Definisi Hukum Menurut Para Pakar
Ilustrasi definisi hukum
Mendengar kata hukum, kita selalu akan terbawa pada ingatan-ingatan seputar dunia dalam persidangan yang menegangkan atau kumpulan kitab pasal-pasal hukum yang sangat tebal. Padahal sejatinya keberadaan hukum, adalah semacam tata kelola yang mengatur segala tindak-tanduk masyarakat dalam sebuah negara atau lembaga yang melakukan sesuatu yang melanggar aturan yang berlaku.
Hukum yang sudah disepakati, kemudian berlaku dan ditegakkan agar melindungi orang yang merasa dirugikan atau membuat jera si pelaku. Hanya saja, karena luasnya bahasan tentang hukum, tidak sedikit masyarakat yang tidak tahu apa sebenarnya definisi hukum itu sendiri?
Bidang Hukum
Secara general, hukum sendiri merupakan sebuah aturan atau sistem yang keberadaannya sangatlah urgent dalam sebuah pelaksanaan kekuasaan kelembagaan.
Baik bersekala besar semisal negara atau skala kecil seumpama instansi-instansi atau perusahaan.Tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dalam lingkup bidang; terutama bidang politik dan ekonomi.
Dari sini kemudian lahirlah bidang-bidang hukum seperti pidana (hukum publik), perdata (hukum pribadi), hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum adat, hukum agraria, hukum islam, hukum bisnis, serta hukum yang mengoal lingkungan lingkungan. Itulah sekilas bidang-bidang di dunia hukum.
Definisi Hukum
Nah, terkait dengan masalah definisi hukum, ada beberapa definisi yang disampaikan oleh pakar dan ahilnya. Berikut definisinya menurut mereka:
Thomas Hobbes
Hukum merupakan kumpulan perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Plato
Hukum adalah segala peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat di dalamnya .
Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim pun ikut terikat.
E. Utrecht
Hukum adalah kumpulan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Jika terjadi pelanggaran, dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa yang bersangkutan.
R. Soeroso SH
Hukum merupakan himpunan aturan yang diciptakan yang berwenang dan bertujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakat, serta mempunyai ciri memerintah dan melarang serta sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi si pelanggar hukum.
Mochtar Kusumaatmadja
Sebuah hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai perangkat berisi kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat semata, tapi harus mencakup lembaga atau institusi dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Abdul Kadir Muhammad, SH
Hukum merupakan segala peraturan baik tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai kekuatan sanksi tegas terhadap setiap pelanggarnya.
Van Kan
Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Hans Kelsen
Suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.
Karl Max
Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
Nah, demikianlah beberapa pakar hukum dalam memberikan definisinya. Semoga bermanfaat, bahwa sekali hukum adalah himpunan aturan untuk penyelesaian masalah apa pun.
Definisi Hukum Pidana
Jika definisi hukum di atas merupakan definisi hukum secara umum, berikut juga akan dikemukakan definisi hukum pidana. Apa itu hukum pidana? Berikut beberapa definisi hukum pidana menurut para ahli.
Edmund Mezger
Aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa pidana. Pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu itu. Pidana dapat berupa sanksi pidana atau tindakan tata tertib.
Pompe
Hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menetukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.
Hukum pidana itu sama halnya dengan hukum tata negara, hukum perdata dan lain-lain bagian dari hukum, biasanya diartikan sebagai suatu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang sedikit banyak bersifat umum yang abstrahir dari keadaan-keadaan yang bersifat konkret.
Van Hamel
Keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh negara dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum, yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum (onrecht) dan mengenakan suatu nestapa (penderitaan kepada yang melanggar larangan tersebut)
Moeljatno
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
- Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut.
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Kansil
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Definisi Hukum Perdata
Lalu bagaimana dengan definisi dari hukum perdata? Selain hukum pidana, kita juga mengenal hukum perdata. Tidak sedikit kasus yang menjerat warga negara merupakan kasus hukum perdata. Apa itu hukum perdata? Berikut beberapa definisi hukum perdata dari para ahli.
Van Dunne
Hukum perdata, khususnya pada abad ke-19 adalah suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi.
H.F.A. Vollmar
Hukum perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas.
Sudikno Mertokusumo
Hukum perdata sebagai hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak.
Prof. R. Subekti, S.H.
Hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat material”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Perkataan “perdata” juga lazim dipakai sebagai lawan “pidana”. Ada juga orang memakai perkataan “hukum sipil” untuk hukum privat material itu, tetapi karena perkataan “sipil” itu juga lazim dipakai sebagai lawan “militer”, maka lebih baik kita memakai istilah “hukum perdata” untuk segenap peraturan hukum privat material.
Selanjutnya perkataan “Hukum Perdata”, adakalanya dipakai dalam arti yang sempit, sebagai lawan “hukum dagang” seperti dalam pasal 102 Undang-Undang Dasar Sementara, yang menitahkan pembukuan atau kodifikasi hukum di negara kita ini terhadap Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Hukum Pidana Sipil maupun Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana, yang susunan serta kekuasaannya.
Definisi Hukum Internasional
Setiap negara harus menjalin hubungan dengan negara lain untuk dapat saling melengkapi. Dalam melaksanakan hubungan kerjasama tersebut tentunya diperlukan sebuah aturan yang tegas yang mengikat semua pihak yang terkait dalam hubungan tersebut. Berikut beberapa definisi hukum internasional.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Meliputi antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum lain bukan negara, dan antara ubjek hukum bukan negara satu sama lain.
Prof. Dr. J.G. Starke
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
Wirjono Prodjodikoro

