logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Industri & Perdagangan    Banking    Produk Perbankan

Jangan Takut Menghadapi Debt Collector Kartu Kredit


Ilustrasi debt collector kartu kredit

Anda pasti sering mendengar debt collector kartu kredit. Apabila Anda terpaksa harus berhadapan dengan debt collector kartu kredit, ada dua hal yang harus Anda ingat. Pertama, persoalan utang piutang berada pada ranah hukum perdata, artinya tidak ada sanksi hukuman badan bagi Anda apabila tidak sanggup membayar cicilan kartu kredit Anda.

Kedua, tidak ada barang sesuatu pun yang Anda jaminkan untuk mendapat fasilitas ini, artinya pihak bank penerbit kartu kredit Anda tidak dapat dengan serta merta menyita aset Anda.

Terdapat dua strategi debt collector kartu kredit yang kerap digunakan untuk menekan Anda. Pertama, debt collector kartu kredit memanfaatkan “rasa malu” Anda. Debt collector kartu kredit akan berusaha mempermalukan Anda, baik di rumah maupun di kantor Anda.

Debt collector kartu kredit akan berbicara keras-keras bahwa Anda menunggak hutang, hingga Anda merasa malu dengan tetangga atau kolega di kantor. Strategi kedua, debt collector kartu kredit akan menakut-nakuti Anda dengan berbagai macam bentuk intimidasi. Mungkin dia akan mengeluarkan ancaman untuk melukai Anda secara fisik, atau bahkan mengancam akan membunuh Anda.

Menghadapi situasi di atas, Anda tetap harus tenang. Jangan menyerah pada kemauan debt collector kartu kredit tersebut, terlebih jangan sampai buat kesepakatan apa pun dengannya. Apabila Anda bosan dan terganggu, Anda bisa mengusir debt collector kartu kredit tersebut dari rumah atau kantor Anda. Anda punya hak untuk mengusir paksa siapapun dari rumah atau kantor Anda.

Tips Menghadapi Debt Collector Kartu Kredit

Berikut adalah beberapa tips dalam menghadapi debt collector kartu kredit.

  • Tetap bersikap tenang. Dan katakan dengan tegas bahwa Anda tidak akan membayar angsuran sepeser pun melalui debt collector tersebut. Sampaikan padanya bahwa Anda akan segera menyelesaikan urusan ini dengan pihak bank secara langsung.

  • Bersikaplah tegas, jangan terlihat takut. Bila perlu sampaikan padanya bahwa Anda akan melaporkan tiap ancaman dan hinaan yang Anda terima dari debt collector tersebut pada polisi. Apabila debt collector sampai menyentuh fisik Anda, jangan ragu-ragu untuk merealisasikan niat Anda membuat pengaduan pada kepolisian.

  • Sampaikan complain pada bank penerbit kartu kredit Anda. Dan tegaskan pula bahwa Anda tidak akan menyelesaikan tunggakan Anda selama Bank masih menggunakan jasa debt collector, dan persilakan pihak Bank untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan persoalan ini. Perlu diingat, biasanya Bank akan enggan menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum sebab memakan waktu lama dan biaya tinggi.

  • Sikap tegas Anda, akan membuat pihak bank bersikap lunak. Manfaatkan kelunakan sikap bank ini untuk membuat penjadwalan ulang dan pemotongan bunga pinjaman Anda. Jangan sungkan untuk menyatakan bahwa Anda tidak sanggup membayar cicilan Anda, bila kondisinya memang demikian.

Debt Collector Kartu Kredit - Gugat Kecurangan Bank

Salah satu hal yang paling ditakutkan oleh nasabah dari kasus ini adalah dimasukkannya nama nasabah dalam daftar hitam nasabah bermasalah, yang mana daftar ini bisa diakses pula oleh Bank-bank lain. Akibatnya, nasabah yang masuk dalam daftar hitam ini akan kesulitan untuk mendapat fasilitas kredit dari Bank mana pun.

Manakala Bank mengungkap informasi seputar data pribadi Anda kepada pihak ketiga, Anda bisa menggugatnya. Dalam Bab III Pasal 9 Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/ 2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, tegas dinyatakan;

  1. Bank wajib meminta persetujuan tertulis dari Nasabah dalam hal Bank akan memberikan dan atau menyebarluaskan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak lain untuk tujuan komersial, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
  2. Dalam permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bank wajib terlebih dahulu menjelaskan tujuan dan konsekuensi dari pemberian dan atau penyebarluasan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain.

Apa pun alasannya, Bank tidak boleh memberikan atau menyebarluaskan data pribadi nasabahnya kepada pihak lain, terlebih-lebih dengan tujuan untuk mematikan hak perdata seseorang.

Selain melanggar Pasal 9 Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/ 2005 di atas, Bank juga telah melanggar Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah.

Keberadaan Debt Collector Kartu Kredit Mulai Digugat

Kasus pembunuhan nasabah bank swasta di Jakarta beberapa waktu lalu yang diakibatkan oleh perselisihan korban dengan debt collector kartu kredit ternyata telah banyak meresahkan nasabah lainnya. Eksistensi debt collector kartu kredit di masyarakat saat ini semakin meresahkan, terutama setelah terjadinya kasus tersebut.

Keresahan para pemegang kartu kredit terhadap debt collector kartu kredit yang perlakuannya sangat tidak menyenangkan ini telah banyak diberitakan di banyak media. Banyak juga yang mengadukan debt collector kartu kredit ini ke lembaga-lembaga pengaduan pelayanan publik akhir-akhir ini, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) misalnya. Pada umumnya, permasalahan yang diadukan oleh nasabah kartu kredit terhadap debt collector kartu kredit adalah perlakuan kurang menyenangkan, baik itu ancaman memakai kata-kata kasar sampai teror menakut-nakuti.

Memang perlakuan kasar debt collector kartu kredit ini tidak dialami oleh semua pengguna kartu kredit. Namun, tetap saja sepak terjang debt collector kartu kredit ini cukup meresahkan dan tidak bisa dibiarkan. Jasa debt collector kartu kredit bukanlah satu-satunya cara menagih nasabah kartu kredit karena masih banyak cara yang lebih sopan untuk bernegosiasi dengan para pemilik kartu kredit.

BI Masih Mengizinkan Bank Memakai Debt Collector Kartu Kredit

Wakil rakyat dari Komisi XI merasa kecewa karena BI (Bank Indonesia) masih saja mengizinkan perbankan memakai jasa debt collector kartu kredit dari pihak ketiga dalam hal penagihan kartu kredit. Keputusan Bank Indonesia ini tentunya sangat bertolak belakang dengan rekomendasi dari Komisi XI DPR setelah adanya kasus Citibank.

Komisi XI DPR membuat keputusan yang melarang bank menggunakan jasa outsourcing untuk menagih utang nasabah, termasuk juga debt collector kartu kredit. Keputusan ini disampaian langsung oleh Harry Azhar Aziz selaku Wakil Ketua Komisi XI DPR. Seharusnya, semua permasalahan bank diselesaikan oleh pihak intern bank bukan lewat pihak ketiga, khususnya debt collector kartu kredit. Jika masih tetap memakai jasa debt collector kartu kredit di bawah pihak ketiga, kasus-kasus serupa mungkin saja kembali terulang.

Komisi XI DPR rencana akan mamanggil Gubernur Bank Indonesia untuk menanyakan masalah jasa debt collector kartu kredit yang masih tetap diizinkan. Aturan baru yang dikeluarkan BI terkait masalah outsourcing menjelaskan bahaw jasa outsorcing, termasuk debt collector kartu kredit boleh dipakai oleh bank. Jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya, bank bertanggung jawab penuh sehingga tidak timbul saling lempar tanggung jawab.

Peraturan baru yang dikeluarkan BI ini adalah respons dari masalah-masalah di masa lalu, khususnya masalah debt collector kartu kredit. Aturan ini dibuat lebih jelas dan tanggung jawabnya pun jelas. Secara terperinci, peraturan BI ini berisi aturan pemakaian jasa pihak ketiga dan mengatur semua prinsip kehati-hatian bank umum yang menyerahkan sebagian tugas kepada pihak ketiga (alih daya) atau pihak lain.

Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • Pinjaman Tanpa Agunan - Benarkah Semudah Pinjam pada Mama?
  • Kredit Tanpa Agunan (KTA) Produk ”Seksi“ Perbankan
  • Tips Sebelum Daftar Kartu Kredit
  • Industri Kartu Kredit di Indonesia
  • Aplikasi Kartu Kredit BCA
  • Ayo, Kita Bayar Kartu Kredit Tepat Waktu
  • Tansaksi Mudah dan Asyik Dengan Klik BCA Com
  • Internet Banking BRI, Transaksi Perbankan Terpadu
  • Mengenal Citibank dan Produknya
  • KPR Mandiri - Langkah Awal untuk Memiliki Rumah Sendiri
  • Diskon Kartu Kredit BNI
  • Kliring, Transaksi Perbankan Skala Besar
  • Asuransi Axa Mandiri Siap Melindungi Anda
  • Tabungan Berjangka - Produk Bank Masa Depan
  • Artikel Kartu Kredit - Janji Surgawi Atau Penjerumusan?
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA