Contoh Surat Perjanjian Kerja
Berikut ini adalah comtoh surat perjanjian kerja:
Surat Perjanjian Kerja ini dibuat pada hari [.............] tanggal [……] bulan [……] tahun [….....] antara [..........................] yang beralamat di [.............], yang dalam hal ini diwakili oleh [..........] bertempat tinggal di [..............] yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, dengan Saudara [...............] Bertempat tinggal di [............] yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak telah mengadakan perjanjian kerja sebagai berikut.
Pasal 1
Perjanjian kerja ini diadakan untuk jangka waktu [...........]bulan. Sesudah jangka waktu [….......] bulan itu habis, perjanjian ini atas persetujuan kedua belah pihak dapat diperpanjang. Lamanya perpanjangan bergantung dari persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 2
PIHAK PERTAMA akan menempatkan PIHAK KEDUA sebagai [...............] pada [.................].
Pasal 3
PIHAK PERTAMA akan memberikan Gaji pokok sebesar Rp [..................],- (……………………………………) per bulan, yang akan dibayarkan setiap akhir bulan, dan dapat mengambil uang makan sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) per hari yang akan mengurangi gaji pokok tersebut diatas untuk setiap bulannya.
Pasal 4
PIHAK KEDUA setuju mengikuti jam kerja selama [........] hari kerja seminggu, jam kerja dimulai dari [.........] WIB sampai dengan [.............] WIB
Pasal 5
PIHAK KEDUA sanggup bekerja lembur jika menurut pemilik [.................] hal itu harus dilakukan. PIHAK PERTAMA akan membayar kerja lembur kepada PIHAK KEDUA sebagaimana ditentukan oleh ketetapan Menteri Tenaga Kerja.
Pasal 6
PIHAK KEDUA berhak cuti tahunan berdasarkan ketentuan dalam tata tertib rumah tangga [..................] dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang ketenagakerjaan.
Pasal 7
PIHAK KEDUA berhak akan pengobatan dan perawatan berdasarkan peraturan [.............].
Pasal 8
PIHAK KEDUA bersedia mentaati segala peraturan [.................] sebagaimana diatur dalam peraturan tata tertib [................]. Pelanggaran atas peraturan mengakibatkan pemberhentian atau hukuman administratife kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut dalam peraturan tata tertib [.................].
Pasal 9
PIHAK KEDUA tidak akan melakukan kerja rangkap di tempat lain, tanpa persetujuan tertulis PIHAK PERTAMA.
Pasal 10
PIHAK PERTAMA akan membayar uang pesangon sebesar Rp. [......................] (………………………………..) kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK PERTAMA terpaksa memberhentikan PIHAK KEDUA yang tanpa salah.
Pasal 11
Perjanjian Kerja ini batal demi hukum jika PIHAK KEDUA meninggal; dapat dibatalkan karena tindakan pemerintah atau karena bencana. Dalam hal PIHAK KEDUA membuat kesalahan berat terhadap Toko, perjanjian kerja dapat dibatalkan oleh PIHAK PERTAMA tanpa berkewajiban memberi uang pesangon.
Pasal 12
Surat perjanjian ini disetujui, ditandatangani, serta dibuat rangkap dua, bermaterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukun yang sama.
Dibuat di [.........]
Tanggal [.........]
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(…………………………) (…………………………)
Dalam melakukan kesepakatan, bisnis, kesepakatan kerja, kesepakatan jual beli, kesepakatan sewa, dan lain sebagainya, biasanya dibutuhkan suatu jaminan atau kepastian. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan dan untuk menjamin kesepakatan tersebut berjalan dengan baik maka dibuatlah perjanjian yang biasa dinamakan surat perjanjian kerja.
Perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak menjamin adanya kepastian bahwa kesepakatan yang telah disepakati bersama dapat ditepati dengan sebaik-baiknya. Perjanjian kerja bisa dibuat secara lisan maupun tulisan. Namun, kekuatan perjanjian lisan sangatlah lemah sehingga jika terjadi sengketa di antara kedua pihak yang berjanji akan sulit membuktikan kebenarannya.
Untuk hal-hal yang sangat penting, orang lebih memilih perjanjian secara tertulis atau dengan surat perjanjian sebagai bukti hitam diatas putih demi keamanan. Dalam surat perjanjian kerja, biasanya berisi kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Selain kedua belah pihak, dalam surat perjanjian kerja kadang melibatkan pihak ke tiga untuk menguatkan perjanjian tersebut.
