Departemen Hukum dan HAM - Jeruji yang Tercuri
Ilustrasi departemen hukum dan ham
Telah berdiri sebuah departeman bersamaan dengan berdirinya Republik Indonesia sepanjang 66 tahun, yaitu Departemen Hukum dan HAM. Departemen Hukum dan HAM merupakan departemen yang paling misterius dari semua departemen portofolio di Indonesia.
Departemen Hukum dan HAM, sepanjang masa pengabdian itu, pernah dipimpin oleh 42 menteri dan yang setingkat menteri. Artinya, setiap rata-rata 2 tahun sekali terjadi pergantian menteri di Departemen Hukum dan HAM. Inilah satu-satunya departemen di mana menteri yang rata rata pekerjaanya paling singkat di republik ini. Menarik kan?
Tentu saja menarik karena orang sepanjang ingatan mereka tentang republik ini berdiri akan selalu mengenal menteri kehakimannya. Salah satu jabatan eksekutif populer yang barangkali disebut untuk kali ketiga setelah presiden, wakil presiden, dan menteri dalam negeri.
Di Departemen Hukum dan HAM, kepentingan yang digoreskannya merupakan garda depan dari titik balik peradaban bangsa ini. Mau ke mana Indonesia berada? Maka perhatikanlah departemen yang menaungi para hakimnya, yaitu Departemen Hukum dan HAM.
Seorang presiden pasti akan gamang berkerja sama dengan orang yang menguasai dan memperkarakan para pelaku kriminal bangsa yang jumlahnya 200 juta lebih ini. Terlebih ketika pelakunya merupakan orang terkuat dari sisi bisnis maupun politik.
Presiden manapun akan menganggap bahwa ‘menikahi’ seorang menteri hukum dan ‘menggaulinya’ dengan baik, lebih penting daripada memperhatikan pernikahan pribadinya sendiri. Tentu saja idiom itu hanya berlaku bagi seorang presiden yang visioner dan memahami bahwa hukum setipis apa pun pilarnya dan selemah apa pun penjaganya, tetap harus tegak jika masih ingin disebut republik.
Jika Departemen Hukum dan HAM ternyata bisa di gadaikan dan bisa dibeli, maka tunggulah sendiri saat kehancurannya. Hukum diremehkan, orang tidak percaya aparat, mereka pun tidak percaya pada negara. Lalu, apa pentingnya bernegara dan patuh pada wibawa aparat yang mau-maunya berdiri seenaknya di atas hukum dan lantas mengorbankan mereka yang sejatinya merupakan korban dari ketamakan para aparatnya sendiri?
Oh, tentu saja Departemen Hukum dan HAM masih berwibawa. Kita masih punya hakim yang pemberani, kita masih ada KPK, dan tidak semua jaksa bisa dibeli. Namun, bila mencermati kasus per kasus di bawah ini, Anda sebenarnya bisa menilai tentang jati diri hukum di Indonesia yang berada di dalam kekuasaaan wibawanya Departemen Hukum dan HAM.
Politik dalam Departemen Hukum dan HAM
Pada Kabinet Persatuan Nasional, di zaman di mana revolusi fisik hampir tidak ada. Gonjang ganjing politik mengakibatkan jabatan Menteri Hukum dan HAM atau menteri kehakiman, atau menteri hukum dan perundang-undangan, berganti selama 4 kali dalam rentang dua tahun saja antara 1999-2001. Berturut-turut Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, Baharuddin Lopa, S.H., Marsilam Simanjuntak, S.H., dan akhirnya Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D., S.H., S.U. Berturut-turut secara salvo memimpin departemen yang menjadikan departemen lain sebagai sudut basah ini.
Departemen Hukum dan HAM bisa dikatakan sebagai sudut yang menjaga sudut lain basah. Barangkali inilah departemen yang paling tidak menarik. Yang tidak berkaitan dengan pembangunan. Tidak basah seperti departemen lain, kurang ramai dengan obyekan yang bersifat membangun sesuatu atau berbau investasi. Oleh karenanya, demi membuat pola tatanan ‘yang selaiknya ikut arus’, maka terdapat modus sendiri bila berbicara tentang apa saja yang bisa dijadikan objekan di Departemen Hukum dan HAM.
Pandangan manusia Indonesia tentang hukum bisa tercermin dari posisi itu. Rupanya bagi sebagian pemimpin, ada kalanya menteri hukum itu sesuatu yang politis. Orang tidak berpikir lagi dengan pengabdian kepada bangsanya sendiri, pengabdian kepada hukum dan keadilan, melainkan kepada situasi politik yang menguntungkan golongannya.
