Daur Ulang Plastik dan Fiqih Kantong Plastik
Ilustrasi daur ulang plastik
Anda pernah liat kantong plastik berwarna hitam? Atau Anda pernah melihat plastik dengan warna hitam penuh dan warna hitam tapi keabu-abuan? Keduanya memang plastik, tapi berbeda prosesnya. Yang hitam sekali atau hitam penuh warnanya, itu adalah plastik produksi baru. Sedangkan plasti hitam berwarna agak keabu-abuan adalah jenis daur ulang plastik.
Nah, yang bakal jadi titik sentral pembahasan di dalam artikel ini adalah daur ulang plastik. Namun, penulis merasa perlu untuk mengkaji penggunaan kantong plastik berwarna yang dilakukan dari proses daur ulang dalam konteks hukum fiqih Islam. Pasalnya, kantong plastik hasil daur ulang pernah menjadi isu sentral di negeri ini.
Tepatnya, Ibu Husniah Rubiana Thamrin Akib, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mempublikasikan permohonannya melalui media, baik elektronik, cetak, dan online, agar tidak menggunakan kantong plastik berwarna hasil dari daur ulang secara langsung dalam mewadahi makanan.
Alasan yang dikemukakan Ibu Hasniah, yaitu bahan dasar daur ulang kantong plastik tersebut tidak diketahui riwayat penggunaannya. Jika bahan dasarnya bekas pestisida, kotoran, atau logam bisa menimbulkan efek berbahaya bagi kesehatan. Apalagi dalam proses melakukan daur ulangnya juga menggunakan bahan kimiawi, sehingga efek buruk yang ditimbulkan cukup berat.
Oleh karena itu, Kepala BPOM, Husniah Rubiana Thamrin Akib, sejak dini menginformasikan masyarakat agar menggunakan kantong plastik hasil daur ulang tersebut secara lebih bijak. Caranya, dengan memberikan lapisan, seperti kertas atau daun. Saran ini memang layak dipublikasikan mengingat banyaknya penjaja makanan di sekolah yang terkadang menaruhkan makanan di kantong plastik berwarna secara langsung.
Manfaat Daur Ulang Plastik
Apa yang disampaikan Ibu Husniah tersebut bukanlah untuk mengkritik proses daur ulang plastik. Tapi, menganjurkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakannya sebagai bungkus atau wadah makanan. Ibu Husniah tentu paham apa saja manfaat dari daur ulang plastik. Paling tidak, ada empat manfaat daur ulang plastik sehingga proses daur ulang tersebut memberikan kontribusi yang positif dan layak untuk tetap dilakukan. Berikut ini manfaatnya.
1. Membantu Melestarikan Lingkungan
Sudah jamak diketahui, bahwa manusia suka sekali menggunakan plastik. Plastik tak hanya digunakan sebagai wadah pembungkus, tapi banyak juga alat-alat yang menggunakan bahan plastik, misalnya kran, kaset DVD, mainan anak-anak, dan lain-lain. Tentu saja ini memberikan efek negatif bagi lingkungan.
Jika barang-barang tersebut sudah tidak digunakan, maka ia akan menjadi sampah. Dan kita sudah tahu bersama, bahwa plastik adalah sampah yang sulit untuk diuraikan, sehingga pembuangannya memberikan efek negatif. Kehadiran proses daur ulang plastik menjadi solusi terkini untuk menjaga kelestarian lingkungan.
2. Penghematan Bahan Bakar
Dengan hadirnya proses daur ulang plastik, maka akan melahirkan penghematan bahan bakar. Jika memproduksi bahan bakar baru, maka membutuhkan bahan bakar yang cukup banyak.
Belum lagi, sudah jamak diketahui, bahwa harga bahan bakar juga lama kelamaan makin meninggi, sehingga dengan kehadiran proses daur ulang, produksi plastik tidak begitu banyak membutuhkan bahan bakar. Artinya, kebutuhan bahan bakarnya cuma sedikit. Berbeda sekali dengan produksi plastik baru yang membutuhkan banyak bahan bakar.
3. Menghemat Pengunaan Air
Ternyata, dalam memproduksi plastik baru membutuhkan banyak sekali air. Bila dibandingkan dengan proses daur ulang plastik, cukup jauh sekali beda. Hampir 90 % produksi plastik baru membutuh air, sedangkan daur ulang plastik lebih sedikit menggunakan air. Makanya, proses daur ulang membuat penggunaan air menjadi lebih hemat.
4. Menurun Gas Rumah Kaca
Tak banyak yang tahu, bahwa proses daur ulang pada plastik memberikan efek positif dengan menurunnya gas rumah kaca. Proses daur ulang membutuhkan energi yang sedikit, beda dengan produksi plastik baru yang membutuhkan banyak energi, sehingga dengan adanya proses daur ulang, polusi yang ditimbulkan dalam memproduksi plastik menjadi berkurang. Inilah yang memberi pengaruh pada menuruhnya gas rumah kaca.
Nah, Sudah tahu apa manfaat dari proses daur ulang pada plastik, bukan? Sekarang, kita akan beranjak pada kajian fiqih Islam tentang kantong plastik hasil daur ulang sebagai wadah atau tempat makanan.
Fiqih Kantong Plastik Hasil Daur Ulang
Melihat manfaat yang diberikan dari produksi daur ulang pada plastik, sejatinya tak perlu dikupas lebih jauh kajian fiqih karena memberikan dampak positif pada khalayak. Hanya saja, yang menjadi permasalahan adalah ketika menggunakan plastik daur ulang tersebut dengan salah. Jadi, penting untuk dikaji dalam kajian Islam.
Islam adalah agama yang selalu memberikan manfaat pada umat dan berusaha untuk menjauhkan umat dari kemudhratan. Apa pun permasalahan baru yang datang kepada umat, maka yang dikaji dalam kajian fiqih, mana lebih besar antara manfaat dengan mudharatnya. Jika keduanya sama-sama mudharat, mana yang lebih ringan mudharatnya yang dipilih.
Baik, kita kembali membahas kantong plastik hasil dari daur ulang. Tidak ada larangan dalam fiqih penggunaan kantong plastik pada dasarnya. Mau dibuat jenis seperti apa pun, tak ada permasalahan dalam fiqih Islam. Yang menjadi permasalahan adalah para penggunanya.
Jika Anda menggunakan kantong plastik langsung sebagai wadah makanan, inilah yang salah dan akan menjadi pembahasan. Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa proses daur ulang pada plastik berwarna tidak tahu riwayat sumbernya. Apakah ia bekas dari bungkusan yang baik, ataukah bekas dari limbah dan kotoran?
Jika ia hasil dari limbah, maka ini pasti akan memberikan dampak buruk pada orang yang memakan makanan yang bersumber dari kantong plastik berwarna yang menjadi wadahnya.
Di dalam Al-Qur'an dan hadits, jelas tidak ada pembahasan tentang hukum kantong plastik ini. Namun, para ulama telah menyusun sistematika dalam menentapkan hukum yang belum ada ditetapkan saat Rasulullah Saw hidup, tapi tetap merujuk pada firman Allah dan hadis Rasulullah Saw yang menjadi sumber rujukan utama.
Kaidah fiqih adalah yang tepat untuk menyatakan bahwa menggunakan kantong plastik berwarna secara langsung adalah hal yang salah, "Dar-ul mafaasid awla min jalbil mashaalih", menolak kerusakan harus lebih didahulukan dari pada mendatangkan kemashlahatan. Artinya, kaidah ini mengajarkan, jika ada kerusakan harus dihilangkan meski ada kemashlatan di situ.
Kerusakan dalam masalah ini adalah menjadikan kantong plastik berwarna sebagai wadah, yang berdasarkan penilitian dapat menimbulkan penyakit yang cukup berat, seperti ginjal, kanker, dan lain-lain. Tentunya, mencegah pengunaannya secara langsung lebih utama. Menggunakan kantong plastik berwarna hitam tetap boleh, tapi sebelum mewadahinya mesti dilapis terlebih dahulu dengan daun.
Adapun dalil yang memperkuat kaidah fiqih tersebut adalah firman Allah Swt, "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS. Al-Baqarah: 195)
Adapun orang yang tetap masih menggunakan kantong plastik berwarna dengan langsung sebagai wadah, tanpa ada dilapisi apa pun seperti daun, maka ia siap-siap menjadi orang yang diklaim oleh Allah Swt, "Sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang membuat kerusakan." (QS. Al-Qoshosh: 77). Membuat orang lain sakit adalah salah satu bagian dari orang-orang yang membuat kerusakan.
Oleh karena itu, ikutilah pesan Rasulullah Saw, "Tidak boleh memberi mudharat kepada orang lain dan tidak boleh membalas kemudhratan dengan kemudhratan lain." (HR. Ibnu Majah).
Karena itu, menjadi kian jelas bahwa menggunakan kantong plastik berwarna hasil daur ulang secara langsung adalah hal yang dilarang dalam Islam. Gunakanlah dengan lapis terlebih dahulu, baru masukkan makanannya di dalamnya. Inilah konsep fiqih yang menyelamatkan umat Islam dari bahaya menggunakan kantong plastik berwarna secara langsung.
Semoga artikel sederhana yang awalnya mengupas tentang daur ulang plastik hingga akhirnya membahas hukum menggunakan kantong plastik berwarna secara langsung. Ditambah solusi terbaik yang diberikan, jika tetap ingin menggunakan kantong plastik berwarna.

