Contoh Surat Perjanjian Jual Beli
Contoh surat perjanjian jual beli pasti akan sangat dibutuhkan oleh mereka yang akan melakukan transaksi jual beli. Seperti apa contoh surat perjanjian jual beli itu? Pada dasarnya, surat perjanjian jual beli adalah surat yang berisi persetujuan yang mengikat antara dua pihak atau lebih. Dalam membuat surat perjanjian jual beli, isi harus disepakati oleh pihak yang terkait, tidak bersifat menekan pihak lain, bentuknya sesuai aturan, menggunakan bahasa yang saling dimengerti, dan ada pihak yang menjadi saksi.
Sebelum membahas tentang surat perjanjian jual beli dan contohnya, ada baiknya kita bahas tentang pengertian perjanjian jual beli barang. Pada dasarnya, perjanjian didefinisikan sebagai hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berlandaskan kesepakatan yang menimbulkan akibat hukum. Sebuah perjanjian diartikan sebagai hubungan hukum sebab di dalamnya terdapat dua aktivitas hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Dalam hal ini. Perbuatan hukum tersebut berupa penawaran (offer aanbod) dan perbuatan penerimaan (acceptance, aanvaarding).
Sementara itu, di dalam pasal 1457 KUHPerdata, dijelaskan bahwa jual beli merupakan sebuah persetujuan salah satu pihak yang mengikatkan dirinya untuk menyerahkan kebendaan tertentu dan pihak lain membayar harga yang sudah disepakati bersama. Jadi, jual beli menurut KUHPerdata merupakan sebuah perjanjian timbal balik, yaitu salah satu pihak (penjual) berjanji untuk memberikan hak milik atas suatu barang, sedangkan pihak lain (pembeli) membayar harga tertentu sebagai imbalan dari kepemilikan hak milik tersebut.
Di dalam KUHPerdata, perjanjian jual beli itu menentukan bahwa objek perjanjian harus jelas atau minimal bisa ditentukan wujud serta jumlahnya ketika akan hak milik atas barang tersebut akan diserahkan kepada pihak lain atau pembeli. Selain itu, KUHPerdata mengenal 3 jenis barang, yakni barang bergerak, barang tak bergerak (barang tetap), dan barang tak berwujud (klaim, piutang, dan penagihan).
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli - Pengertian Surat Perjanjian Jual Beli
Surat perjanjian jual beli adalah akta surat tertentu yang harus ditandatangani, harus dibuat secara sengaja, dan juga harus dipakai untuk keperluan siapa surat tersebut dibuat. Di dalam KUHPerdata, peraturan tentang akta ini diatur pada Pasal 1867 sampai dengan Pasal 1880.
Sementara itu, perbedaan mendasar antara akta otentik dan akta di bawah tangan yaitu cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut. Pembuatan atau terjadinya akta otentik itu dilakukan oleh dan di hadapan pejabat pegawai umum (hakim, notaris, juru sita, panitera, dan pegawai Pencatatan Sipil). Sementara itu, cara pembuatan atau terjadinya akta di bawah tangan tak dilakukan oleh dan tidak di hadapan pejabat pegawai umum, tetapi hanya cukup oleh pihak yang bersangkutan.
Contoh dari akta otentik yaitu akta vonis, akta notaris, surat perkawinan, surat berita acara sidang, surat kelahiran, surat kematian, proses verbal penyitaan, dan lain sebagainya. Lalu, contoh dari akta di bawah tangan adalah surat perjanjian jual beli, surat perjanjian sewa rumah, dan lain sebagainya.
Perlu diketahui bahwa salah satu fungsi penting dari akta adalah sebagai alat pembuktian. Akta otentik adalah sebuah alat pembuktian sempurna bagi kedua pihak, ahli waris, dan pihak-pihak yang memperoleh hak darinya terkait apa yang ada di dalam akta tersebut. Akta otentik pun dianggap sebagai bukti yang mengikat. Artinya, kebenaran dari hal-hal yang ada di dalam akta tersebut harus dibenarkan atau diakui oleh hakim. Akta tersebut dikatakan benar selama kebenaran tersebut tak dapat dibalikkan pembuktiannya oleh pihak lain.
Di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, telah dijelaskan bahwa surat perjanjian serta surat-surat lain yang dibuat untuk dipakai sebagai alat pembuktian tentang perbuatan, kenyataan atau kondisi yang sifatnya perdata dikenakan bea materai.
