logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

AnneAhira.com    Referensi    Ilmu Sosial    Hukum    Definisi Hukum Adat

Definisi Hukum Adat, Berasal dari Tradisi Adat

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Menurut Prof. H. Hilman Hadikusum, definisi hukum adat adalah segala jenis aturan kebiasaan sekelompok manusia yang hidup di suatu masyarakat tertentu.

Dari kehidupan kelompok terkecil yaitu keluarga, manusia telah menjalankan tata aturan yang disepakati bersama untuk menjalankan kehidupan secara baik dalam sebuah rumah tangga. Kebiasaan-kebiasaan yang kemudian diakui dan disepakati bersama dalam kelompok lebih besar yang bernama masyarakat itulah yang dinamakan dengan hukum adat.

Hukum adat merupakan hukum yang tidak dibukukan. Dengan demikian, dalam penerapannya lebih fleksibel dan tergantung kepada kebijaksanaan pengatur dan pelaksana hukum adat tersebut. James Richardson adalah orang pertama yang memperkenalkan adanya hukum adat di Indonesia melalui bukunya yang berjudul Journal of The Indian Archipelago.

Secara positif hukum adat yang tumbuh dan berkembang di negara kita yang terdiri dari beragam suku bangsa dan adat istiadat, bisa dijadikan sumber rujukan, kebijakan, dan pendekatan dalam melaksanakan hukum positif yang sesuai dengan KUHAP.

Hukum adat juga bisa merefleksikan adat-istiadat yang tumbuh dan berkembang di negara kita, walaupun pada perkembangannya harus tetap dikoordinasikan dengan hukum nasional. Sekalipun hukum adat diperlukan, namun dalam praktiknya jangan sampai bertentangan dengan asas-asas hukum yang berlaku dan jangan sampai bertentangan pula dengan ideologi negara.

Beberapa hukum adat yang tumbuh dan berkembang di Indonesia di antaranya adalah hukum adat keagamaan, hukum adat di perantauan, hukum ada teritorial, dan hukum adat genealogis. Masing-masing suku atau daerah tertentu, bisa saja memiliki hukum adat sendiri-sendiri yang disesuaikan dengan adat, karakter, kebiasaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat tersebut. Dengan demikian, hukum adat ini sifatnya lokal dan sangat khas tergantung di mana adat dan tradisi masyarakat itu berkembang.

Hukum adat Minang tentu akan berbeda dengan hukum adat suku Bugis. Sementara daerah lain yang posisinya sebagai pendapat, harus tunduk pada hukum adat daerah tertentu, jika tidak mau dianggap sebagai orang yang tak tahu adat. Pelaksanaan hukum adat biasanya dikuasai oleh orang-orang yang sangat berpengaruh atau sebagai sesepuh dalam lingkup masyarakat tempat hukum adat itu berlangsung.

Namun demikian, pelaksanaannya bisa saja melibatkan para pejabat resmi pemerintah, baik sebagai pemimpin pelaksanaan hukum adat maupun sebagai saksi agar pelaksanaan hukum adat tersebut tidak tergelincir pada kepentingan tertentu dan keinginan pihak tertentu.

Pelaksanaan hukum adat tetap mengacu pada rasa keadilan dalam berbagai versi kebijakannya. Karena sesungguhnya yang menjadi alasan munculnya hukum adat adalah keinginan masyarakat yang disepakati untuk merasa aman, nyaman, adil dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari. Tidak ada hukum adat yang dibuat dan disepakati sebagai sebuah penjara yang membelenggu berbagai keinginan dan kebebasan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat tersebut.

Indonesia sebagai negara kepualauan yang memiliki beragam adat istiadat yang tetap tumbuh dan berkembang, dalam penerapan hukumnya menganut sistem hukum campuran. Sebagai landasan utamanya adalah mengacu pada sistem hukum eropa kontinental.

Namun demikian, dalam rangka menegakkan tata aturan hidup bermasyarakat seluruh suku yang ada di Indonesia, selain menggunakan sistem hukum eropa kontinental, berlaku juga sistem hukum adat dan hukum agama, khususnya sistem hukum syariat Islam.

Tolong SHARE
artikel ini
Share
Share
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • Tips & Trik Memahami Kasus Hukum
  • Hukum Acara Perdata di Indonesia
  • Memahami Asas Hukum Praduga Tak Bersalah
  • HAKI: Peraturan yang Melindungi Kekayaan Intelektual Seseorang
  • Ketidakharmonisan Awal Terjadinya Kasus Pernikahan
  • Mengenal Hukum Internasional
  • Mengenal Mahkamah Internasional
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA