Contoh Surat Perjanjian

Surat Perjanjian adalah bentuk perjanjian perikatan kontrak antara Pihak Pemberi Tugas/Pengguna Jasa dengan Pihak penerima Tugas/Penyedia Jasa yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai dengan ketentuan-ketentuan yg telah ditetapkan dalam syarat-syarat khusus kontrak dan syarat-syarat umum kontrak.
KETENTUAN KHUSUS KONTRAK
Ketentuan khusus kontrak adalah pasal-pasal yang berisi tentang penjelasan-penjelasan “DETAIL” dan atau “PERUBAHAN” terhadap pasal-pasal yang ada didalam syarat-syarat umum Kontrak, misalnya:
• Penentuan Besar Jaminan Penawaran.
• Penentuan Tata cara Pembayaran.
• Penentuan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.
• Penentuan Masa Pemeliharaan.
• Penyesuaian Harga Kontrak / Eskalasi Pasal ini tidak berlaku
KETENTUAN UMUM KONTRAK.
Ketentuan umum kontrak adalah pasal-pasal yg berisi tentang definisi-definisi dan penjelasan-penjelasan “UMUM” yang akan diperikatkan dalam kontrak setelah diterbitkannya SPK yang antara lain menjelaskan:
- Hak & Kewajiban Para Pihak
- Jaminan Pekerjaan
- Asuransi
- Keselamatan Kerja
- Tata cara pembayaran
- Waktu pelaksanaan pekerjaan
- Masa Pemeliharaan
- Pengawas Pekerjaan
- Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
- Tata cara penyelesaian perselisihan
- Penyesuaian Harga Kontrak / Eskalasi
- Denda
- Tata cara perubahan pekerjaan & pekerjaan tambah/kurang
- Dll