Dengan demikian, wibawa jabatan yang kental birokrasinya seperti menteri kehakiman, malah menjadi jabatan yang lebih kental nuansa politisnya. Karena itulah dari Departemen Hukum dan HAM, kita bisa lebih akrab dengan para asisten menteri, terutama di akhir-akhir ini yang cerewetnya lebih besar dari menterinya sendiri. Karena wakil menteri Hukum dan HAM ini mewakili golongan dari dalam istana kepresidenan.
Menteri sebelumnya, menjabat hanya 2 tahun. Patrialis Akbar sebagai menteri ke-31 dari Departemen Hukum dan HAM, tersandung perkara Gayus Tambunan yang bisa lari dari tahanan dan tersandung beratnya juga peliknya urusan korupsi Wisma Atlet yang dilakukan oleh para kolega partai berkuasa.
Setiap menteri hukum dan HAM yang ingin mencoba melakukan hal yang berbeda dari kebiasaan umum para menteri di Departemen Hukum dan HAM, akan berhadapan dengan jaringan yang tidak kalah berat. Karena para hakim sudah bisa disuap, bahkan melawan tafsiran hukum dan enggan dihukum berat.
Departemen Hukum dan HAM - Hukum vs Sosial Media
Kita semua sudah memahami itu. Di sisi lain, terdapat pula permasalahan kriminalitas yang bisa dengan mendadak menjadi populer di mata rakyat lewat sosial media. Kebanyakan permasalahan pidana dan perdata bisa diselesaikan stalmate antara dua pihak yang bertikai. Namun media massa selalu menyorot apa saja yang bisa dikatakan hot news.
Biasanya konfilk dijaga dan dipelihara agar media laku terjual. Ketika rakyat berharap hukum ditegakan, mereka digiring untuk memberikan tanggapan aparat negara lewat saluran yang jauh sekali dari hal yang mesti, yakni sosial media semacam facebook dan sejenisnya. Artinya juga kebanyakan rakyat akan cenderung mengadu ke malka sosial media.
Mereka menjual kehidupan hukum dengan harga yang murah. Mereka mencampakkan konsep hukum negeri ini dengan gerakan massa, gerakan presure. Gerakan penuntutan parlemen jalanan itu terkadang mempengaruhi keputusan hukum sehingga hukum tidak lagi buta, melainkan cenderung kepada suara-suara yang liar.
Kasus pembebasan Prita Mulya Sari lewat gerakan penggalangan dana dan kasus Aal yang sempat mendunia karena konon diajukan ke bui gara-gara maling sendal, misalnya. Berita yang sampai ke masyarakat lewat media sebenarnya kurang dijadikan sandaran untuk proses apa yang sebenarnya terjadi. Tapi orang sudah terburu skeptis terhadap aparat.
Belajar dari kasus yang terjadi sebelumnya yang bisa dijadikan yurisprudensi hukum, seorang nenek maling dua biji kakao yang dipenjarakan sebulan oleh perusahaan perebunan yang ‘maling tanah’. Perusahaan yang diatur rangka mencurinya oleh negara menuntut seorang nenek renta yang mencuri konon sebagai pelajaran. Yang tampak dari situ adalah butanya hukum Indonesia dari rasa keadilan. Karena klaim yang besar ternyata disahkan dalam suatu kondisi di mana rakyat kehilangan kesempatan mereka bersaing akibat diremehkannya kejujuran oleh para aparat sendiri.
Haruskah Departemen Hukum dan HAM menjadi Departemen Kepuasaan Hukum?
Departemen Hukum dan HAM juga merupakan sarang dari ketidakpercayaan masyarakat tentang apa yang tersisa dari mereka di mata hukum. Menjadikan sikap manusia kepada hukum bagaikan cinta platonik. Bersama-sama tapi tidak satu hati.
Sejak disematkan kata HAM pada masa Yusril Ihza Mahendra, seharusnya sudah bisa dipahami bahwa urusan hukum adalah kebutuhan mendasar rakyat yang berasal dari hak asasi mereka sendiri yang perlu dilindungi dan didampingi sebagai warga masyarakat yang perlu diberikan contoh terbaik dari Departemen Hukum dan HAM.
Namun alih-alih memperoleh hal yang ideal, Departemen Hukum dan HAM ini akhir-akhir ini dikejutkan oleh keberadaan fasilitas yang berbeda dari satu napi ke napi lainnya di pusat detensi atau lembaga pemasyarakatan. Di Bali, sebuah LP bisa rusuh. Di Jakarta, sebuah LP bisa dikunjungi selain dari jam besuk. Di Jawa, ada joki penjara. Ada pula yang mengatur bisnis kejahatannya dari penjara. Ini sama saja dengan mengartikan jeruji besi yang ada pada Departemen Hukum dan HAM telah tercuri. Ironis sekali.