Secara umum, surat perjanjian dibagi dua jenis, yaitu:
- Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
- Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.
Namun, klasifikasi tersebut tidak ada hubungannya dengan keabsahan sebuah surat perjanjian. Surat perjanjian tanpa notaris tetap sah selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Dalam surat perjanjian, selain mencantumkan persetujuan mengenai batas-batas hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Surat tersebut juga menyatakan jalan keluar yang akan ditempuh, seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Jalan keluar di sini bisa pemberian sanksi, ganti rugi, tindakan administrasi, atau gugatan ke pengadilan.
Surat perjanjian setidaknya mengacu pada hal-hal sebagai berikut.
- Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai cukup.
- Surat perjanjian dibuat rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
- Isi surat perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
- Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
- Isi surat perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
- Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.
Manfaat Surat Perjanjian
- Memberikan rasa tenang bagi kedua belah pihak yang berjanji karena terdapatnya kepastian didalam surat perjanjian.
- Mengetahui secara jelas batasan antara hak dan kewajiban pihak-pihak yang berjanji.
- Menghindari terjadinya perselisihan.
- Bahan penyelesaian perselisihan atau perkara yang mungkin timbul akibat suatu perjanjian.
Contoh Surat Perjanjian Kerja
Zaman sekarang, sistem kerja menggunakan sistem kontrak. Nah, dalam sistem kontrak ini ada sebuah perjanjian antara perusahaan dan pekerja. Perjanjian itu tertuang dalam bentuk surat perjanjian kerja. Berikut ini contoh surat perjanjian kerja.
Kop Perusahaan
Surat Perjanjian Kerja
Nomor: …./…./…./….
Pada Hari …. Tanggal …. Bulan …. Tahun, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak 1
Nama:
Jabatan/Perusahaan:
Alamat perusahaan:
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama …. (perusahaan) yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Pihak kedua
Nama:
Tempat, tanggal, lahir:
Alamat rumah:
Dalam hal ini bertindak atas nama perorangan yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut.
Penempatan Kerja dan Waktu
Pasal 1
Pihak pertama menempatkan pihak kedua untuk bekerja di …. sebagai Karyawan
Pasal 2
Pihak Kedua bersedia bekerja di lokasi kerja dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama sebagai berikut:
- Waktu kerja adalah dimulai pada jam …. dan selesai pada jam ….
- Hari minggu bersedia masuk kerja apabila diminta oleh pihak pertama
- Bersedia kerja lembur jika diperlukan
Kewajiban
Pasal 3
- Tunduk pada peraturan/tata tertib yang telah ditetapkan oleh pihak pertama serta melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
- Dilarang menggunakan property perusahaan kecuali untuk kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan.
- Berkenan menjaga prinsip-prinsip kerja.
- Menghindari kesalahan yang dapat menyebabkan kerugian perusahaan.
- Diwajibkan melakukan pemberitahuan kepada pihak pertama apabila tidak masuk kerja karena sakit.
Sanksi
Pasal 4
Tindak pelanggaran terhadap peraturan/tata tertib yang telah ditetapkan oleh perusahaan akan mendapatkan sanksi berupa:
- Akan diberikan surat peringatan (SP).
- Jika Surat Peringatan (SP) Dilanggar tidak lebih dari kurun waktu satu bulan, maka pihak pertama akan mengeluarkan pihak kedua dari perusahaan atau pemutusan hubungan kerja.
- Jika pihak kedua berniat untuk mengundurkan diri, maka satu bulan sebelumnya diwajibkan untuk membuat surat pengunduran diri.
Ketentuan Pembayaran
Pasal 5
- Pihak kedua akan dibayar per satu bulan.
- Pihak Kedua wajib menyerahkan nomor rekening bank kepada perusahaan untuk menerima pembayaran.
Demikian Surat Perjanjian Kerja dibuat dan telah dibaca dan dimengerti oleh kedua belah pihak, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
Tempat, Tanggal, Bulan, tahun
Pihak Pertama Pihak Kedua
Nama jelas Nama Jelas
Nah, itulah penjelasan mengenai surat perjanjian kerja. semoga penjelasan yang disampaikan bermanfaat bagi Anda.

