formalisasi, namun ketika Anda melanggar kesepakatan, perusahaan bisa menuntut. Untuk itu, sebaiknya phami dengan benar isi kesepkatannya, agar tidak menyesal di kemudian hari
Contoh Surat Kontrak Kerja
Untuk lebih memahami surat kontrak kerja, berikut ini adalah contoh surat perjanjian kontrak kerja.
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Sebagai Pihak Pertama ( 1 ) :
Nama : [.........................................................]
Alamat : [.........................................................]
2. Sebagai Pihak Kedua ( 2 ) :
Nama : [.........................................................]
Mulai Bekerja : [.........................................................]
Jabatan : [.........................................................]
Dengan ini kedua belah pihak menyatakan, telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kontrak Kerja selama [.........(...............)] [ tahun atau bulan]. Dengan syarat – syarat sebagai berikut :
Batas Waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama [.........(...............)]
Dari tanggal [tanggal, bulan, tahun] sampai dengan [tanggal, bulan, tahun]
- Jam Kerja
Pihak Pertama (1) mempunyai jam kerja [.........(...............)] jam perhari atau [.........(...............)] jam perminggu.
- Gaji Pokok, Tunjangan dan Lembur
Gaji Pokok akan diberikan setiap tanggal 5 tiap bulan dengan jumlah Rp.[ …………………........]
Tunjangan Rp […………………], Kerajinan Rp […………………..],- dan Transportasi Rp [……………….],- per bulan. § Biaya Pengobatan
Pada akhir tahun Pihak Kedua (2) akan menerima penggantian Biaya Pengobatan sebesar Rp. […………………],- (jika dalam 1 (satu) tahun tidak ada Klaim Biaya Pengobatan). Biaya pengobatan maksimum Rp. […………………],-/bln (dengan memperlihatkan Surat Dokter dan Resep Obat ) akan diberikan kepada Pihak Kedua (2). Apabila dalam tahun berjalan Pihak Kedua telah mengambil Biaya Pengobatannya maka sisa atau Biaya Pengobatan pertahunnya akan dianggap hilang.
- Cuti Tahunan
Pihak Kedua (2) akan mendapatkan cuti selama […………………] hari, untuk masa kerja selama 1 (satu) tahun (setelah masa Kontrak Kerja pertama Habis).
- Pengunduran Diri
Pengunduran diri Pihak Kedua (2) harus dengan Surat Pengunduran Diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya. Jika kurang dari minimal [.....] hari sebelum maka Pihak Kedua tidak berhak menerima uang gaji dan uang transport sesuai dengan jumlah hari kerja terakhir.
- Pemutusan Hubungan Kerja
Pihak Pertama (1) akan memutuskan hubungan kerja kepada Pihak Kedua (2) dan tidak wajib memberikan pesangon apabila terjadi pelanggaran atau hal – hal yang dianggap merugikan Perusahaan.
- Kedisiplinan dan Ketertiban
Kedisiplinan dan Ketertiban telah diatur dalam Peraturan Perusahaan, dan wajib ditaati, apabila ada tindakan yang melanggarnya akan diberikan Surat Peringatan, apabila Pihak Kedua (2) telah mendapatkan Surat Peringatan sebanyak […………………] kali maka Pihak Pertama (1) akan melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja.
Surat Perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak.
[kota, tanggal, bulan, tahun]
Pihak Pertama Pihak Kedua
(…………………………) (…………………………)
PELANGGARAN PERATURAN DAN TATA TERTIB PERUSAHAAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK )
1. Melakukan pencurian / penggelapan baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
2. Melakukan penganiayaan terhadap atasan / perusahaan, keluarga atasan / perusahaan atau sesama karyawan.
3. Melakukan aksi provokasi / menghasut karyawan lain yang bertentangan dengan kesopanan / peraturan perusahaan yang menimbulkan kerugian perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkoba, berjudi, berkelahi, membawa benda tajam, melakukan perbuatan asusila di tempat kerja.
5. Merusak dengan sengaja atau oleh karena kecerobohannya merusak dan merugikan milik perusahaan, membiarkan dengan sengaja milik perusahaan dalam keadaan bahaya.
6. Memberikan keterangan palsu ( tidak benar ).
7. Menghina dengan kasar, atau mengancam perusahaan, keluarga atasan, atasan atau teman sekerja.
8. Mencampuri / membocorkan rahasia perusahaan atau rahasia rumah tangga atasan.
9. Tidak masuk kerja ( mangkir ) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan alasan yang kuat selama [..........] hari berturut – turut dalam [...............] minggu atau [................] hari berturut – turut [..............] bulan.
10. Terlambat masuk kerja atau pulang lebih cepat dari jam kerja yang telah ditetapkan meskipun sudah beberapa kali diberi peringatan secara lisan maupun tertulis.
11. Lalai menjalankan tugas, tanggung jawab dan meninggalkan lokasi kerja tanpa izin dari atasan.
12. Terlibat melakukan tindak kejahatan di luar maupun di dalam lingkungan perusahaan.
13. Makan pada jam kerja tanpa izin dari atasan, memakan atau menyimpan makanan barang milik tamu.
14. Karyawan tidak diperkenankan bekerja di perusahaan lain ataupun mempunyai usaha lain yang dapat menganggu pelaksanaan tugasnya, tanpa izin dari perusahaan.
Apabila saya tidak mematuhi salah satu peraturan dan tata tertib tersebut di atas maka saya bersedia dikenakan sanksi yang telah ditentukan / ditetapkan dalam peraturan perusahaan. Peraturan di atas dapat di tambah maupun di kurangi setiap saat tergantung dari kebijaksanaan dari pihak manajemen.
[kota,tanggal, bulan, tahun]
Menyetujui,
( …………………………. )
Jadi, kesimpulannya surat kontrak kerja digunakan untuk memperjelas, antara hak dan kewajiban dari seorang pekerja kepada perusahaannya. Di dalam surat kontrak tersebut berisi beberapa persyaratan umum terkait pekerjaan tersebut. Dengan adanya surat kontrak kerja, akan menjamin hak dan kewajiban masing-masing, baik perusahaan maupun pekerja.
Dengan begitu, surat kontrak kerja menjadi hal yang paling diperlukan dalam menjalin kerja sama. Selain sebagai suatu persyaratan, surat kontrak juga berguna untuk mencegah pekerja dari penindasan.
Demikianlah artikel seputar contoh surat kontrak kerja. Mulai dari pengertian, manfaat, sampai dengan contoh surat kontrak kerja. Semoga informasi yang disajikan bermanfaat bagi para pembaca.