Bukan berarti tidak adanya materai di dalam sebuah surat perjanjian, misalnya perjanjian jual beli, membuat perbuatan hukumnya (perjanjian jual beli) menjadi tak sah. Tapi, surat tersebut hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian. Jika sebuah surat yang dari awal tak diberi atau tak dilengkapi dengan materai dan akan dipakai sebagai alat bukti di pengadilan, pemberian materai bisa dilakukan menyusul.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli - Bagian-bagian Surat Perjanjian Jual Beli
Apa saja bagian-bagian yang ada di dalam surat perjanjian jual beli? Berikut ini bagian-bagian yang ada dalam surat perjanjian jual beli.
1. Judul Surat perjanjian jual beli.
2. Indentitas penjual dan pembeli yang meliputi hal-hal berikut.
- Nama
- Pekerjaan
- Alamat, dsb yang dianggap perlu
3. Isi perjanjian.
Biasanya isi perjanjian diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal yang menyangkut:
- Segala macam keterangan barang.
- Hak dan kewajiban kedua belah pihak.
- Harga yang disepakati.
- Waktu penyerahan dan pembayaran.
- Kewajiban lanjutan setelah terjadi proses jual beli.
- Keterangan tentang beban-beban.
- Keterangan pihak-pihak yang menanggung ongkos balik nama, materai, pajak, dan lain sebagainya.
- Keterangan jika terjadi perselisihan.
- Keterangan tentang jumlah perjanjian yang dibuat.
- Keterangan tentang ketentuan-ketentuan tambahan lain.
4. Tempat dan tanggal pembuatan.
5. Tanda tangan pihak terkait dan nama lengkap.
6. Tanda tangan dan nama lengkap saksi.
7. Tanda tangan dan nama lengkap pejabat yang mengesahkan.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Terkadang, ketika proses transaksi jual beli berlangsung, pihak-pihak terkait harus diikat oleh penandatanganan surat perjanjian, terutama jika barang yang diperjualbelikan adalah barang mahal seperti tanah misalnya. Hal tersebut bertujuan menghindari sesuatu yang tak diinginkan sehingga pada akhirnya tak ada pihak yang dirugikan, baik itu pihak pembeli ataupun penjual. Dengan menuliskan seluruh ketentuan dan syarat di dalam proses transaksi jual beli, surat perjanjian dapat dimanfaatkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran sebab mempunyai kekuatan hukum.
Jika berencana melakukan sebuah tranasksi jual beli tanah, tetapi sama sekali belum pernah membuat surat perjanjian, Anda jangan khawatir. Berikut ini contoh surat perjanjian yang dapat dibuat untuk transaksi jual beli tanah.
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Pihak-pihak yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Joko Girmanto
Umur : 26 tahun
Pekerjaan : karyawan swasta
Alamat lengkap: Jalan Surya Kencana Nomor 2, Yogyakarta
Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak kesatu (penjual).
Nama : Diki Ginanjar
Umur : 27 tahun
Pekerjaan : karyawan swasta
Alamat lengkap : Jalan Pulau Adi Nomor 1, Yogyakarta
Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak kedua (pembeli).
Pada 25 Januari 2013 pihak kesatu sudah menjual tanah seluas 400 meter persegi dan sebuah bangunan yang terletak di atasnya kepada pihak keduas dengan harga tunai Rp150.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah). Pembayaran ini dilakukan di hadapan saksi-saksi secara tunai.
Sementara itu, batas-batas dari tanah tersebut yaitu sebagai berikut.
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Adi Sugondo.
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Rika Prastika.
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Gunawan Purwo.
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Gilang Adriawan.
Bangunan tanah terdiri atas:
- Ukuran panjang dan lebar: 180 meter persegi
- Atap: genting
- Dinding: tembok
- Lantai: keramik
Lalu, per tanggal 25 Januari 2013, tanah dan bangunan tersebut sudah jadi hak milik pihak kedua. Ketika dilakukannya jual beli tanah tersebut, baik pihak kesatu (penjual) ataupun pihak kedua (pembeli) dan saksi-saksi, semuanya dinayatakan dalam keadaan sehat jasmani rohani juga segala sesuatu dilakukan dengan itikad baik.
Demikianlah, sesudah keterangan isi jual beli ini dipahami oleh pihak kesatu, pihak kedua, dan saksi-saksi, maka ditandatanganilah surat ini sebagai awal dari pemindahan hak milik dari pihak kesatu kepada pihak kedua.
Yogyakarta, 25 Januari 2013
Pihak kesatu (penjual) Pihak kedua (pembeli)
(Joko Girmanto) (Diki Ginanjar)
Saksi-saksi
Saksi kesatu Saksi kedua
(Rini Purwanti) (Siti Maisaroh)
Saksi ketiga Saksi keempat
(Ridwan Soepono) (Bambang Setiyadi)
Nah, itulah contoh surat perjanjian jual beli. Semoga bermanfaat!

