Contoh Surat Kontrak

Surat kontrak/ perjanjian adalah bentuk perjanjian perikatan kontrak antara Pihak Pemberi Tugas/ Pengguna Jasa dengan Pihak penerima Tugas/ Penyedia Jasa yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam syarat-syarat khusus kontrak dan syarat-syarat umum kontrak.
KETENTUAN KHUSUS KONTRAK
Ketentuan khusus kontrak adalah pasal-pasal yang berisi tentang penjelasan - penjelasan “DETAIL” dan atau “PERUBAHAN” terhadap pasal-pasal yang ada didalam syarat-syarat umum Kontrak, misalnya:
• Penentuan Besar Jaminan Penawaran.
• Penentuan Tata cara Pembayaran.
• Penentuan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.
• Penentuan Masa Pemeliharaan.
• Penyesuaian Harga Kontrak / Eskalasi Pasal ini tidak berlaku
KETENTUAN UMUM KONTRAK.
Ketentuan umum kontrak adalah pasal-pasal yang berisi tentang definisi-definisi dan penjelasan-penjelasan “UMUM” yang akan diperikatkan dalam kontrak setelah diterbitkannya SPK yang antara lain menjelaskan :
- Hak & Kewajiban Para Pihak
- Jaminan Pekerjaan
- Asuransi
- Keselamatan Kerja
- Tata cara pembayaran
- Waktu pelaksanaan pekerjaan
- Masa Pemeliharaan
- Pengawas Pekerjaan






