Demokrasi Ekonomi untuk Kemandirian Bangsa
Prinsip demokrasi ekonomi yang dicita-citakan oleh Soekarno untuk bisa diterapkan di Indonesia ialah prinsip Berdikari. Berdikari secara esensial bermaksud mewujudkan kemampuan untuk mengurus jalannya ekonomi negara dengan prinsip berdiri di atas kaki sendiri.
Maknanya adalah rakyat harus mandiri secara ekonomi karena kemandirian rakyat seperti ini yang pada akhirnya akan mendorong kemandirian bangsa. Berangkat dari pemikiran seperti ini, Soekarno kemudian melontarkan teori Marhaenisme.
Marhaenisme memiliki dua pondasi pokok, yaitu sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi. Sosio-nasionalisme berintikan rasa perikemanusian (internasionalisme) dan semangat persatuan berbangsa (nasionalisme).
Adapun sosio-demokrasi bermaknakan adanya demokrasi politik dan demokrasi ekonomi untuk diterapkan di Indonesia. Konsepsi marhaenisme ini selanjutnya dijabarkan dalam sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima dari Pancasila.
Demokrasi Ekonomi dalam Konstitusi Indonesia
Menjalankan prinsip demokrasi ekonomi sama artinya dengan menjalankan prinsip ekonomi kerakyatan. Dengan demikian, mewujudkan ekonomi kerakyatan menjadi tuntutan fundamental bagi bangsa ini.
Persoalan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam UUD 1945, yang menjadi landasan konstitusional bangsa ini. Pada pasal 33 UUD 45, secara jelas sudah ditegaskan bahwa ekonomi kerakyatan diselenggarakan berdasarkan tiga prinsip utama.
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jika dilengkapi dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 34, peranan negara dalam sistem ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal.
- Mengembangkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.
- Mengembangkan BUMN pada cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Melindungi dan memajukan hak setiap warga negara untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Mengembangkan panti-panti sosial bagi fakir miskin dan anak-anak telantar.
Dengan demikian, hakikat dari ekonomi kerakyatan adalah bagaimana agar rakyat bisa mendapatkan akses yang layak dalam pengelolaan dan penguasaan sumber-sumber daya ekonomi, baik pada level produksi maupun distribusi.
Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang menekankan pada dimensi keadilan dalam penguasaan sumberdaya ekonomi, proses produksi, dan konsumsi. Dalam ekonomi kerakyatan, kemakmuran rakyat lebih diutamakan daripada kemakmuran orang per orang.
Koperasi
Mungkin model semacam koperasi bisa dijadikan contoh di sini. Namun, yang tetap harus diperhatikan adalah bahwa koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang mau berusaha. Bukan kumpulan modal.
Fenomena perkembangan koperasi pada saat ini agak memprihatinkan karena ada banyak unit usaha yang sebenarnya bersifat rente (riba), namun beroperasi mengatasnamakan koperasi.
Hal-hal semacam inilah yang menjadikan keberadaan koperasi hanya dipandang sebelah mata oleh masyarakat karena sering dianggap sebagai rentenir legal. Lebih celaka lagi, selama ini masyarakat memandang koperasi hanya sebagai unit usaha simpan pinjam.
Lambat laun, eksistensi koperasi akan bermetamorfosis menjadi lembaga keuangan nonbank. Metamorfosis ini tidak akan menjadi masalah apabila keuntungan dari sebuah koperasi bisa didistribusikan secara adil dan merata kepada tiap anggotanya dan masing-masing anggota bisa mengakses koperasi secara adil.
Ini menjadi poin penting karena pemilik koperasi adalah tiap-tiap anggotanya dan bukan dimiliki atau dikuasai oleh segelintir pengurus atau bahkan pemodalnya saja.






